26.3 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Belum Penuhi Modal, Izin Usaha Intan Baruprana Finance Dicabut OJK

JAKARTA, duniafintech.com – Ketentuan rasio permodalan yang ditetapkan oleh regulator, belum mampu dipenuhi oleh PT Intan Baruprana Finance Tbk. Akibatnya, izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu resmi dilakukan oleh OJKJ sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-8/D.05/2022 tanggal 31 Januari 2022.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin, dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (18/2/2022).

Atas pencabutan izin usaha itu, perusahaan Intan Baruprana Finance pun dilarang untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun kewajiban yang perlu dilakukan oleh perusahaan terkait pencabutan izin usaha tersebut, yakni penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Di samping itu, mereka juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan soal mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Selanjutnya, perusahaan juga menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan. Sebagaimana ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020, Intan Baruprana Finance dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

“Kami mengimbau kepada seluruh debitur PT Intan Baruprana Finance Tbk yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit,” tutup Ichsanuddin.

Sebelumnya, perusahaan ini memang sedang fokus untuk melakukan rencana pemenuhan rasio permodalan. Hal itu dilakukan menyusul terbitnya Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait belum terpenuhinya rasio permodalan perusahaan.

Dapat SP3

Beberapa waktu lalu, menyikapi SP3 yang didapat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait belum terpenuhinya rasio permodalan, Intan Baruprana menyatakan bakal menindaklanjuti surat itu.

“Dalam periode waktu yang diberikan, kami akan tetap berdialog dengan regulator (OJK) dan akan mengajukan rencana pemenuhan rasio permodalan tersebut,” kata Direktur PT Intan Baruprana Finance Tbk, Alexander Reyza, saat itu.

Dalam surat peringatan itu, perusahaan diminta menyampaikan rencana pemenuhan modal paling lambat satu bulan setelah pelanggaran ditetapkan. Itu berarti, perusahaan ini masih punya waktu sampai dengan tanggal 28 September untuk melaksanakan ketentuan dimaksud

Adapun dalam public expose virtual yang dilaksanakan pada Juni lalu, IBFN menyampaikan belum memenuhi rasio permodalan seperti yang ditentukan oleh POJK 35/2018. Misalnya, rasio MSMD yang hanya tercatat -45,39% dari yang seharusnya di atas 50% dan rasio permodalan yang berada di level  -20,02%, dari yang seharusnya berada di atas 10%.

“Dalam rencana pemenuhan rasio permodalan yang diajukan, ada aksi korporasi yang akan dilakukan,” paparnya. 

Menyoal aksi korporasi yang dilakukan, pernah disebutkan dalam public expose bahwa perusahaan berencana untuk melakukan aksi korporasi lewat PMTHMETD dalam upaya memperbaiki rasio permodalan dan bakal menarik investor strategis yang bisa membawa dana segar guna menambah modal kerja perseroan.

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU