27 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Berita Fintech Indonesia: Fintech Ini akan Jadi Raksasa Asia, Investornya Raffi-Nagita

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terbaru akan mengulas soal startup UpBanx yang diprediksi akan menjadi raksasa Asia.

Sebagai informasi, investor dari fintech yang satu ini adalah pasangan selebritis papan atas Indonesia, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Serangan Siber Tantangan bagi Fintech

Berita Fintech Indonesia: Platform Keuangan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

Melangsir CBNC Indonesia, laporan KPMG dan HSBC berjudul Emerging Giants in Asia Pacific memprediksi 10 startup yang akan jadi raksasa Asia di masa depan.

Adapun salah satunya, yakni UpBanx, yang merupakan platform keuangan bagi pelaku ekonomi kreatif, di antaranya pembuat konten, influencer, agensi, hingga brand.

Menurut founder dan CEO Upbax, Wafa Taftazani, layanan keuangan dalam platform ini disediakan melalui kerja sama dengan berbagai lembaga keuangan yang terlisensi oleh regulator.

Kini, Upbanx sudah punya layanan pendanaan modal kerja, pendanaan faktur, pendanaan purchase order yang bekerja sama dengan Modal Rakyat, dan deposito yang bekerja sama dengan BPR Sentral Mandiri.

“Ke depannya, kami akan akan menyediakan juga layanan pendanaan lain seperti misalnya KPR, KPM, dll, dan juga kartu kredit, transfer gratis, dan juga investasi,” ucapnya.

Di samping itu, Upbanx pun mengembangkan sendiri credit scoring bagi para pelaku ekonomi kreatif yang belum dapat dilakukan oleh lembaga keuangan konvensional.

Ia pun mengeklaim bahwa jumlah pengguna Upbanx sejauh ini sudah mencapai ratusan meski ia tidak merinci jumlah pastinya. Untuk total dana serta deposito yang disalurkan ke kreator serta influencer tercatat sudah mencapai ratusan miliar rupiah.

Kata Wafa lagi, dunia fintech khusus pelaku ekonomi kreatif sangat potensial, salah satunya terkait regulasi HAKI sebagai jaminan pinjaman yang kini belum digarap. Ia menyebut,m regulasi ini membuka banyak kesempatan bagi Upbanx untuk bekerja sama dengan lebih banyak lembaga keuangan.

Di samping itu, mereka pun menawarkan lebih banyak lagi layanan, misalnya pendanaan investasi (capex), kartu kredit, dan asuransi. Wafa bilang, kunci dari ini, yakni bagaimana HAKI sebagai jaminan bisa masuk dalam proses penilaian kredit (credit scoring).

Meski demikian, ia pun mengakui perlu waktu sehingga pelaku industri finansial dapat memahami dan mengadopsi secara penuh cara menilai kelayakan kredit berdasarkan karya kreatif.

berita fintech indonesia

Raffi-Nagita tercatat sebagai investor

Untuk diketahui, pasangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina tercatat menjadi salah satu investor Upbanx. Adapun Wafa dan Raffi sudah saling kenal sejak 2017 silam.

Kala itu, Wafa masih bekerja di Youtube dan Raffi baru memulai kanalnya. Kata Wafa, dirinya yang membantu mengenalkan platform ke tim Rans Entertainment.

“Saya membantu mengenalkan YouTube ke tim Rans Entertainment waktu itu dan mengawal perkembangannya sampai saya keluar dari Google di akhir tahun 2021,” tuturnya.

Akhirnya, hubungan itu pun berlanjut hingga Rans Ventures yang dimiliki Raffi serta Nagita berinvestasi di Upbanx dan VC Gamers.

Baca juga: Berita Fintech Hari ini: Amartha Salurkan Pendanaan Rp3 Triliun

Berita Fintech Indonesia: Apa Itu Fintech?

Mengutip Bisnis, fintech adalah teknologi keuangan atau inovasi teknologi yang dikembangkan untuk keperluan finansial agar segala prosesnya menjadi lebih praktis dan efektif.

Bank Indonesia sendiri mendefinisikan fintech sebagai hasil gabungan jasa keuangan dengan teknologi yang mengubah model bisnis konvensional menjadi moderat sehingga membantu transaksi jual beli dan sistem pembayaran jadi lebih efisien, ekonomis, dan tetap efektif. 

Dasar Hukum Fintech yang Ada di Indonesia

Adapun peraturan terkait fintech sudah diresmikan oleh Peraturan Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. 

Peraturan itu menerangkan, fintech adalah lembaga jasa keuangan apabila memenuhi syarat berbentuk perseroan terbatas atau koperasi.

Di samping peraturan OJK, fintech Indonesia pun beroperasi berdasarkan surat edaran Bank Indonesia, seperti berikut ini:

  1. Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP mengenai Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital.
  2. Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 mengatur segala hal terkait Uang Elektronik.
  3. Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 menetapkan Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Manfaat Fintech

Tentunya, kehadiran fintech membawa pengaruh positif bagi masyarakat. Berikut ini beberapa manfaat yang dirasakan dari kehadiran fintech:

  1. Akses pendanaan menjadi lebih baik
  2. Transaksi keuangan menjadi lebih mudah
  3. Pelaku usaha mendapat modal dengan lebih mudah
  4. Inklusi keuangan meningkat
  5. Perputaran ekonomi semakin cepat

Sekian ulasan tentang berita fintech indonesia yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Fintech tidak Lagi Andalkan Data KTP

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE