JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terbaru kali ini datang dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Untuk diketahui, AFPI kembali melakukan edukasi pada masyarakat terkait pinjol. Pasalnya, saat ini memang tidak bisa dimungkiri bahwa pinjol atau pinjaman online ilegal bagaikan ilalang liar yang tumbuh tidak beraturan.
Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya, seperti dinukil dari KONTAN, Senin (24/101/2022).
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Fintech Ini akan Jadi Raksasa Asia, Investornya Raffi-Nagita
Berita Fintech Indonesia: AFPI Edukasi Masyarakat Belitung
AFPI mengedukasi masyarakat di Belitung yang terdiri dari mahasiswa, guru, dan pelaku UMKM. Belitung terpilih sebagai lokasi edukasi juga merupakan salah satu upaya AFPI dan OJK untuk memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai peran industri fintech lending dan waspada pinjol ilegal secara merata di seluruh daerah di Indonesia.
Menurut data OJK per 31 Agustus 2022, total pemberian pinjaman dari industri fintech lending di Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp1 triliun. Untuk outstanding pinjamannya sebesar Rp143 miliar dan total peminjam (borrower) sebanyak 166.000 akun dan pemberi pinjaman (lender) sebanyak 3.462 akun.
Total pinjaman industri fintech lending atau pinjaman online berizin OJK hingga Agustus 2022 diketahui mencapai Rp436,12 triliun dari 102 penyelenggara yang disalurkan kepada 88,21 juta borrower dan 945.000 lender.
Menurut Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI, Entjik S Djafar, kerugian-kerugian yang bisa ditimbulkan oleh pinjol ilegal, antara lain, bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, dan akses terhadap data pribadi.
“Dengan edukasi keuangan yang baik, diharapkan masyarakat dapat semakin bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman online legal yang berizin dari OJK secara optimal dan melakukan kegiatan pinjam-meminjam dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh,” katanya dalam kesempatan itu.
Namun, ia pun menegaskan, kehadiran industri fintech lending bisa memberikan kemudahan layanan finansial, mengingat bahwa sebelumnya layanan finansial didominasi oleh bank dengan persyaratan yang cukup memberatkan masyarakat.
Hal itu bisa terlihat dari tingginya credit gap (kebutuhan kredit) masyarakat yang belum terpenuhi, yakni sebesar Rp1.650 triliun per tahun 2018, dengan kebutuhan pembiayaan sebesar Rp2.650 triliun, tetapi Industri Jasa Keuangan (IJK) tradisional hanya menopang Rp1.000 triliun.
“Industri fintech lending atau fintech pendanaan menyasar 46,6 juta UMKM yang belum memiliki akses kepada kredit (unbanked UMKM) dan 132 juta individu yang belum memiliki akses kepada kredit (unbanked individu),” sebutnya.
Kenalkan Manfaat dan Peran Pinjol
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK, Tris Yulianta, dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa dengan gencarnya melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, diharapkan hal itu mampu mengenalkan peran dan manfaat dari penggunaan pinjaman online kepada masyarakat.
Di samping itu, hal ini juga bisa menginformasikan bahaya pinjaman online ilegal. Ia menambahkan, bukan hanya memahami manfaat dan risiko fintech pendanaan, masyarakat pun perlu memahami perbedaan penyelenggara fintech lending alias pinjaman online berizin OJK dengan pinjol ilegal.
Untuk diketahui juga, hingga saat ini terdapat sebanyak 102 penyelenggara fintech pendanaan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai kebutuhannya. Jumlah pinjol ilegal pun diketahui jauh lebih banyak dan terus bertumbuh. Maka dari itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus berperan aktif memberantas usaha pinjol ilegal di Indonesia.
