27 C
Jakarta
Kamis, 12 Desember, 2024

Akad P2P Lending Syariah, Mengulas Jenis & Bebas Riba Guys!

JAKARTA, duniafintech.com – Akad P2P Lending Syariah terdiri dalam berbagai jenis. Dalam dunia perbankan, peminjaman dana ke lembaga keuangan disebut lending. Kini lending sudah dikembangkan dengan teknologi peer to peer dengan sebutan P2P lending. Bahkan P2P lending tak hanya hadir dalam bentuk konvensional, tetapi juga sebagai P2P lending syariah.

Baca juga: Gampang Banget! Ini Cara Mengajukan Pembiayaan di P2P Lending Syariah

Keuntungan Investasi P2P Lending Syariah

Berinvestasi sesuai syariah tentunya memberikan ketenangan sendiri bagi investor muslim. Hal ini karena kehalalan transaksinya serta imbal hasil yang diperhitungkan secara adil dan seimbang. Untuk mengetahui keuntungan berinvestasi di P2P lending syariah, anda bisa menyimak pembahasannya berikut ini.

1. Tingkat Keamanannya Terjamin

P2P lending syariah yang aman adalah yang sudah resmi terdaftar OJK. Hal ini menjadi acuan bahwa P2P lending syariah tersebut sudah memenuhi syarat legalitas usaha. Sehingga beredarnya P2P lending syariah sebagai financial technology yang resmi, tentu akan terjamin keamanannya, baik keamanan transaksi serta keamanan data pengguna.

2. Imbal Hasil dengan Perhitungan Halal

Karena P2P lending syariah menggunakan prinsip yang berlandaskan syariat islam, maka sistem yang digunakan pun sudah ada jaminan kehalalan. Seperti penggunaan akad muamalah dalam perhitungan imbal hasil investasi yang dihitung secara adil dan menghindari adanya riba.

3. Investor Berkontribusi Mendanai UMKM

Investasi tidak hanya sekedar mencari keuntungan dari modal yang ditanamkan pada P2P lending syariah. Melainkan juga memberikan manfaat kepada borrower selaku peminjam dana pembiayaan. Dana pembiayaan tersebut berguna untuk menambah modal para pelaku UMKM dan adapula yang digunakan untuk kegiatan produktif lainnya.

4. Pendanaan Terarah Sesuai Target

Salah satu keuntungan berinvestasi pada P2P lending syariah, dana yang anda salurkan akan diarahkan sesuai target. Contohnya pada fitur marketplace, dimana anda bisa menemukan borrower pilihan anda dengan kriteria yang tepat. Misal pembiayaan yang diajukan untuk modal usaha, maka anda bisa membantu mendanai borrower tersebut.

Baca juga: P2P Lending Syariah Indonesia, Alternatif Para Milenial untuk Mulai Bisnis

akad p2p lending syariah

Akad P2P Lending Syariah

Berbeda dengan P2P lending konvensional, P2P lending syariah dalam transaksinya menggunakan akad muamalah yang sesuai syariat. Ada beberapa akad yang dipergunakan sesuai dengan jenis produk P2P lending syariah. Simak selengkapnya akad-akad yang digunakan dalam P2P lending syariah berikut ini.

1. Akad Al-Ba’i

Akad ba’i merupakan akad jual beli yang menghubungkan penjual dan pembeli dalam memindahkan kepemilikan dana. Penjual disini adalah seorang lender yang bersedia menyalurkan modal dananya kepada pembeli alias borrower untuk dimanfaatkan dengan baik.

2. Akad Ijarah

Akad ijarah merupakan akad sewa yang mana memindahkan hak guna sewa suatu barang atau jasa dengan jangka waktu tertentu. Dalam hal ini, lender memindahkan hak guna modalnya dengan jangka waktu tertentu kepada borrower.

3. Akad Mudharabah

Akad mudharabah merupakan akad dimana lender menyalurkan dana kepada borrower melalui P2P lending syariah. Dana tersebut akan dikelola oleh borrower untuk modal usaha. Jika dalam usahanya diperoleh suatu keuntungan, maka akan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.

4. Akad Musyarakah

Akad musyarakah adalah akad yang menghubungkan beberapa pihak, bisa lebih dari 2 pihak yang mana dana disalurkan untuk berbagai bentuk kegiatan usaha. Adapun jika dalam kegiatan usaha tersebut diperoleh keuntungan, maka akan dibagi sesuai nisbah yang disepakati dan jumlah pihak yang bersangkutan.

5. Akad Wakalah

Akad wakalah atau perwakilan merupakan akad yang digunakan untuk melimpahkan kuasa dari satu pihak ke pihak yang lain. Dalam P2P lending syariah biasanya dapat ditemui dalam invoice financing. Invoice financing memungkinkan lender membayarkan tagihan yang dimiliki oleh borrower.

6. Akad Qardh

Akad Qardh merupakan akad pembiayaan yang diajukan oleh borrower kepada lender dengan pembayaran angsuran sesuai jangka waktu yang disepakati. Qardh biasanya dapat digunakan sebagai akad pembiayaan modal usaha, karena kriterianya lebih mudah.

Itulah beberapa jenis akad yang digunakan dalam transaksi P2P lending syariah. Masing-masing akad diatas bisa dipergunakan sesuai kebutuhan P2P lending syariah sebagai penyedia layanan pembiayaan dan pendanaan. Dalam teori seharusnya sama dengan apa yang dipraktikkan melalui aplikasi P2P lending syariah.

Baca juga: P2P Lending vs Saham, Mana Investasi yang Terbaik Guys?

 

Editor: Rahmat Fitranto

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU