JAKARTA, duniafintech.com – Beda P2P Lending Syariah dan Konvensional, mana yang lebih baik? Ada banyak sekali pilihan untuk menginvestasikan dana dengan instrumen investasi berbasis syariah. Salah satunya adalah P2P Lending yang bisa diakses melalui beberapa platform. P2P Lending syariah ini merupakan platform pinjaman yang didasarkan pada aturan dan hukum syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Sebelum mengulas lengkap perbedaannya, ada baiknya Anda juga turut menyimak cara investasi di P2P Lending Syariah berikut ini:
Baca juga:Â Tips Memilih P2P Lending Syariah Buat Suntikan Dana Modal Usaha
Cara Investasi P2P Lending Syariah
Bagi pemula, tentunya akan ada rasa khawatir saat akan memulai investasi. Untuk itu, sebelum Anda memulai berinvestasi syariah, ada baiknya jika menyimak beberapa tips berikut ini agar yakin ketika berinvestasi.
1. Tetapkan Tujuan Investasi
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan dalam memulai investasi adalah menetapkan tujuan berinvestasi. Apakah tujuannya adalah untuk jangka pendek atau jangka panjang. Pada setiap tujuannya, tentu akan ada instrumen invetasi yang akan Anda pilih.
Nah, instrumen investasi ini pada umumnya bisa berupa deposito, emas, P2P Lending, dan lain sebagainya. Anda bisa memilih instrumen yang paling sesuai dengan ketentuan syariah.
2. Pahami Kondisi Anda
Dalam memahami kondisi Anda, ada hal-hal yang perlu Anda pertimbangkan, mulai dari seperti apa rencana Anda kedepan atau target apa yang ingin Anda capai dalam hidup. Hal ini tentunya akan sangat penting Anda lakukan, agar keputusan dalam berinvestasi tepat dan membawa manfaat.
Untuk itu, para pemula disarankan untuk berinvestasi dari sekarang dan tidak menunggu hingga mapan terlebih dahulu untuk memulai berinvestasi. Sebab, mapan itu relatif.
3. Pilih Instrumen Sesuai Profil Resiko
Sebaiknya, Anda cari tahu terlebih dahlu seperti apa profil risiko Anda. Apakah Anda merupakan tipe yang moderat, konservatif atau agresif. Jika memang Anda merupakan orang yang suka mencari aman dan tidak berani mengambil risiko, maka pilihlah instrumen investasi yang memiliki tingkat risiko paling rendah.
Namun, jika Anda suka dengan tantangan dan ingin berinvestasi dengan keuntungan yang besar, maka Anda bisa memilih saham syariah. Investasi ini terkenal bisa memberikan keuntungan yang tinggi, namun tetap sepadan dengan risiko yang bisa Anda dapatkan nantinya.
Baca juga:Â Akad P2P Lending Syariah, Mengulas Jenis & Bebas Riba Guys!
Beda P2P Lending Syariah dan Konvensional
Sebagai calon investor, sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa perbedaan dari P2P Lending syariah dengan konvensional. Bagi Anda yang mungkin masih bingung terkait dengan perbedaan dari keduanya, maka silahkan simak saja ulasannya berikut ini.
1. Akad
Dalam P2P Lending syariah terdapat berbagai jenis akad, salah satunya adalah mudharabah dan murabahah. Dimana akad mudharabah ini adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola. Untuk keuntungan usahanya pun akan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati dalam akad. Sementara untuk kerugiannya akan ditanggung oleh pemilik modal.
2. Riba atau Bunga
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa platform P2P syariah ini tidak menerapkan sistem bunga. Hal ini sering disebut dengan riba. P2P Lending syariah ini sendiri merupakan sarana pendanaan antara pihak pemberi dana dan penerima dana.
P2P Lending syariah ini menggunakan akad mudharabah dan murabahah dalam transaksinya. Nantinya, pihak pemberi dana akan menerima manfaat dari keuntungan usaha yang dijalankan oleh penerima dana.
Sementara untuk P2P Lending konvensional, peminjam modal nantinya akan memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana beserta bunga yang sudah ditentukan oleh pihak perusahaan pinjaman. Hal ini tergantung dari besarnya pinjaman yang diambil.
3. Risiko
Dalam platform P2P Lending syariah, apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka risiko akan ditanggung sendiri oleh penerima dana. Akan tetapi, perusahaan atau pemberi dana pun akan ikut menerima resikonya juga.
Sementara untuk P2P Lending konvensional, risiko yang terjadi akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak peminjam.
4. Ketersediaan dan Tujuan Pendanaan
Pada P2P Lending syariah ini menggunakan pendanaan untuk kepentingan tertentu, khususnya untuk pendanaan produktif. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa pihak pemberi dana dalam P2P Lending syariah ini nantinya akan menerima manfaat atas hasil usaha yang sudah dijalankan oleh penerima dana, yakni UMKM.
Selain itu, P2P Lending syariah ini sudah dipastikan terjamin kehalalannya. Sebab, hal ini sudah diatur oleh Fatwa MUI dan diawasi juga oleh Dewan Syariah Nasional (DNS) MUI.
Baca juga:Â Pendanaan P2P Lending Syariah, Begini Cara Kerjanya
Editor: Rahmat Fitranto