“Hingga saat ini, sudah ada 4.625 penyelenggara pinjol ilegal yang ditutup oleh SWI. Namun, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati karena pinjol ilegal ini ibarat jamur di musim hujan, berkembang dengan sangat cepat,” paparnya.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Serangan Siber Tantangan bagi Fintech
Berita Fintech Indonesia: Daftar Pinjol Resmi OJK 2022
Berdasarkan situs OJK, ada sebanyak 102 perusahaan pinjol atau P2P Lending legal per April 2022. Hingga September 2022 ini, belum ada data baru pinjol legal dan terdaftar di OJK. Berikut ini daftar perusahaan pinjol legal di Indonesia yang terdaftar dan berizin di OJK tahun 2022:
- Danamas – https://p2p.danamas.co.id
- investree – https://www.investree.id
- amartha – https://amartha.com
- DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
- Boost- https://myboost.co.id
- TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id
- Findaya – http://findaya.co.id
- modalku – https://modalku.co.id
- KTA KILAT – http://www.pendanaan.com
- Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id
- Maucash – http://maucash.id
- Finmas – https://www.finmas.co.id
- KlikA2C – https://klika2c.co.id
- Akseleran – https://www.akseleran.co.id
- Ammana.id – https://ammana.id
- PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
- KoinP2P – https://koinp2p.com
- pohondana – http://pohondana.id
- MEKAR – https://mekar.id
- AdaKami – www.adakami.id
- ESTA KAPITAL FINTEK – https://www.estakapital.co.id
- KREDITPRO – http://kreditpro.id
- FINTAG – http://fintag.id
- RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id
- CROWDO – https://crowdo.co.id
- Indodana – indodana.id
- JULO – www.julo.co.id
- Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com
- DanaRupiah – danarupiah.id
- Taralite – www.taralite.com
- Pinjam Modal – pinjammodal.id
- ALAMI – p2p.alamisharia.co.id
- AwanTunai – www.awantunai.co.id
- Danakini – https://danakini.co.id
- Singa – http://singa.id
- DANAMERDEKA – http://danamerdeka.co.id
- EASYCASH – http://indo.geteasycash.asia
- PINJAM YUK – http://www.pinjamyuk.co.id
- FinPlus – www.finplus.co.id
- UangMe – http://uangme.id
- PinjamDuit – http://pinjamduit.co.id
- DANA SYARIAH – http://danasyariah.id
- BATUMBU – www.batumbu.id
- Cashcepat – http://cashcepat.id
- klikUMKM – www.klikUMKM.co.id
- Pinjam Gampang – http://www.kreditplusteknologi.id
- cicil – https://www.cicil.co.id
- lumbungdana – http://lumbungdana.co.id
- 360 KREDI – www.360kredi.id
- Dhanapala – www.dhanapala.id
- Kredinesia – www.kredinesia.id
- Pintek – http://pintek.id
- ModalRakyat http://modalrakyat.id
- SOLUSIKU – www.solusi-ku.id
- Cairin – www.cairin.id
- TrustIQ – http://trustiq.id
- KLIK KAMI – www.klikkami.co.id
- Duha SYARIAH – www.duhasyariah.com
- Invoila – http://invoila.co.id
- Sanders One Stop Solution – http://sanders.co.id
- DanaBagus – www.danabagus.id
- UKU – ukuindo.com
- KREDITO – https://kredito.id
- AdaPundi – www.adapundi.com
- ShopeePayLater – www.lenteradana.co.id/lender/
- Modal Nasional – www.modalnasional.co.id
- Komunal – www.komunal.co.id
- Restock.ID – www.restock.id
- TaniFund – www.tanifund.com
- Ringan – www.ringan.co.id
- Avantee – www.avantee.co.id
- Gradana – gradana.co.id
- Danacita – www.danacita.co.id
- IKI Modal – www.ikimodal.com
- Ivoji – www.ivoji.id
- Indofund.id – indofund.id
- iGrow – igrow.asia
- Danai.id – http://danai.id
- DUMI – minjem.com
- LAHAN SIKAM – www.lahansikam.co.id
- qazwa.id – qazwa.id
- KrediFazz – www.kredifazz.id
- Doeku – doeku.id
- Aktivaku – aktivaku.com
- Danain – www.danain.co.id
- Indosaku – indosaku.id
- Jembatan Emas – www.jembatanemas.id
- EDUFUND – www.edufund.co.id
- GandengTangan – www.gandengtangan.co.id
- PAPITUPI SYARIAH – www.papitupisyariah.com
- BantuSaku – bantusaku.id
- danabijak – danabijak.com
- Danafix – danafix.id
- AdaModal – www.adamodal.co.id
- SamaKita – samakita.co.id
- KawanCicil – http://kawancicil.co.id
- CROWDE – https://crowde.co
- KlikCair – klikcair.com
- ETHIS – https://ethis.co.id
- SAMIR – www.samir.co.id
- UATAS – www.uatas.id
- Asetku – http://asetku.co.id
Sekian ulasan tentang berita fintech Indonesia yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Fintech tidak Lagi Andalkan Data KTP
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com