27.4 C
Jakarta
Senin, 29 April, 2024

Berita Fintech Indonesia: AFPI Dorong Penggunaan Aplikasi Digital bagi UMKM

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia hari ini terkait pentingnya literasi digital bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut  Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko, hal itu penting dalam memaksimalkan efektivitas penggunaan aplikasi digital dalam mendapatkan pendanaan.

Berikut ini berita fintech Indonesia hari ini selengkapnya, seperti dinukil dari Tempo.co, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Berita Fintech Hari ini: ini Tantangan Baru untuk Industri Fintech

ISFF 2023 INDODAX

Berita Fintech Indonesia: AFPI Dorong Pertumbuhan Aplikasi

AFPI mendorong pertumbuhan aplikasi atau financial technology (fintech) dalam ekosistem digital untuk menyediakan solusi pendanaan yang lebih optimal bagi para UMKM. Namun, adopsi aplikasi digital tidak dapat menyediakan pendanaan yang optimal tanpa pemahaman literasi digital oleh pelaku UMKM.

“Kami menemukan dari berbagai platform, banyak pengusaha UMKM tidak bisa mengajukan pinjaman karena mereka tidak mengerti prosedur operasional aplikasi digital, mereka bergantung pada orang lain, misal orang tua harus dibantu anaknya, ” ujar Sunu pada Kamis, 8 Agustus 2023.

Dalam diskusi daring bersama media, Sunu berpendapat hal ini disebabkan karena rendahnya literasi digital dan keuangan di antara para UMKM. Kontribusi pembiayaan UMKM dari aplikasi digital pada 2026 juga diprediksi cukup kecil. Kontribusi diperkirakan hanya sebesar 1 persen dari total dana, serta akan bertumbuh pada 0,1 persen pada 2026.

Sunu menyampaikan ini bentuk tantangan digitalisasi UMKM. Karenanya, bila dapat melawan tantangan, aplikasi digital dapat menjawab permasalahan UMKM, seperti proses know your customer (KYC), untuk monitoring, persebaran, luasan, dan layanan, menyelesaikan kesenjangan kredit di berbagai daerah, serta pinjaman konsumtif. 

Sebelumnya, Sunu menjabarkan total proyeksi AFPI bagi kebutuhan UMKM pada tahun 2026 yang mencapai Rp 4.300 triliun. 

“Kami dapat angka dari hasil riset Ernst & Young (EY)-Parthenon, sekarang sudah ada dana Rp 1.900 triliun, jadi kita masih butuh Rp 2.400 triliun dari total kebutuhan pembiayaan sektor UMKM,” jelasnya.

Dari data OJK, jumlah pencairan dana untuk kredit produktif dari fintech pendanaan 2018 hingga Juli 2023, jumlah pendanaan P2P lending telah mencapai Rp 657,85 triliun. Terdapat 102 penyelenggara, 166,8 ribu pemberi dana aktif, dan 20,4 juta penerima dana aktif.

Melihat data tersebut, sangat jelas bahwa fintech pendanaan bersama sangat mendukung perkembangan ekosistem UMKM Indonesia. Sehingga, tantangan harus diselesaikan bersama oleh seluruh pemain di untuk membangun ekosistem regulasi dan operasi aplikasi digital pinjaman yang dapat mengakselerasi layanan keuangan di UMKM.

Aplikasi digital saat ini menjadi salah satu pilihan yang mudah diakses oleh para UMKM. “Aplikasi digital bunganya cenderung rendah dibandingkan pinjaman dari lembaga keuangan lainnya, Pelaku UMKM tidak memerlukan jaminan untuk bisa mendapatkan modal usaha dan pastinya prosesnya pun mudah,” ujar Sunu 

“Pemanfaatan digitalisasi juga dapat menjadi alat peningkatan penyaluran pembiayaan khususnya memberi jangkauan pasar unbanked dan underserved. Jadi, banyak peluang besar yang bisa hilang bila kita tidak mendukung pertumbuhan literasi digital dan pendanaan dari aplikasi digital,” tambah Sunu.

Berita Fintech Indonesia: Agustus 2023, OJK Beri Sanksi 34 Fintech P2P Lending

Sebelumnya, melangsir Antara, sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada perusahaan fintech lending. Diketahui, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending selama Agustus 2023 atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku.

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, satu teguran tertulis, dan 10 sanksi denda,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Agusman dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023 secara virtual, di Jakarta.

OJK terus mendorong industri P2P lending tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman sehingga dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh perusahaan pembiayaan sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat 8 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan dimaksud.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Agustus 2023, OJK Beri Sanksi 34 Fintech P2P Lending

berita fintech indonesia

“OJK telah melakukan aksi pengawasan dengan melakukan pemantauan atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai panduan (example) pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK, dan melakukan penegakan aturan terhadap perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang disetujui,” kata Agusman.

Mengenai pemenuhan ekuitas minimum P2P lending sebesar Rp 2,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2023, masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Juli 2023. Dalam hal ini, OJK dikatakan telah meminta rencana aksi pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

“OJK telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum Rp 2,5 miliar,” ujar Agusman.

Terus Melakukan Pengawasan

Selain itu, kata Agusman, OJK terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan fintech P2P lending yang memiliki TWP 90 di atas 5 persen. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

“OJK memberikan surat pembinaan dan meminta rencana aksi perbaikan pendanaan macet tersebut. OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan rencana aksi mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” kata dia lagi.

Baca juga: Berita Fintech Hari Ini: LinkAja Jadi Media Komunikasi BUMN

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE