30 C
Jakarta
Kamis, 28 Maret, 2024

Berita Fintech Indonesia: Sepanjang 2022, Ini 7 Hal Penting Terkait Perkembangan Fintech di Indonesia

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia membahas hal-hal penting terkait perkembangan fintech di Indonesia sepanjang 2022.

Dalam hal ini, Indonesia Fintech Society (IFSOC) mengapresiasi kinerja positif sektor fintech dan ekonomi digital selama tahun 2022.

Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya, seperti dilangsir dari merdeka.com, Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: IFSoc Tepis Isu Investasi pada Fintech di Indonesia Mulai Redup

Berita Fintech Indonesia: Hal yang Perlu Dicermati

Menurut catatan IFSOC, ada 7 hal yang perlu dicermati dalam lanskap fintech dan perkembangan ekonomi digital sepanjang tahun ini.

Yang pertama adalah kemajuan dalam perlindungan data pribadi di Indonesia. IFSOC mengapresiasi pemerintah dan DPR atas pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Adapun penerbitan UU PDP diharapkan bisa memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pemrosesan data pribadi  serta membangun kepercayaan publik pada layanan digital.

Menurut Ketua Steering Committee IFSOC, Rudiantara, pengaturan pelaksana UU PDP yang akan disusun nantinya mesti mengedepankan aspek tingkat kepatuhan bagi pihak yang memproses data pribadi.

Di samping itu, ia pun menyoroti Lembaga Penyelenggara Data Pribadi, sebagaimana yang diamanatkan UU PDP, mesti sanggup mengawal implementasi UU PDP dengan skema pengawasan yang mendorong kepatuhan pengendali data.

“UU PDP membawa Indonesia pada era baru tata kelola data pribadi. Penyusunan peraturan turunan UU PDP ke depan harus diarahkan untuk meningkatkan mitigasi dan kepatuhan perlindungan data pribadi dibandingkan dengan hanya berfokus pada pemberian sanksi,” ucapnya.

Yang kedua adalah QRIS Antarnegara menjembatani UMKM dengan wisatawan mancanegara.

Dalam hal ini, Bank Indonesia terus melakukan perluasan inovasi QRIS yang merupakan bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, salah satunya melalui implementasi QRIS Antarnegara.

Inisiatif tersebut telah diimplementasikan bersama Thailand, dan akan diperluas dengan beberapa negara lainnya di ASEAN.

Bukan itu saja, inisiatif ini menggunakan skema Local Currency Settlement (LCS), yang nantinya transaksi antarnegara tidak lagi bergantung terhadap kurs US dollar.

Dikatakan Steering Committee IFSOC, Dyah N.K Makhijani, inisiatif QRIS Antarnegara berpotensi mendorong sektor pariwisata dari aspek sistem pembayaran, dengan menghubungkan UMKM dan ekonomi kreatif dengan sekitar 6,2 juta (BPS) wisata mancanegara ASEAN yang datang ke Indonesia.

Meski demikian, sambungnya, hal itu mesti perlu didukung dengan edukasi dan sosialisasi yang masif baik untuk turis asing maupun merchant QRIS di Indonesia.

berita fintech indonesia

Terbukanya Peluang Kolaborasi

Yang ketiga adalah terbukanya peluang kolaborasi yang lebih luas antara bank dan fintech. Kolaborasi penyaluran dana perbankan melalui fintech lending terus meningkat dan mendominasi selama tahun 2022.

Hal itu terbukti dengan proporsi outstanding pinjaman fintech lending kategori lender perbankan dalam negeri mencapai kontribusi tertinggi 46 persen pada bulan Oktober 2022.

“IFSOC mengapresiasi upaya pemerintah dan OJK dalam hal pembuatan peraturan yang memfasilitasi kemudahan sinergi antara bank dengan fintech yang diharapkan akan membuka peluang kolaborasi lebih luas dan meningkatkan penetrasi layanan keuangan ke seluruh segmen masyarakat,” jelas Dyah.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Akulaku akan Dapat Suntikan Dana dari Investor Jepang

Yang keempat adalah upaya kolaboratif berhasil meningkatkan trust terhadap P2P lending. Penyaluran P2P lending terus bertumbuh hingga mencapai Rp 18,7 triliun pada bulan Oktober 2022.

Di lain sisi, penurunan signifikan pinjol ilegal yang ditutup mengindikasikan semakin kuatnya upaya pencegahan aktivitas pinjol ilegal di Indonesia.

Disampaikan ekonom senior sekaligus Steering Committee IFSOC, Hendri Saparini, pihaknya mengapresiasi upaya kolaboratif pemangku kepentingan terkait dalam meningkatkan kredibilitas P2P lending.

Menyoroti terkait peningkatan kredit tidak lancar dan kredit macet, ia pun menekankan perlunya penguatan manajemen risiko untuk menjaga kualitas pinjaman.

“Kolaborasi lebih dalam di area peningkatan kualitas risiko kredit dan peningkatan literasi masyarakat perlu didorong secara masif, misalnya dengan sektor jasa keuangan lainnya seperti BPR dan BPD,” paparnya.

Yang kelima adalah industri startup Indonesia masuk ke babak baru. Meskipun nilai pendanaan startup fintech di Indonesia meningkat 8,4% pada tahun 2022, tetapi jumlah deals menurun 28% (UOB, 2022).

Adapun kondisi inflasi dan ekonomi global mendorong investor menjadi lebih selektif dalam mendanai startup, dengan fokus pada profitabilitas dibandingkan growth.

“Tahun ini ekosistem startup fintech mengalami transformasi yang mendorong penyesuaian terhadap model bisnis yang commercially viable. Perubahan ini mendorong iklim persaingan perusahaan fintech startup menjadi lebih sehat dan inovatif”sebutnya.

Berita Fintech Indonesia: Edukasi dan Penindakan Tegas

Yang keenam adalah edukasi dan penindakan tegas kunci dalam memberantas investasi ilegal.

Dalam hal ini, praktik investasi ilegal masih menjadi tantangan serius dalam pengembangan sektor keuangan digital di Indonesia.

Menurut data yang dirilis oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sepanjang tahun 2022, total kerugian akibat praktik investasi ilegal mencapai Rp109 triliun atau meningkat 44 kali dari total tahun sebelumnya.

Yang ketujuh adalah UU PPSK hadir sebagai payung hukum pengembangan fintech. IFSOC menilai, penerbitan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) sudah menjawab permasalahan relevansi regulasi di sektor keuangan sebagai dampak perkembangan teknologi.

Lebih jauh, IFSOC pun mengapresiasi penerbitan UU PPSK yang telah menyediakan payung hukum yang mengedepankan pendekatan principle-based, adaptif dan integratif, serta memberikan jaminan independensi otoritas-otoritas di sektor keuangan.

Utamanya terkait aset kripto, UU PPSK sudah memberikan pengaturan yang fundamental dengan penguatan kerangka pengawasan dan perlindungan konsumen.

Sekian ulasan tentang berita fintech Indonesia yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Ini Kunci Utama Aktivitas Fintech Menurut OJK

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE