26.7 C
Jakarta
Minggu, 17 November, 2024

Tahun 2020 Bank Sentral Belanda Terapkan Regulasi Kripto Aset

duniafintech.com – Kabar terbaru mengenai regulasi kripto aset datang dari Belanda. Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang kripto aset di negara tersebut konon akan segera diregulasi oleh Bank Sentral Belanda mulai Januari 2020 mendatang.

Regulasi mengenai kripto aset dan penggunaannya memang terus berkembang di seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Pemerintah masing-masing negara berusaha membuat aturan terbaik agar kripto aset bisa memberikan efek positif bagi para penggunanya.

Baca juga: OJK : Satgas Temukan 123 Fintech Ilegal

Mulai awal tahun depan, semua perusahaan kripto aset yang menawarkan seluruh layanan berkaitan dengan kripto akan diminta untuk mendaftarkan diri ke DNB (De Nederlandsche Bank). Langkah ini harus dilakukan oleh siapapun yang ingin bisnisnya tetap berjalan. Pengumuman ini dibuat oleh pemerintah setempat pada hari Rabu (4/9) lalu.

Dalam pernyataan resmi tersebut disebutkan beberapa persyaratan konkret yang mengharuskan semua penyedia layanan yang terlibat baik dalam penyimpanan maupun pertukaran fiat ke kripto aset harus mendaftar ke otoritas pusat. Peraturan tersebut mencakup semua perusahaan pertukaran. Bahkan perusahaan-perusahaan yang berbasis di luar negeri namun menawarkan layanan kepada warga Belanda juga diharuskan mengikuti prosedur yang diminta.

Tentang syarat apakah perusahaan didirikan di dalam negeri atau di luar, melayani klien internasional atau lokal, punya kantor fisik atau sekadar online, semuanya akan divalidasi oleh DNB.

Perusahaan-Perusahaan Kripto Aset Berada dalam Pengawasan DNB

Lebih lanjut, DNB menyatakan bahwa langkah yang mereka lakukan sejalan dengan peraturan anti pencucian uang Uni Eropa ke-5 (AMLD-5) yang akan mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020. Undang-undang ini menyebut bahwa perusahaan harus menyelesaikan perincian yang diperlukan dalam pendaftaran sebelum mulai beroperasi. Setelah itu, mereka juga masih harus menunggu selama setidaknya 6 bulan untuk mendapatkan validasi. Jika gagal, maka perusahaan harus bersedia menghentikan kegiatan operasionalnya.

Baca juga: UNCTAD: Blockchain Mendominasi 75 Persen Bursa Ekonomi Digital Dunia

Mengingat beberapa waktu sebelumnya banyak pejabat Belanda yang mengkhawatirkan keberadaan kripto aset di negara tersebut, langkah ini bisa dibilang sebagai kabar baik. Dengan pendekatan yang baik dari regulator, semua penggiat dalam sektor kripto di Belanda berharap akan tercipta ekosistem yang nyaman dan kondusif bagi mereka.

-Dita Safitri-

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU