26.8 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Berita Kripto Hari Ini: Binance & Coinbase Ilegal di Indonesia! 

JAKARTA, duniafintech.com – Berita kripto hari ini mengulas seputar exchange kripto Binance dan Coinbase yang tak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Bursa Berjangka Komoditi atau Bappebti. 

Lantas karena tak terdaftar, maka kedua platform asing ini juga dilarang beroperasi. Bappebti membeberkan sejumlah hal terkait dua exchange kripto tersebut. 

Lalu, bagaimana penjelasannya? Mari kita simak ulasan berita kripto hari ini. 

Berita Kripto Hari Ini

Binance dan Coinbase Tak Terdaftar di RI– Berita Kripto Hari Ini

Inilah berita kripto hari ini:

1. Berita Kripto Hari Ini: Bappebti Bicara Ini Soal Binance dan Coinbase

Badan Pengawas Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti) menutup penerbitan pendaftaran izin bursa kripto. 

Sebelumnya lembaga tersebut sudah merilis nama-nama bursa yang terdaftar, namun tak ada nama Binance atau Coinbase di dalamnya.

Melansir CNBC Indonesia, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya menjelaskan untuk perusahaan yang belum mendaftar dalam artian PT berbadan hukum dalam negeri. Sebelumnya juga telah mengantongi izin Penyelenggara Sistem Elektronik di Kominfo.

“Yang belum mendaftar dalam artian PT yang berbadan hukum dalam negeri ya, yang sebelumnya harus miliki juga ijin PSE dari Kominfo,” kata Tirta. 

Terkait platform yang tidak berbadan hukum Indonesia, seperti Binance, Tirta mengatakan akan mengacu pada aturan Kementerian Kominfo sebelumnya. 

“Untuk Binance dan sebagainya yang tidak berbadan hukum Indonesia maka seperti aturan Kominfo sebelumnya yang kemarin maka akan terblokir oleh Kominfo,” ungkapnya.

Baca jugaAplikasi Mining Bitcoin Palsu yang Dihapus Google, Apa Saja?

Dia menjelaskan pendaftaran akan dimulai lagi saat Surat Edaran dibuka kembali. Sebagai informasi, penghentian pendaftaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 208/Bappebti/SE/08/2022 tentang Penghentian Penerbitan Perizinan Pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.

“Penerbitan perizinan pendaftaran sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto dihentikan dan Bappebti tidak menerima pengajuan permohonan sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto,” ungkap isi Surat Edaran itu.

Penghentian berlaku saat tanggal ditetapkan. Dalam surat tersebut terlihat tertanggal 15 Agustus 2022, dengan ditandatangani oleh Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko.

2. Daftar Exchange Kripto Legal di Indonesia

Aset kripto (cryptocurrency) bisa diperdagangkan di Indonesia. Untuk lebih amannya, ada baiknya kamu bertransaksi pada 25 bursa kripto yang telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca juga: Bisa Dicoba! Inilah Pilihan Platform untuk Mining Ethereum

Bursa kripto yang mendapatkan izin dari Bappebti akan lebih aman karena para bursa kripto harus memenuhi sejumlah aturan perlindungan konsumen. Jadi bila terjadi masalah di kemudian hari, ada pihak yang akan bertanggung jawab.

Di Indonesia, pengawasan perdagangan aset kripto berada di bawah naungan Bappebti. Lembaga ini juga menerbitkan daftar aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia secara resmi.

Dalam daftar terbarunya, ada 383 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Ini semua sudah memenuhi berbagai syarat yang telah ditentukan. 

Beberapa aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia mulai dari Bitcoin, ethereum, Solana, Luna Coin hingga Terra.

Bappebti mencatat ada 12,4 juta orang menjadi investor kripto di Indonesia melampaui investor pasar modal yang hanya di angka 8,1 juta.

Kementerian Perdagangan mencatat, nilai transaksi aset kripto di Indonesia tahun 2021 tembus Rp 859,4 triliun. Sedangkan dua bulan pertama saja di tahun ini, sudah berhasil mencatat 10 persen dari angka sebelumnya.

Kalau kamu bermain aset kripto selain bertransaksi di bursa kripto yang diakui Bappebti, kamu juga bayar pajak dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Berikut 25 bursa kripto yang sudah terdaftar di Bappebti:

  • PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  • PT Tumbuh Bersama Nano (nanovest.oi)
  • PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
  • PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
  • PT Aset Digital Indonesia (Incrypto)
  • PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
  • PT Cipta Koin Digital (koinku.id)
  • PT Coinbit Digital Indonesia (coinbit.id)
  • PT Galad Koin Indonesia (galad.id)
  • PT Gudang Kripto Indonesia (gudangkripto.id)
  • PT Indonesia Digital Exchange
  • PT Kripto Maksima Koin (kriptomaksima)
  • PT Luno Indonesia Ltd (luno)
  • PT Mitra Kripto Sukses (kriptosukses)
  • PT Pantheras Teknologi Internasional (pantheras)
  • PT Pedagang Aset Kripto
  • PT Pintu Kemana Saja (Pintu.id)
  • PT Plutonext Digital Aset (plutonext)
  • PT Rekeningku Dotcom Indonesia (rekeningku)
  • PT Tiga Inti Utama (triv.co.id)
  • PT Triniti Investama Berkat (bitocto)
  • PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  • PT Utama Aset Digital Indonesia (bittime)
  • PT Ventura Koin Nusantara (Vonix.id)
  • PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex).

Itulah ulasan mengenai berita kripto hari ini yang membahas seputar Binance dan Coinbase yang tak diizinkan di Indonesia. Semoga bermanfaat ya. 

Baca jugaSelain Staking & Trading, Begini Cara Mining Bitcoin yang Bisa Datangkan Cuan

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU