27.4 C
Jakarta
Senin, 29 April, 2024

Berita Fintech Hari Ini: Ini Tanggapan AFPI soal TWP90 Fintech Lending Turun pada September 2023

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech hari ini terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka kredit macet atau TWP90 fintech peer to peer (P2P) lending menurun pada September 2023 menjadi sebesar 2,82%. 

Sebagai gambaran, pada Agustus 2023 TWP90 fintech lending sebesar 2,88%. 

Berikut ini berita fintech hari ini selengkapnya, seperti dinukil dari Kontan.co.id, Rabu (1/11/2023).

Berita Fintech Hari Ini: Pengaruh Perbaikan yang Dilakukan

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan penurunan tersebut tak terlepas dari upaya yang dilakukan para fintech lending.

“Perbaikan TWP90 itu merupakan pengaruh dari perbaikan yang dilakukan, mulai proses paling depan hingga proses akhir terkait penagihan hingga cover asuransi,” ucap Ketua Humas AFPI Kuseryansyah.

Baca juga: Berita Fintech Hari Ini: 29 Pinjol Belum Punya Modal Minimum

ISFF 2023 INDODAX

Sementara itu, Kuseryansyah mengatakan hingga akhir tahun ada hal yang harus diwaspadai fintech lending agar angka kredit macet tak meningkat. 

Dia menerangkan fintech lending tentu harus mempersiapkan antisipasi akan banyaknya hari libur terkait perayaan Natal dan Tahun Baru. Hal itu bisa saja membuat angka pinjaman meningkat. 

Oleh karena itu, kata dia, fintech lending harus lebih antisipatif dalam melakukan penagihan untuk mengingatkan peminjam terkait jatuh tempo. 

Kuseryansyah juga berharap masyarakat yang merupakan pengguna fintech lending agar memastikan tetap disiplin melakukan pembayaran kewajiban pinjaman agar terhindar dari denda. Selain itu, disiplin pembayaran juga akan membuat catatan kredit peminjam tetap baik dan bersih dari keterlambatan. 

“Baiknya catatan pembayaran pinjaman akan memudahkan masyarakat untuk tetap terakses dengan pinjaman fintech di masa depan,” ujarnya.

Selain itu, Kuseryansyah juga menyampaikan agar UMKM yang menjadi pengguna fintech lending harus memastikan ketersediaan dana untuk pembayaran kewajiban. Dia juga mengimbau agar UMKM memperhatikan periode buku dan tutup operasional bank.

Kuseryansyah juga menyebut adanya aktivitas politik dari akhir tahun hingga tahun depan, seperti pemilu, tentu akan ada peningkatan permintaan. Dia meyakini platform fintech akan cermat dalam memutuskan pendanaan berdasarkan pengalaman sebelumnya.

Berita Fintech Hari Ini: Kata Ekonom soal Sanksi terhadap Akulaku

Sementara itu, Center of Reform on Economics (Core) menilai bahwa fenomena penutupan layanan pinjaman online menjadi perhatian penting terutama dari aspek kemampuan dan kapasitas kreditur. 

Hal ini menyusul diberikannya sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia, akibat tidak melaksanakan pengawasan yang diminta oleh regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ekonom Core, Yusuf Rendy, mengatakan, penutupan sementara Akulaku Finance Indonesia sudah didasarkan atas pemeriksaan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku. 

“Artinya para pelaku ini tentu harus punya kapasitas untuk mengetahui calon nasabah mereka. Apakah kemudian nasabah ini berpotensi untuk menunggak pembayaran atau tidak,” ujarnya, seperti dikutip dari Republika.

Baca juga: Produk Fintech di Indonesia yang Memudahkan Transaksi

berita fintech hari ini

Rendy menyebut, mekanisme untuk mengetahui calon pengguna atau konsumen perlu dikembangkan secara lebih detail oleh para pelaku fintech yang ingin menjalankan layanan paylater.

Tidak Laksanakan Tindak Pengawasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia. Hal ini disebabkan Akulaku Finance Indonesia tidak melaksanakan tindak pengawasan yang diminta oleh regulator, yakni OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Jasa Keuangan OJK Agusman mengatakan Akulaku Finance Indonesia tidak melaksanakan tindakan pengawasan untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan buy now pay later yang meliputi aspek manajemen risiko, tata kelola perusahaan secara baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur existing maupun debitur baru dengan skema buy now pay later atau pembiayaan serupa, termasuk penyaluran pembiayaan yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing,” ujarnya.

Baca juga: Prospek Fintech di Masa Depan Berpotensi Berkembang Pesat

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE