31.6 C
Jakarta
Rabu, 24 April, 2024

Berita Fintech Hari Ini: GOTO Akuisisi 100 Persen Perusahaan Kripto 

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech hari ini akan mengulas tentang PT Goto Gojek Indonesia Tokopedia (Tbk) (GOTO) melebarkan lini bisnisnya dari perusahaan e-commerce atau penyedia platform digital. Kali ini GOTO merambah ke dunia aset kripto dengan mengakuisisi saham 100 perusaahan kripto yaitu PT Kripto Maksima Koin (KMK).

Berdasarkan laporan keterbukaan di website idx.co.id, laporan tersebut tertulis bahwa GOTO mengambil alih saham PT Kripto Maksima Koin sebesar 100 persen. Saham tersebut diambil alih sebanyak 0,02 persen oleh PT GoTo Gojek Tokopedia (Tbk). Sisanya diambil alih sebanyak 99,98 persen oleh PT Dompet Karya Anak Bangsa (DKAB) atau GoPay.

“Laporan informasi atas dilakukannya pengambilalihan 100 persen saham PT Kripto Maksima Koin (KMK) oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (Perseroan) (0,02 Persen) dan PT Dompet Karya Anak Bangsa (DKAB) (99,98 Persen), dimana DKAB adalah anak perusahaan terkendali Perseroan,” seperti yang tertulis dalam laporan keterbukaan di BEI.

Baca juga: Raup Rp 13,7 Triliun, GoTo Masih Pegang Rekor Dana IPO Terbesar 2022

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan membentuk ekosistem perdagangan fisik aset kripto di Indonesia dengan membentuk Bursa Berjangka.

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan jika mengacu Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka untuk selanjutnya dilakukan penyesuaian dalam merespon kebutuhan dan dinamika perdagangan fisik aset kripto di Indonesia.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Fintech GoTo Diprediksi Meningkat

Dia menjelaskan penelaahan dan verifikasi dilakukan terhadap lembaga kliring yang akan menjadi salah satu kelembagaan dalam ekosistem perdagangan fisik aset kripto. Lembaga tersebut berfungsi untuk melakukan penyelesaian dan penjaminan transaksi aset kripto serta menyimpan fiat/dana pelanggan pada rekening terpisah.

“Bappebti secara konsisten akan terlibat aktif dalam pembentukan ekosistem perdagangan fisik aset kripto penting lainnya seperti Bursa Aset Kripto dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto. Kami berharap seluruh proses tersebut dapat diselesaikan sesuai amanat Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021,” kata Didid.

Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menjelaskan penyesuaian ini dilakukan karena adanya usulan dari pelaku usaha dan evaluasi dari Kementerian Perdagangan. Peraturan ini merupakan wujud komitmen Kementerian Perdagangan untuk terus berinovasi dan mengikuti dinamika perkembangan pasar fisik aset kripto yang sangat dinamis.

“Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti bersama asosiasi dan pelaku usaha terus melakukan kajian dala mengakomodir perkembangan perdagangan aset digital di Indonesia yang masih erat kaitannya dengan blockchain maupun aset kripto seperti produk Non-Fungible Token (NFT) dan metaverse,” kata Jerry.

Jerry mengungkapkan pertumbuhan nilai transaksi dan jumlah pelanggan aset kripto mencapai Rp859,4 triliun pada tahun 2021. Transaksi tersebut mengalami peningkatan sebesar 1.224 persen atau sebesar Rp64,9 trilin di tahun 2020. Untuk pembelinya tercatat 14,6 juta pembeli.

Baca juga: Tuding Investasi Kripto Wirda Mansur Penipuan, Pria Ini Ngotot Minta Ganti Rugi

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE