26.9 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Berita Fintech Indonesia: 15 Pinjol Belum Patuhi Setor Modal Awal Rp 25 M

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia kali ini mengulas tentang 15 perusahaan pinjaman online (pinjol) legal atau resmi yang belum memenuhi ketentuan. 

Hal ini berkaitan dengan aturan POJK Nomor 10 Tahun 2022. Namun menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya masih sabar menanti perbaikan dari layanan keuangan non bank tersebut. 

Ada beberapa syarat bagi pinjol resmi yang harus dipenuhi, salah satunya adalah penyertaan modal awal bagi perusahaan layanan keuangan tersebut. Lantas apa saja, mari kita simak ulasan berita fintech Indonesia berikut ini. 

15 Pinjol Resmi Belum Penuhi Aturan, OJK Masih Sabar– Berita Fintech Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa masih ada sebanyak 15 platform teknologi finansial pendanaan bersama (fintech P2P lending) atau pinjol legal yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin menekankan, kendati belum memenuhi ketentuan sesuai POJK 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, pihaknya mengaku masih sabar menanti rencana perbaikan dari setiap platform.

“Akhir tahun pertama itu harus memenuhi Rp 2,5 miliar. Data terakhir masih ada 15 perusahaan P2P lending yang di bawah itu. Tapi jangan tanya mau langsung diapain, ya. Karena masa setahun ini belum jatuh tempo, masih ada masa transisi sejak POJK diundangkan,” ujarnya, dikutip dari Bisnis.com, Kamis (15/9/2022). 

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Kredit Macet Pinjol Capai Rp 1,21 Triliun

OJK masih menunggu waktu satu tahun tersebut untuk perbaikan bagi fintech, yang mengacu pada aturan POJK tersebut. 

Berita Fintech Indonesia

Berlandaskan POJK, Pinjol Harus Sertakan Modal Rp 25 Miliar

Sebagai informasi, berdasarkan landasan POJK 10/2022, penyelenggara P2P lending wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar. Namun, beleid aturan yang diundangkan sejak 4 Juli 2022 ini memberikan bertahap.

Pertama, paling sedikit Rp 2,5 miliar berlaku 1 tahun sejak peraturan diundangkan. Kemudian, Rp7,5 miliar berlaku 2 tahun sejak peraturan diundangkan, dan terakhir sesuai standar yang berlaku pada tahun ke-3 sejak peraturan diundangkan.

Sebagai informasi, saat ini pemain fintech P2P lending legal dalam pengawasan OJK berjumlah 102 platform, terbagi 95 penyelenggara pinjam-meminjam konvensional dan 7 penyelenggara pinjam-meminjam berbasis syariah.

Baca juga: Deretan Kasus Korban Pinjol Gagal Bayar Mengakhiri Hidupnya 

Saat ini, OJK belum membuka lagi pendaftaran pemain fintech P2P lending baru, alias masih menggelar moratorium. Salah satunya, hal ini demi memastikan semua platform eksisting memiliki standar penyelenggaraan layanan yang setara.

Modal Awal Merupakan Kewajiban Pinjol– Berita Fintech Indonesia

Lantas, ia menjelaskan bahwa untuk pinjol yang baru akan mendaftar diharuskan menyetor modal awal atau paling sedikit Rp 25 miliar. 

Sedangkan untuk perusahaan pinjol lama, pemenuhan permodalan ditetapkan melalui tiga tahapan selama 3 tahun.

Tahun pertama wajib setor modal minimum Rp 2,5 miliar. Kemudian tahun kedua wajib setor modal awal Rp 7,5 miliar, dan tahun ketiga wajib setor modal awal paling sedikit Rp 12,5 miliar.

Kenali Pinjol Ilegal Agar Tak Tercekik Bunga Selangit

Ihsanuddin mengatakan syarat modal ini sudah mulai dipenuhi oleh 102 perusahaan pinjol yang terdaftar. Namun, dari jumlah tersebut masih ada 15 perusahaan yang terpantau belum melakukan penambahan setoran modal.

Namun, pihaknya belum akan menaikkan status atau memberikan sanksi bagi ke 15 perusahaan pinjol tersebut. Sebab, dari aturannya, pemenuhan modal awal dilakukan perusahaan dalam waktu maksimal setahun setelah POJK diundangkan tersebut. 

“Cuma kan ini belum setahun, kita akan supervisory action ya. Kita suruh tambah modal. Mau nggak mau kan mereka harus menambah modal,” pungkasnya

Itulah berita fintech Indonesia yang mengulas seputar pinjol legal yang belum memenuhi kewajiban penyertaan modal awal Rp 2,5 miliar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Baca juga: AFPI Bungkam Korban Pinjol Bunuh Diri Akibat Teror Debt Collector

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE