JAKARTA, duniafintech.com โ Berita fintech Indonesia mengulas terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para pelajar agar cermat.
Hal itu terkait mengenali produk fintech lending atau pinjaman online (pinjol) baik yang legal maupun ilegal.
Demikian disampaikan oleh Friderica Widyasari Dewi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, waktu konferensi pers Kegiatan Kejar Prestasi dan Bangun Generasi Kita (Kreasi Bangkit) di Jakarta, Minggu (20/8/2023).
โMau belajar dong, dia harus belajar bisa mengenali produknya legal atau ilegal. Kalo ilegal jauhi, jangan disentuh, jangan ditengok,โ ujar Friderica seperti seperti dikutip dari Antara, Senin (21/8/2023).
Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya yang perlu diketahui.
Baca juga: Produk Fintech di Indonesia yang Memudahkan Kamu Bertransaksi Keuangan
Berita Fintech Indonesia: Pastikan Sesuai dengan Kebutuhan
Kiki, sapaan akrabnya, juga mengingatkan agar pelajar memastikan produk pinjol sesuai dengan kebutuhan.ย
โKalau legal, lihat produknya cocok apa tidak untuk dirinya,โ tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Kiki menurutkan agar pelajar muda termasuk anggota gerakan Pramuka tidak terjerat pinjol ilegal.
OJK sendiri telah bekerja sama dengan Kwarnas Pramuka untuk menyusun revisi Syarat Kecakapan Khusus atau SKK Penabung dan SKK Cakap Keuangan. Harapannya, Pramuka Indonesia memiliki keterampilan dalam menabung serta merencanakan dan mengelola keuangan dengan baik.
Senada dengan Kiki, Mahendra Siregar Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, melalui program yang diluncurkan dengan Kwarnas Pramuka, pihaknya telah menyiapkan program literasi agar peserta mampu menganalisa kegiatan transaksi keuangan legal dan ilegal.
โYa, jadi dalam tanda kecakapan khusus (TKK) untuk yang SKK Cakap Keuangan juga diberikan kemampuan supaya menghadapi transaksi maupun kegiatan-kegiatan ilegal baik untuk dirinya, lingkungannya adalah basis dari kegiatan Pramuka untuk sosial,โ imbuhnya.ย
Berita Fintech Indonesia: Pelototi Perilaku Pinjol, OJK Bakal Luncurkan “Markas” Data Fintech Lending
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera memiliki Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). Pangkalan data tersebut bertujuan untuk mengawasi pelaku pinjol alias fintech peer to peer lending (P2P).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan nantinya data transaksi pendanaan dan lending bisa dimonitor secara hati-hati. Diupayakan sistem tersebut bisa mulai dirilis tahun ini.
Baca juga: Berita Fintech Hari Ini: OJK Akan Miliki Pusdafil, Awasi Pinjol
“Ini lagi dalam tahap pengembangan. Kita upayakan tahun ini supaya cepat lah. Mudah-mudahan tahun depan sudah jadi 100%,” kata Agusman di kantornya, Jumat (18/8/2023).
Terintegrasi dengan SLIK OJK
Agusman menyebut nantinya Pusdafil akan terintegrasi langsung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Dengan begitu pengawasan hingga proses kelayakan pemberian kredit dapat berlangsung secara cepat dan tepat.
“Kalau terkoneksi dengan SLIK, bisa digunakan untuk memantau secara cepat dan tepat kelayakan pemberian kredit dan memastikan nasabah yang kita biayai ini sehat secara perkreditan,” terang Agusman.
Berdasarkan datanya, hingga Juni 2023 outstanding pembiayaan P2P lending mencapai Rp 52,70 triliun atau tumbuh 18,6%. Pertumbuhan itu diikuti dengan meningkatnya kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP) 90 hari.
“TWP angka terakhir dari data kita 3,36%. Kalau untuk TWP 90 hari kan harus di bawah 5%, jadi itu sangat terkendali,” ungkap Agusman.
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com