JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia kali ini terkait langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kasus pinjol mahasiswa IPB.
Dalam hal ini, OJK meminta perusahaan-perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending untuk memberikan restrukturisasi kepada para mahasiswa IPB atau Institut Pertanian Bogor yang terjerat masalah pinjol.
Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya, seperti dinukil dari Bisnis.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Inilah Masalah Terbanyak di Fintech Lending
Berita Fintech Indonesia: Jembatani Korban dengan Perusahaan Fintech P2P Lending
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam, Lumban Tobing, mengatakan bahwa pihaknya akan menjembatani para mahasiswa IPB yang menjadi korban dengan perusahaan-perusahaan fintech P2P lending.
Terkait hal itu, OJK pun menginginkan adanya restrukturisasi atau skema lain yang membantu korban.
“Kami menyampaikan agar mahasiswa IPB yang menjadi korban penipuan toko online bisa dibantu. Namun, ini bergantung kepada kebijakan masing-masing platform,” kata Tongam selepas sosialisasi mengenai waspada investasi dan pinjol ilegal di kampus IPB Dramaga, Bogor, dikutip pada Selasa (22/11/2022).
Adapun otoritas akan mengumpulkan data dari para mahasiswa IPB yang terjerat dalam kasus penipuan toko daring sehingga menjadi debitur wanprestasi pinjol. Data tersebut dihimpun untuk menjadi bahan penilaian oleh masing-masing platform fintech.
Tidak Biasa
Adapun kasus para mahasiswa IPB ini terbilang tidak lazim sebab mereka merupakan korban dari penawaran investasi bodong. Diketahui, pelaku menawarkan kepada para korban untuk membeli barang di toko daring miliknya, dengan iming-iming komisi sebesar 10 persen per transaksi.
Lantas, para korban pun melakukan transaksi mereka dengan harapan dapat memperoleh imbal hasil sehingga menempatkan dananya. Akan tetapi, para korban yang tidak punya modal malah mengambil pinjaman dari pinjol, dengan janji bahwa pelaku akan membayar cicilannya.
Namun, pelaku tidak menyerahkan barang kepada korban sehingga terjadi transaksi fiktif. Para korban pun tidak memperoleh komisi dari pelaku dan mereka pun terjebak pinjaman di pinjol atau fintech P2P Lending.
Pada kasus ini, peminjaman dana oleh para korban berjalan sesuai prosedur sebab korban terhitung memenuhi kriteria sebagai peminjam (borrower) dan di lain sisi, platform fintech juga menyalurkan dana sesuai ketentuan.
Adapun masalahnya terletak pada penggunaan dana oleh korban dan penawaran investasi bodong oleh pelaku. OJK sendiri tidak bisa memerintahkan platform pinjol untuk melakukan restrukturisasi sebab proses peminjaman yang sesuai prosedur sehingga keputusan akan ada di tangan masing-masing perusahaan.
“[Langkah OJK meminta restrukturisasi] bertujuan untuk membantu mahasiswa agar mereka dapat tenang dalam belajar dan melanjutkan kuliahnya. Jangan sampai karena masalah ini mereka terganggu untuk mencapai cita-citanya,” paparnya.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Bank Bisa Suntik Modal ke Fintech hingga 35 Persen
Berita Fintech Indonesia: Berisiko Ganggu Penilaian Kredit
Lebih jauh, kasus yang menimpa para mahasiswa itu juga berisiko mengganggu profil/penilaian kredit para mahasiswa ini di masa depan. Hal itu karena mereka berpotensi tercatat memiliki status tidak patuh membayar kredit.
Tongam pun menyadari adanya risiko tersebut bagi para korban. Kalau profil risiko mereka tercoreng maka para korban berpotensi kesulitan mengakses layanan keuangan pada masa depan, seperti kredit pemilikan rumah (KPR) atau layanan lainnya.
Hal itu pun menjadi salah satu dasar OJK mengajukan restrukturisasi kredit bagi para mahasiswa IPB.
“Kalau dilakukan restrukturisasi tentu akan ada perbaikan di Sistem Layanan Informasi Keuangan [SLIK]. Dan ini juga kami harapkan seperti itu, sehingga [para korban] tidak tercantum dalam daftar hitam SLIK,” tutup Tongam.
Sekian ulasan tentang berita fintech Indonesia yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: AFSI Dorong Kolaborasi Industri Fintech Syariah
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com