34 C
Jakarta
Minggu, 12 Mei, 2024

Berita Fintech Indonesia: Agustus 2023, OJK Beri Sanksi 34 Fintech P2P Lending

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terkait sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada perusahaan fintech lending.

Diketahui, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending selama Agustus 2023 atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku.

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, satu teguran tertulis, dan 10 sanksi denda,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Agusman dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023 secara virtual, di Jakarta, seperti dilangsir dari Antara, Rabu (6/9/2023).

Berikut ini berita fintech Indonesia hari ini selengkapnya yang perlu diketahui.

Baca juga: Berita Fintech Hari Ini: LinkAja Jadi Media Komunikasi BUMN

ISFF 2023 INDODAX

Berita Fintech Indonesia: Terus Dorong Industri P2P Lending Tumbuh 

OJK terus mendorong industri P2P lending tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman sehingga dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh perusahaan pembiayaan sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat 8 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan dimaksud.

“OJK telah melakukan aksi pengawasan dengan melakukan pemantauan atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai panduan (example) pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK, dan melakukan penegakan aturan terhadap perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang disetujui,” kata Agusman.

Mengenai pemenuhan ekuitas minimum P2P lending sebesar Rp 2,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2023, masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Juli 2023. Dalam hal ini, OJK dikatakan telah meminta rencana aksi pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

“OJK telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum Rp 2,5 miliar,” ujar Agusman.

Selain itu, kata Agusman, OJK terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan fintech P2P lending yang memiliki TWP 90 di atas 5 persen. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

“OJK memberikan surat pembinaan dan meminta rencana aksi perbaikan pendanaan macet tersebut. OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan rencana aksi mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” kata dia lagi.

Berita Fintech Indonesia: Fintech 360Kredi sudah Penuhi Modal Minimum Rp 2,5 Miliar

Sebelumnya, fintech peer to peer (P2P) lending PT Inovasi Terdepan Nusantara (360Kredi) menyebut bahwa mereka sudah memenuhi aturan modal minimum (ekuitas) Rp 2,5 miliar yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Laporan per Juli 2023 itu harus Rp 2,5 miliar. Kami pada Juni 2023, sudah Rp 2,5 miliar. Jadi, kurang lebih kami sudah mencukupi dan tidak di bawah ketentuan OJK,” ucap Direktur Utama 360Kredi Suhartono, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (4/9).

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Fintech 360Kredi sudah Penuhi Modal Minimum Rp 2,5 Miliar

Berita Fintech Indonesia

Suhartono mengatakan, 360Kredi sangat memperhatikan soal permodalan tersebut. Sebab, hal itu sesuai dengan komitmen perusahaan yang akan mematuhi peraturan OJK.

Dia pun menyampaikan, 360Kredi belum memenuhi ketentuan permodalan minimum Rp 12,5 miliar pada tahun depan. Meskipun demikian, dia menyebut pihaknya akan berkomitmen memenuhinya dengan menerapkan sejumlah strategi.

Salah satunya berencana meminta komitmen penambahan setoran dana pada Oktober 2023 dari para stakeholder atau dua pemegang saham dari Indonesia dan China. Selain itu, memenuhinya melalui pendapatan perusahaan.

“Jadi, kalau kami ada rutin income bulanan. Per Juli itu Rp 4 miliar. Jadi, kami juga punya komitmen mematuhi peraturan OJK. OJK juga meminta setiap apa yang akan dilakukan dalam setahun masukan dalam business plan,” kata dia.

Belum Melantai di Bursa

Suhartono menegaskan pihaknya belum ada rencana untuk melantai di bursa. Sebab, masih ada banyak hal yang harus dibenahi secara internal, termasuk juga soal permodalan.

“Kami ingin terbukti Rp 12,5 miliar terpenuhi sebelum standar waktu yang ditentukan. Itu target kami. Ekuitas dahulu yang harus dipenuhi,” kata dia.

Sebagai informasi, dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022, penyelenggara fintech harus memenuhi ekuitas bertahap mulai Rp 2,5 miliar di 4 Juli 2023, kemudian Rp 7,5 miliar di 4 Juli 2024, dan Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2028.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Mahasiswa Terjerat Paylater, Ternyata Dipakai untuk Hal Ini

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU