26.9 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Berita Fintech Indonesia: Aturan OJK, Segini Besaran Bunga Pinjol

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia kali ini membahas soal besaran bunga pinjaman online alias pinjol sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dalam aturannya, OJK sudah menetapkan aturan yang menjadi sebuah acuan. Tentunya, hal ini harus dipatuhi bagi penyelenggara layanan keuangan non bank tersebut. 

Lantas seberapa besar bunga pinjol yang sesuai ketentuan? Mari kita simak ulasan berita fintech Indonesia kali ini. 

Segini Besaran Bunga Pinjol Sesuai Aturan OJK– Berita Fintech Indonesia

Layanan financial technology (fintech) lending atau pinjaman online (ponjol) saat ini sedang digandrungi masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bunga maksimum fintech lending adalah sebesar 0,4% per hari atau setara dengan 12% per bulan.

Ketentuan ini hanya untuk pinjaman multiguna atau konsumtif dan jangka pendek, bukan untuk jangka panjang. 

Baca jugaBisnis Fintech di Indonesia: Ini 11 Startup Fintech Terbaik

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa besaran bunga itu untuk pinjaman kurang dari 30 hari.

“Sementara untuk pinjaman produktif, bunga sekitar 12% – 24% per tahun,” kata dia dalam pengumuman di akun Instagram OJK, dikutip pada Rabu (28/9/2022).

Berita Fintech Indonesia

Ketentuan Ini Telah Melewati Berbagai Perimbangan

Penetapan bunga maksimum 0,4% per hari oleh AFPI tersebut telah melalui berbagai pertimbangan. Hasil riset OJK tahun 2021 menghasilkan bunga ideal maksimum sebesar 0,3% – 0,46% per hari sudah termasuk biaya-biayaa. 

Baca jugaBerita Fintech Indonesia: BBM Naik Tak Pengaruhi Bisnis Fintech

Untuk mendukung penetapan manfaat ekonomi (termasuk salah satunya bunga) yang bersifat indikatif, saat ini sedang dilakukan kajian komprehensif dan pembahasan dengan asosiasi tersebut. 

“Diharapkan kajian dan pembahasan dimaksud akan menghasilkan ketentuan yang menyeimbangkan kepentingan lender maupun borrower, sehingga dapat menjaga industri fintech lending yang sehat, kuat, dan berkelanjutan,” ujar dia. 

AFPI Laporkan Pinjol Ilegal Atas Dugaan Replikasi 28 Fintech Lending Berizin– Berita Fintech Indonesia

Di sisi lain, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana replikasi 28 platform pinjaman online atau pinjol berizin kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri). 

Tindakan replikasi ini diduga dilakukan oleh penyelenggara pinjol ilegal yang meresahkan. 

Dilansir dari Suara.com, kuasa Hukum AFPI Mandela Sinaga menyebutkan laporan tersebut dibuat pada 20 September 2022, setelah sebelumnya AFPI mendapatkan banyak sekali pengaduan dari masyarakat dan dari 28 penyelenggara platform pinjaman berizin yang menjadi korban dugaan tindak pidana replikasi.

Laporan tersebut dibuat dengan dasar Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 jo Pasal 45B ayt 2 UU ITE, dan/atau Pasal 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar Rupiah.

“Modus dugaan tindak pidana replikasi ini dilakukan dengan membuat aplikasi, website, akun Whatsapp, hingga akun sosial media seperti Instagram, Facebook, dan lainnya yang terindikasi palsu dengan mengatasnamakan, mencatut, dan/atau menyalhgunakan nama, logo, maupun merek milik penyelenggara platform pinjaman online yang telah berizin. Setelah itu, terduga pelaku memberikan penawaran kepada masyarakat dengan bertindak seakan-akan sebagai pinjaman online berizin,” ujar Mandela, melalui keterangan tertulisnya. 

Tidak hanya merugikan 28 penyelenggara pinjaman online berizin yang menjadi korban, tindakan replikasi tersebut juga menyebabkan kerugian materil bagi masyarakat luas. 

Akibat adanya replikasi-replikasi tersebut, masyarakat harus menghadapi penagihan yang tak beretika, pengenaan bunga yang menjerat dan penyalahgunaan data pribadi.

AFPI berharap, Polisi dapat segera melakukan pengembangan atas laporan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku agar tidak ada lagi masyarakat yang tertipu dengan modus operandi yang sama.

Bersamaan dengan laporan tersebut, AFPI juga mengultimatum pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang diduga telah melakukan pencatutan atau replikasi ini agar menghentikan segala upaya penyalahgunaan atas nama, merek, logo seluruh penyelenggara fintech pendanaan berizin.

Itulah ulasan seputar berita fintech Indonesia. Semoga informasi tersebut bermanfaat buat Anda.

Baca jugaProspek Bisnis Fintech Tetap Cerah, Meski Penyaluran Pinjaman Sedang Turun

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE