JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terkait kerja sama antara Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dengan industri fintech lending.
Sebagai informasi, perkembangan teknologi turut mempengaruhi industri perbankan, termasuk BPR.
Hadirnya berbagai infrastruktur teknologi yang anyar menghadirkan model bisnis bidang keuangan seperti fintech lending.
Kemunculan fintech lending inilah yang menjadi peluang bagi industri BPR dalam memperluas target pasar melalui kerja sama.
Hal itu coba di dorong oleh Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (PERBARINDO).
Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya, seperti dilangsir dari infobanknews.com, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: OJK Ikut Pantau Fintech iGrow, Sudah Ada Sanksi?
Berita Fintech Indonesia: Akselerasi Transformasi Digital
Menurut Ketua Umum PERBARINDO, Tedy Alamsyah, kolaborasi antara BPR dengan fintech lending perlu didorong sebagai bagian dari akselerasi transformasi digital.
“Kolaborasi keduanya bisa dikembangkan dalam bentuk produk dan layanan BPR/BPRS,” katanya dalam seminar bertema “Sinergi Bank Umum dan BPR dalam Digitalisasi Layanan Perbankan”.
Uniknya, berdasarkan data PERBARINDO, hingga tahun 2023 sudah ada sebanyak 180 BPR yang menjalin kerja sama dengan fintech lending.
Adapun kerja sama keduanya memungkinkan tercapainya beberapa hal yang menguntungkan.
Dalam hal ini, BPR akan menjadi sumber dana bagi fintech lending. Sementara itu, dari sisi fintech lending mampu menjaring konsumen lebih cepat dan murah bagi BPR.
Di samping itu, BPR juga lebih banyak mengandalkan kontak fisik konvensional bisa digantikan dengan teknologi fintech lending yang mampu bekerja lebih cepat dan digital.
Ia menambahkan, selain berkolaborasi dengan fintech lending, BPR juga bisa bekerja sama dengan pihak lainnya seperti perusahaan asuransi, e-commerce, penyelenggara penunjang seperti PJTI dan Biller, serta penyelenggara jasa pembayaran non bank.
“Tujuannya jelas ke arah transformasi digital untuk meningkatkan bisnis sesuai dengan tujuan yang dicapai,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, dirinya turut menjelaskan berbagai tipe kolaborasi yang bisa diterapkan oleh BPR.
Pertama, kolaborasi dalam meningkatkan obyek (produk & solusi) masing-masing BPR seperti fasilitasi kerja sama BPR dengan vendor.
Kedua, kolaborasi untuk mengembangkan alternatif solusi yang dapat digunakan untuk beberapa BPR.
Ketiga, kolaborasi untuk mengembangkan solusi yang seragam dan dapat diimplementasikan seluruh BPR. Dalam hal ini, Perbarindo menciptakan produk bersama BPR e-cash.
Berita Fintech Indonesia: OJK Ikut Pantau Fintech iGrow, Sudah Ada Sanksi?
Sebelumnya, dilangsir dari Kontan.co.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga ikut memantau fintech PT Igrow Resources Indonesia.
Hal itu terjadi usai adanya kasus gagal bayar yang terjadi di perusahaan fintech alias financial technology tersebut.
Namun, hingga saat ini belum ada sanksi yang akan keluar dari regulator dalam waktu dekat.
Menurut Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Triyono Gani, memang saat ini fintech Igrow tengah dalam pemeriksaan otoritas.
“Memang Igrow merupakan fintech yang harus diperiksa dan saat ini sedang berlangsung,” katanya.
Disampaikannya, OJK masih harus menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan kondisi Igrow.
“Jadi, harus menunggu hasil pemeriksaan,” tuturnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, dalam bisnis pembiayaan atau pendanaan, gagal bayar merupakan keniscayaan yang dapat terjadi, disebabkan berbagai faktor.
Hal itu pun terjadi kepada bank, multifinance, termasuk fintech P2P lending. Kuseryansyah menganggap gagal bayar merupakan salah satu risiko P2P lending. INi juga tertuang dalam POJK 10/05 Tahun 2022.
Sebelumnya, ada 40 lender Igrow menggugat fintech tersebut akibat gagal bayar sekitar Rp 3 miliar lebih. Sidang akan dimulai pekan depan.
Baca juga: Tips Mengembangkan Bisnis Fintech dan Kelebihannya, Simak Yuk!
Digugat Rp503,18 Miliar, Pinjol iGrow Buka Suara Upaya Penyelesaian
Platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) PT iGrow Resources Indonesia (iGrow) buka suara atas gugatan senilai Rp503,18 miliar yang dilayangkan 40 pemberi pinjaman (lender).
Perusahaan yang dimiliki oleh PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), Andreas Senjaya, dan Jim Oklahoma itu mendapatkan layangan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait perbuatan melawan hukum yang didaftarkan pada 5 Juni 2023 lalu.
Kuasa Hukum iGrow dari JSParluhutan & Partners, Julianto Salomo Parluhutan Sirait mengatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan para lender yang menempuh gugatan di PN Jakarta Selatan.
Namun, Julianto menuturkan bahwa perusahaan masih akan mempelajari gugatan para lender terlebih dahulu.
“Kami harap para lender dapat kami rangkul kembali, melihat fakta real di lapangan. Seberapa pun nilai ganti rugi yang diajukan pada iGrow, kami berpandangan bahwa hakim mampu menilai kepatutan klaim tersebut menurut kebijaksanaannya [Ex Aequo et Bono],” kata Julianto, dikutip dari Bisnis.com.
Lebih lanjut, Julianto menuturkan bahwa iGrow senantiasa memberikan informasi terbaru (update) terkait perkembangan situasi dan kondisi usaha peminjam (borrower) iGrow kepada para pemberi pinjaman (lender).
Adapun sebelum menempuh jalur pengadilan, Julianto menyebut iGrow sudah pernah melakukan pertemuan.
“Sebelumnya, para lender masih mempercayai kami mampu menyelesaikan masalah macetnya pembayaran dari borrower. Namun, kami heran tindakan para lender terlalu terburu-buru menempuh gugatan di PN Jakarta Selatan,” tuturnya.
Nantinya, perusahaan akan memberikan update situasi usaha dan kendala dari para peminjam, serta memberikan opsi pembayaran kembali (repayment) sesuai kemampuan peminjam.
Di samping itu, imbuh Julianto, iGrow juga tengah mempersiapkan langkah penyelesaian terbaik untuk disampaikan di Persidangan.
Sayangnya, Julianto belum berkomentar lebih jauh terkait duduk perkara yang menimpa iGrow hingga berimbas pada kasus gagal bayar.
“Kami akan sampaikan di pengadilan,” singkatnya.
Baca juga: Produk Fintech di Indonesia dan Kelebihannya yang Perlu Diketahui
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com