30 C
Jakarta
Jumat, 10 Mei, 2024

Berita Kripto Hari Ini: Kominfo Blokir Ribuan Situs Kripto Ilegal

JAKARTA, beritafintech.com – Berita kripto hari ini terkait Kementerian Komunikasi dan Informatika memutus akses terhadap situs dan aplikasi mengenai produk keuangan ilegal.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan beredarnya situs dan aplikasi keuangan ilegal sangat merugikan masyarakat dan tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Bank Indonesia (BI).

“Sejak tahun 2016 sampai 21 Agustus 2023, kami telah melakukan pemutusan akses dan take down terhadap 14.297 situs dan konten terkait berbagai produk keuangan ilegal yang dilaporkan oleh instansi pengawas sektor,” ujar Budi.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Investor, Coba Lirik Kripto Blue Chip

Budi menjelaskan situs dan aplikasi produk keuangan ilegal yang telah diputus akses berupa penambangan aset kripto ilegal, penyedia investasi ilegal, investasi bermodus penjualan saham tanpa izin, hingga peredaran uang palsu.

“Ada juga penyediaan trading komunitas ilegal termasuk kegiatan robot trading. Kami tentu tidak tinggal diam,” tegasnya.

Selain melakukan pemutusan akses situs, Budi mengungkapkan aplikasi dan take down konten, pihaknya juga melakukan penanganan dari hulu ke hilir. Di tingkat hulu, Kementerian Kominfo meningkatkan literasi dan kecakapan digital masyarakat melalui kampanye, edukasi, dan sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital bekerja sama dengan 141 mitra.

Selain itu, Kementerian Kominfo menyediakan berbagai pelatihan dan kegiatan edukasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Ini Tugas Kepala Pengawas Kripto OJK

“Di tingkat menengah, kami melakukan monitoring dan penanganan konten produk keuangan ilegal di internet dengan melakukan kerja sama bersama pengelola platform media sosial untuk take down konten produk keuangan ilegal dan situs terkait,” ungkap Menkominfo.

Adapun di tingkat hilir, Kementerian Kominfo memberikan dukungan data kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penegakan hukum terhadap pembuat serta penyebar produk keuangan ilegal. Namun demikian, Menteri Budi Arie tetap mengingatkan agar masyarakat lebih cermat dan hati-hati.

“Dengan akses keuangan digital yang makin signifikan, kami berharap agar masyarakat dan publik luas semakin berhati-hati dalam memilih produk digital yang digunakan,” kata Budi.

Satuan Tugas Hentikan 6.894 Entitas Keuangan Ilegal

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) dalam operasi sibernya pada Juli telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan konten sosial media.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Bitcoin Cs Kembali ke Zona Merah, Cek Harganya

Sejumlah website file sharing​ pinjol ilegal antara lain: apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ileg​al di Google Playstore, Facebook, dan Instagram.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satga​s telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.

Dengan demikian sejak 2017 s.d. 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU