31.2 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Beli Mobil Saat PPKM, Perlukah Asuransi Tambahan?

Jika kamu ingin membeli mobil saat PPKM. Apakah kamu perlu asuransi mobil tambahan?

Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021. Di saat yang sama, diskon Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) sebesar 100% kabarnya juga akan berakhir pada Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM level 4 hingga relaksasi PPnBM bisa menjadi cara untuk kita membeli mobil baru. Meski begitu, kepemilikan sebuah mobil tentu menuntut seseorang untuk memiliki perencanaan keuangan yang baik.

Risiko mengalami kehilangan atau kerusakan mobil harus dihadapi setiap pemilik kendaraan. Karena itu, baik sebagai sebuah aset pribadi atau investasi, tentu saja pemilik kendaraan baru harus melengkapi mobilnya dengan asuransi.

Selain melindungi mobil dari risiko buruk yang mungkin terjadi, asuransi juga membantu menjaga kondisi keuangan tetap stabil, karena dapat mengurangi pengeluaran tak terduga akibat kondisi tak terduga seperti tabrakan.

Bagi yang membeli mobil secara kredit, umumnya kendaraan Kamu  sudah memiliki asuransi. Sedangkan untuk mereka yang membeli mobil secara tunai, maka harus segera melengkapi kendaraan Kamu dengan asuransi mobil.

Pertanyaannya kini, perlukah memiliki asuransi mobil tambahan jika membeli mobil baru?

Perencana keuangan sekaligus Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar CFP®, AEPP® memberikan tips untuk pemilik kendaraan masih butuh memiliki asuransi tambahan.

Lindungi mobilmu dengan perluasan asuransi

Asuransi adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung, yang mewajibkan tertanggung membayar iuran dalam hal ini, premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tidak terduga (insurance).

Satu-satunya yang bisa melindungi kamu dari risiko finansial atas rusak atau hilangnya mobil kamu adalah asuransi mobil.

Secara garis besar, asuransi mobil terdiri dari all risk dan total loss only (TLO). All risk akan menanggung apapun risiko yang terjadi, termasuk lecet di bagianbodi asal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sedangkan TLO menanggung biaya pertanggungan ketika mobil kamu hilang, atau mengalami kerusakan total hingga mencapai 70% dari harga mobil.

TLO cenderung lebih murah daripada all risk. Namun, pemilihannya harus disesuaikan dengan potensi risiko yang bakal dialami si pemilik mobil.

Jika telah melengkapi kendaraan dengan asuransi all risk atau TLO, maka sangat disarankan untuk menggunakan jenis asuransi Comprehensive, yaitu asuransi yang menjamin risiko kerugian/kerusakan sebagian (partial loss) maupun keseluruhan (total loss) yang diakibatkan oleh semua risiko sepanjang tidak dikecualikan dalam polis.

Ini berarti perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, mulai dari yang ringan, rusak berat, hingga kehilangan.

Untuk ketenangan yang lebih optimal, dalam jenis asuransi Comprehensive kita bisa menambahkan perluasan jaminan perlindungan agar terhindar dari risiko kerusakan seperti dalam kerusuhan mobil mengalami penyok, spion patah, kaca pecah, dan lainnya.

Adapun jenis-jenis perluasan jaminan tersebut adalah:

  • Kerusuhan, huru-hara
  • Angin topan, badai, banjir & tanah longsor
  • Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi
  • Tanggung jawab hukum pihak ke-3.

Pastikan mengambil cicilan mobil sesuai dengan pemasukanmu

Bagi Kamu yang tengah mencicil mobil, kamu mungkin tidak mengetahui apakah besaran cicilan mobil per bulan kamu terlalu besar atau tidak.

Cara mengukurnya tentu saja dengan mengetahui debt service ratio (DSR) kita. DSR menunjukkan total cicilan utang yang kita miliki berbanding pemasukan bulanan, tidak hanya cicilan mobil, melainkan juga cicilan kartu kredit, dan kredit lainnya bila ada.

Untuk menghitung nilai DSR, kamu bisa melakukan perbandingan dari jumlah total cicilan kamu  dengan pemasukan bulanan. Bila besaran cicilan mobil dan utang-utang lainnya masih di bawah 35% dari penghasilan, maka jumlah cicilan itu masih wajar.

Tapi jika berlebih, tandanya sudah terlalu besar. Itu artinya kamu harus mengatur ulang pembayaran utang Anda, bisa dengan melakukan perpanjangan tenor pinjaman atau dengan melunasi utang-utang lain di luar kredit mobil yang berbunga besar.

Untuk melakukan perhitungan ini, kamu bisa menggunakan Kalkulator Angsuran Kredit Flat dari Lifepal.

Dengan kalkulator tersebut, kamu bisa menghitung, berapa tenor cicilan paling tepat untuk Anda, agar besaran cicilan yang kamu bayarkan tiap bulan tidak melebihi 35% dari penghasilan.

Sediakan dana cadangan untuk mobil

Ada sejumlah pengeluaran tahunan yang harus kamu keluarkan saat beli mobil, sebut saja seperti biaya ganti oli, servis ringan, servis besar, premi asuransi mobil, hingga pajak mobil tahunan.

Alangkah baiknya bagi kamu untuk menghitung segala pengeluaran untuk kebutuhan mobil itu dan menjumlahkannya. Setelah itu, mulailah menabung setiap bulan untuk memenuhi dana tersebut.

Tujuan memiliki dana cadangan (sinking fund) adalah agar kamu tidak menggunakan dana darurat untuk setiap kebutuhan mobil Anda. Dana darurat akan lebih ditujukan untuk pengeluaran-pengeluaran yang bersifat mendadak saja seperti, mengganti ban yang kempes di jalan, ganti aki mobil yang sudah habis masa pakai, atau membayar OR (own risk) asuransi mobil.

Karena itu, cukup penting tentunya untuk mengalokasikan dana untuk kebutuhan ini. Tidaklah salah untuk menabung setidaknya 1% hingga 5% dari pemasukan per bulan untuk dana cadangan mobil. Simpan saja dana tersebut di tabungan agar tetap likuid.

Catatan Penulis

Tips ini dibuat oleh Aulia Akbar CFP®, AEPP®, perencana keuangan dan financial educator Lifepal. Segala informasi yang ada pada artikel ini dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika mengambil, menyadur, atau mengutip informasi di artikel ini diharapkan memberi link ke https://lifepal.co.id/asuransi/mobil/ agar memudahkan pembaca mendapatkan informasi selengkapnya.

Penulis : Kontributor

Editor : Gemal A.N. Panggabean

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU