32.5 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Berita Kripto Hari Ini: Ini Tanggapan Asosiasi Blockchain Terkait Aset Kripto Masuk RUU PPSK

JAKARTA, duniafintech.com – Berita kripto hari ini akan mengulas tanggapan Asosiasi Blockchain terkait aset kripto masuk dalam RUU PPSK.

Sebagai informasi, Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR yang akan dibahas pada 2023. 

Dalam hal ini, aset kripto diusulkan menjadi salah satu sektor yang masuk ke dalam RUU PPSK sebagai bagian dari inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).

Berikut ini berita kripto hari ini selengkapnya, seperti dinukil dari Liputan6.com, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Flipverse Diluncurkan, Metaverse untuk Belanja dari Flipkart

Berita Kripto Hari Ini: Turut Beri Masukan

Menanggapi hal tersebut, Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I), Asih Karnengsih, mengatakan bahwa A-B-I telah banyak mengupayakan keikutsertaan pelaku industri aset kripto dalam diskusi RUU PPSK. 

Di antara hal itu, sebut dia, adalah dalam Konsultasi Publik RUU PPSK yang diselenggarakan Kementerian Keuangan dan penyampaian beberapa usulan pada Kementerian dan Otoritas terkait. 

“A-B-I yang mewakili pelaku industri aset kripto turut memberikan beberapa masukan secara tertulis kepada Kementerian Hukum dan HAM RI mengenai RUU PPSK dan Kementerian Keuangan,” sebutnya melalui siaran pers, dikutip pada Rabu (7/12/2022). 

Diterangkan Asih, sifat aset kripto yang pada dasarnya mencakup aspek perdagangan dan keuangan, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan termasuk industri aset kripto dibutuhkan dalam proses penyusunan Rancangan UU PPSK yang memperluas cakupan ITSK yang menjadi wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Posisi Pengaturan Aset Kripto 

Adapun pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto saat ini diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sehingga nantinya akan berimplikasi pada diatur dan diawasinya aset kripto oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). 

Di lain sisi, di berbagai negara, posisi pengaturan aset kripto diklasifikasikan berbeda-beda sehingga hal itu bisa menjadi bahan pertimbangan untuk pemerintah Indonesia dalam memposisikan aset kripto di Indonesia sebagai komoditas atau layanan atau produk keuangan.

berita kripto hari ini

Pandangan Sisi Hukum

Sementara itu, Managing Partner Trifida at Law, Affan Giffari, yang juga merupakan partner Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I), mengemukakan pendapatnya dari sisi hukum. 

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: SEC Buat Rencana Strategis Terkait Aturan Kripto

Ia berpandangan, hal itu akan mengakibatkan pergeseran hukum, yang artinya implikasi terhadap pengaturan industri kripto jika otoritas yang menaungi kripto adalah OJK.

“Semua stakeholders harus mempersiapkan diri menghadapi rezim yang baru dan pemerintah perlu mempertimbangkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha agar nantinya dapat menawarkan produk yang lebih variatif dan kompetitif kepada konsumen,” terang Affan.

Berita Kripto Hari Ini: Tanggapan Pelaku Industri

Adapun dari sisi pelaku usaha, Vice President of Operations Upbit, Resna Raniadi, ikut menanggapi hal tersebut. Kata Resna, masuknya aset kripto ke dalam RUU PPSK ini pemerintah ingin yang terbaik bagi industri, baik untuk kelancaran proses bisnis pelaku usaha maupun untuk perlindungan konsumen. 

“Namun, yang harus ditekankan ke depan ialah tidak adanya regulasi atau komunikasi yang tumpang tindih antar lembaga pemerintahan karena ekosistem ini masih dalam tahap pertumbuhan sehingga alangkah lebih baik jika regulasinya dapat dibuat sesederhana mungkin,” tutur Resna.

Di samping itu, CEO Indodax, Oscar Darmawan, pun meyakini bahwa pemerintah akan mengkaji RUU PPSK dengan sangat cermat sehingga nantinya akan tercipta harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dapat mengakomodasi kebutuhan industri. 

Adapun sisi positifnya, hal itu bisa membuat industri yang bergerak dibidang kripto tidak hanya dianggap sebagai komoditas, tetapi juga sebagai lembaga finansial yang diatur oleh OJK.

“Ini dapat mendukung pengembangan inovasi selama peraturan tersebut dapat menciptakan ekosistem kripto di Indonesia menjadi semakin baik dan dapat melindungi konsumen,” sebut Oscar.

Sekian ulasan tentang berita kripto hari ini yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Sepanjang 2022, Penipuan Kripto di Inggris Mencapai Rp4,1 T

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE