JAKARTA, duniafintech.com โ Berita fintech Indonesia terkait outstanding pinjaman macet lebih dari 90 hari pada industri fintech lending.
Adapun untuk kalangan perseorangan, outstanding-nya mencapai Rp1,14 triliun dengan 463.790 jumlah rekening penerima pinjaman aktif pada Maret 2023.
Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya, seperti dinukil dari Bisnis.com.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: OJK Pertimbangkan Aturan Maksimum Pinjaman di Fintech
Berita Fintech Indonesia: Meningkat 46,92 Persen secara Tahunan
Merujuk data Statistik Fintech Lending edisi Maret 2023 yang dipublikasikan OJK pada 5 Mei 2023, outstanding pinjaman macet itu meningkat 46,92 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari periode yang sama 2022 hanya bernilai Rp777,32 miliar.ย
Secara terperinci, outstanding pinjaman macet didominasi oleh kelompok laki-laki mencapai Rp624,02 miliar.
Posisinya meningkat 62,50 persen yoy dari Maret 2022 yang hanya bernilai Rp384,02 miliar.ย
Sementara itu, sisanya, outstanding pinjaman macet di kelompok perempuan naik dari Rp393,3 miliar menjadi Rp517,99 miliar, atau naik 31,7 persen yoy.
Jika dilihat dari kelompok usia maka OJK mencatat outstanding pinjaman macet perseorangan didominasi oleh generasi milenial dengan rentang usia 19โ34 tahun mencapai Rp672 miliar pada Maret 2023.
Adapun nilainya naik 20,86 persen yoy dari sebelumnya Rp556,02 miliar pada Maret 2022.ย
โPer Maret 2023, outstanding pinjaman macet perseorangan lebih dari 90 hari di usia 19-34 tahun mencapai Rp672 miliar,โ tulis OJK dalam publikasi data Statistik Fintech Lending edisi Maret 2023, dikutip pada Jumat (19/5/2023).
Berikutnya, menyusul di belakangnya adalah rentang usia 35โ54 tahun dengan outstanding pinjaman macet mencapai Rp442,76 miliar.
Outstanding pada kelompok ini menanjak hingga 128,77 persen yoy dari sebelumnya Rp193,54 miliar pada Maret 2022.
Selain itu, usia di atas 54 tahun juga mengalami peningkatan outstanding pinjaman macet sebesar 27,26 persen yoy dari Rp20,19 miliar menjadi Rp25,7 miliar.
Lebih lanjut, OJK mencatat usia di bawah 19 tahun terpantau mengalami penurunan pinjaman macet dengan outstanding yang turun 79,41 persen yoy dari Rp7,57 miliar menjadi Rp1,56 miliar.
Berita Fintech Indonesia: OJK Pertimbangkan Aturan Maksimum Pinjaman di Fintech
Sebelumnya, dinukil dari Kontan.co.id, maksimum pinjaman kepada fintech platform peer to peer lending itu saat ini masih menjadi pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Deputi Komisioner OJK, Bambang Budiawan, pertimbangan ini berdasarkan fenomena yang terlihat saat ini.
Pasalnya, saat ini, batas maksimum pinjaman untuk pembiayaan keperluan konsumtif senilai Rp 2 miliar terlalu besar.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Jaga Kepercayaan, Fintech P2P Lending Wajib Miliki Asuransi Kredit
โHal itu nanti kami coba atur. Misalnya, untuk multiguna, konsumsi, hingga cash low, mungkin Rp 500 juta lebih pas,โ katanya, dikutip pada Rabu (17/5).
Bambang pun menilai bahwa pengaturan pembatasan juga bisa diterapkan bagi P2P lending untuk pembiayaan produktif.ย
Ia berpandangan, boleh jadi nilai pinjaman maksimum akan ditingkatkan melebihi Rp 2 miliar ke depannya.ย
โSekarang untuk produktif apa cukup Rp 2 miliar? Saya enggak, kami mengamati, tetapi untuk produktif bisa di atas Rp 2 miliar, Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar, atau Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar. Itu memungkinkan ke depannya,โ jelasnya.
Bambang menambahkan, dari segi regulasi, hal itu terus diamati dan saat moratorium dicabut, akan ada kepastian yang lebih bagi pada calon pelaku usaha.
OJK Cabut Moratorium Izin Pinjol, Paling Cepat Kuartal III-2023
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut penghentian sementara atau moratorium izin layanan financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) pada tahun ini.
Dikatakan Deputi Komisioner OJK, Bambang Budiawan, moratorium kemungkinan akan dicabut paling cepat di kuartal ketiga tahun ini.
โPaling lambat di kuartal IV-2023. Kami dari regulasi enggak ada masalah dari pengawasan makin ke final,โ tuturnya.
Ia menerangkan, nantinya, para pemain baru diperbolehkan untuk mengajukan diri.ย
Maka dari itu, ia pun mengimbau, saat ini bagi para peminat di P2P Lending agar mempersiapkan diri sehingga prosesnya bisa cepat.
โKalau dahulu harus 2 tahap, yakni izin prinsip dan izin operasional. Kalau sekarang directly bisa optional. Oleh karena itu, mereka harus siap dokumen, IT, modal, hingga syarat-syarat lainnya,โ sebutnya.
Adapun Direktur Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tris Yulianta, sebelumnya mengatakan, langkah pencabutan moratorium akan dilakukan seiring dengan peluncuran teknologi baru untuk perizinan pinjol.ย
Ia pun berharap agar teknologi baru ini dapat rampung dalam waktu dekat sehingga moratorium yang masih berlaku bisa segera dicabut.ย
โKami mengusahakan pada tahun ini, bahkan mungkin tak sampai akhir tahun ini, tetapi dalam waktu dekat,โ tuturnya.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: OJK Soroti Investree, Ada Sanksi jika Ditemukan Pelanggaran
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com