32.2 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Berita Fintech Hari Ini: AFPI Minta Masyarakat Pahami Peran Pinjol

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech hari ini terkait Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat jumlah pinjaman yang telah disalurkan oleh peer to peer (P2P) lending mencapai Rp640,8 triliun hingga per Juni 2023.

“Fintech Lending hingga Juni 2023 baru dapat memberikan total pinjaman sebesar Rp640,48 triliun kepada 115,8 juta borrower,” ungkap Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI Entjik S. Djafar

Dia mengatakan pihaknya mencoba untuk aktif melakukan sosialisasi mengenai peran dan fungsi fintech lending di Tanah Air untuk mengajak masyarakat mengenali lebih jauh peran dan fungsi fintech lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online ( pinjol ).

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: OJK Ingatkan Pelajar Kenali Fintech Legal dan Ilegal

Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat dilakukan agar ada peningkatan literasi keuangan sehingga tidak ada lagi korban fintech lending ilegal alias pinjol bodong.

Dia menjelaskan kebutuhan masyarakat akan pembiayaan terlihat sangat besar. Data OJK menyebutkan, unbanked people sebanyak 132 juta individu dan unbanked UMKM sebanyak 46,6 juta.

AFPI Minta Masyarakat Pahami Peran dan Fungsi Pinjaman Online

Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI Entjik S. Djafar mengatakan AFPI aktif melakukan sosialisasi mengenai peran dan fungsi fintech lending di Tanah Air untuk mengajak masyarakat mengenali lebih jauh peran dan fungsi fintech lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online (pinjol).

Pelaku industri fintech lending gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar ada peningkatan literasi keuangan sehingga tidak ada lagi korban fintech lending ilegal atau pinjol ilegal dan masyarakat menjadi #melekpinjol.

Berdasarkan data OJK, sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2023, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Waspada Investasi/SWI) telah menghentikan 5.450 entitas pinjaman online ilegal. Kebutuhan masyarakat akan pembiayaan terlihat sangat besar. Data OJK menyebutkan, Unbanked people sebanyak 132 juta individu dan unbanked UMKM sebanyak 46,6 juta.

Baca juga: Berita Fintech Hari Ini: OJK Akan Miliki Pusdafil, Awasi Pinjol

Berdasarkan hasil riset EY, total kebutuhan pembiayaan UMKM pada 2026 diproyeksikan akan mencapai Rp 4.300 triliun dengan kemampuan supply hanya Rp1.900 triliun.

“Artinya terdapat selisih atau gap sebesar Rp 2.400 triliun dari total kebutuhan pembiayaan. Fintech Lending hingga Juni 2023 baru dapat memberikan total pinjaman sebesar Rp 640,48 triliun kepada 115,8 juta borrower,” kata Entjik.

Dampak Negatif Pinjaman Online

1. Beban Bunga Tinggi

Banyak platform pinjaman online mengenakan bunga yang sangat tinggi, bahkan melebihi batas yang diizinkan oleh lembaga pengatur keuangan. Ini dapat membuat total jumlah yang harus Anda bayar jauh lebih besar daripada jumlah pinjaman asli.

2. Siklus Utang Berkelanjutan

Pinjaman online yang mudah diakses dan cepat dapat membuat individu terjerat dalam siklus utang yang berkelanjutan. Ketika pinjaman tidak dapat dilunasi tepat waktu, biaya tambahan dan bunga akan terus bertambah, membuat pengguna semakin sulit untuk melunasi utang.

3. Keamanan Data

Saat mengajukan pinjaman online, Anda mungkin perlu memberikan informasi pribadi dan finansial yang sensitif. Risiko pencurian identitas dan penyalahgunaan data pribadi bisa meningkat jika platform pinjaman online tidak memiliki keamanan yang memadai.

Baca juga: Daftar Pinjaman Online Ilegal: Ini Cara Menghindar Pinjol Ilegal

4. Praktik Penagihan yang Kasar

Beberapa platform pinjaman online menggunakan praktik penagihan yang agresif dan tidak etis, termasuk ancaman dan intimidasi kepada peminjam yang gagal membayar tepat waktu.

5. Tidak Terdaftar dan Tidak Diatur

Banyak platform pinjaman online beroperasi di luar kendali lembaga keuangan resmi atau otoritas pengawas. Ini bisa menyebabkan risiko lebih besar terhadap praktik yang merugikan konsumen.

6. Ketergantungan Finansial

Mengandalkan pinjaman online untuk kebutuhan finansial jangka pendek bisa mengakibatkan ketergantungan yang buruk. Alih-alih mengatasi masalah finansial, pinjaman semacam ini bisa memperburuk situasi keuangan.

7. Pengabaian Pembayaran Lain

Prioritas membayar pinjaman online bisa membuat seseorang mengabaikan pembayaran tagihan lain yang lebih penting, seperti sewa, utilitas, atau cicilan hutang lainnya.

8. Kecenderungan Boros

Pinjaman online yang mudah didapat bisa mendorong seseorang untuk menjadi lebih boros dalam pengeluaran, karena ada akses mudah ke dana tambahan.

9. Keterbatasan Regulasi

Di beberapa negara, regulasi terhadap pinjaman online mungkin belum lengkap atau belum efektif, yang dapat meningkatkan risiko bagi konsumen.

Baca juga: Cara Cerdas Membedakan Pinjaman Online Legal dan Ilegal

10. Mengganggu Stabilitas Keuangan

Jika tidak dikelola dengan bijak, pinjaman online bisa mengganggu stabilitas keuangan seseorang dan menghambat kemampuan untuk mencapai tujuan finansial jangka panjang.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU