30 C
Jakarta
Kamis, 28 Maret, 2024

Berita Kripto Hari Ini: Investor Kripto Indonesia Tembus 29,8 Juta! 

JAKARTA, duniafintech.com – Berita kripto hari ini akan mengulas seputar jumlah investor kripto di Indonesia yang terus naik signifikan. 

Kekinian, jumlah investor kripto tersebut nyaris 30 juta orang, lebih tepatnya yaitu 29,8 juta orang dari data yang dihimpun per Agustus 2022.

Informasi tersebut tentunya menandakan bahwa instrumen investasi mata uang digital tersebut makin digandrungi. Untuk informasi lebih lengkapnya, mari kita simak ulasan berita kripto hari ini. 

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Respon Pelaku Industri Soal Kebijakan Bappebti!

Jumlah Investor Kripto Naik Pesat– Berita Kripto Hari Ini

Inilah ulasan berita kripto hari ini:

1. Investor Kripto di Indonesia Tembus 29,8 Juta Orang

Investor aset kripto di Indonesia terus meningkat. Seperti dikutip dari laporan Finder Cryptocurrency Adoption Index, Kamis (1/9/2022), kepemilikan aset kripto di Indonesia mencapai 29,8 juta orang atau 16 persen secara global hingga akhir Agustus 2022.

Tingkat kepemilikan aset kripto tersebut lebih tinggi dari rata-rata tingkat global yang sebesar 15 persen. Adapun posisi teratas dipegang oleh India yang tingkat kepemilikannya mencapai 29 persen.

Laporan tersebut berdasarkan survei Finder sejak April 2022, yang dilakukan pada 217.947 responden di 26 negara yang mengadopsi aset kripto. 

Bitcoin menjadi aset kripto yang paling banyak dimiliki investor Indonesia, yakni sebesar 28 persen. Disusul Dogecoin 23 persen dan Ethereum 22 persen, sementara 27 persen sisanya memiliki aset kripto selain tiga jenis tersebut.

Melansir Kumparan, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Senjaya mengatakan, saat ini pemerintah Indonesia menjadi salah satu negara yang telah memiliki aturan terhadap aset kripto. 

Bahkan menurutnya, regulasi tersebut lebih baik dibandingkan dengan negara lain.

“Indonesia merupakan salah satu negara yang membuat regulasi terkait dengan transaksi aset kripto, seperti regulasi, pajak, anti-money laundry, travel rule, CBDC, hingga nantinya mengenai stablecoin,” ujar Tirta dalam Coinfest Asia.

Dia melanjutkan, saat ini pemerintah juga sudah mengatur secara baik ekosistem perdagangan kripto, kliring, kustodian, dan sebentar lagi pembentukan bursa crypto. 

Seluruh aturan tersebut tujuannya untuk melindungi konsumen. Kami terus melengkapi, mengevaluasi, dan menambahkan berbagai syarat untuk melindungi konsumen,” jelasnya.

berita kripto hari ini

2. Tambahan Pemasukan Negara– Berita Kripto Hari Ini

Di sisi lain, tumbuh pesatnya jumlah investor Kripto juga berpengaruh terhadap pemasukan negara alias pajak. 

Saat ini Pemerintah telah mengantongi Rp 48 miliar dari aktivitas terkait aset kripto, baik berupa pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN) sejak berlaku 1 Mei 2022 hingga akhir Juni 2022.

Secara rinci, sebanyak Rp 23,08 miliar berasal dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui PPMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri. Serta berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan Rp 25,11 miliar.

3. Regulasi Baru Bappebti Tingkatkan Keamanan Investor 

Sebelumnya, melansir dari Investor, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan regulasi terbaru terkait perdagangan pasar fisik aset kripto. 

Regulasi tersebut adalah Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Pasar Menguat, Investor Abaikan Sentimen The Fed

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, mengapresiasi dan menyambut baik dikeluarkannya PerBa No. 11 Tahun 2022. Menurutnya regulasi tersebut dibentuk untuk meningkatkan keamanan investor aset kripto dan memajukan industrinya secara keseluruhan di Indonesia.

“Kami melihat regulasi ini sebagai bentuk peningkatan keamanan investor aset kripto di Indonesia. Selain itu, dengan pendekatan positive list, regulasi ini dapat mengakomodasi kebutuhan dari para pelaku industri mengenai peraturan yang ramah inovasi dan tidak menghambat laju pertumbuhan bisnis,” kata pria yang akrab disapa Manda. 

Lebih lanjut, Manda menjelaskan ada beberapa hal penting yang perlu diketahui publik terkait regulasi aset kripto yang baru ini. Menurutnya dengan pemahaman yang cukup, investor bisa mendalami industri yang baru ini.

Inti dari regulasi PerBa No. 11 Tahun 2022 yang merupakan langkah yang tepat untuk memberikan keamanan lebih tinggi kepada investor kripto di Indonesia, terutama dalam hal penentuan listing dan delisting aset kripto. Berikut di antaranya:

  • Larangan kepada exchange untuk melakukan perdagangan kripto yang berada di luar daftar aset kripto legal miliki Bappebti.
  • Pedoman teknis baru tentang penilaian aset kripto yang layak dianggap legal di Indonesia.
  • Teknis waktu pelaksanaan peninjauan kembali status legalitas minimal setiap satu tahun sekali dan pencabutan aset kripto yang berada di exchange kripto di Indonesia saat ini.
  • Sanksi bagi exchange yang melanggar peraturan baru ini dan pihak mana saja yang bisa menjadi tim penilaian status legalitas aset kripto di Indonesia.

“Aturan ini memberikan ruang juga bagi pelaku industri untuk menjadi bagian dalam penilaian aset kripto. ASPAKRINDO mendukung langkah ini dan meminta Bappebti segera membentuk tim kajian aset kripto sebagaimana dimaksud dalam PerBa secepatnya untuk mengisi ruang kosong sebelum terbentuknya bursa,” tutur Manda.

Manda juga mengatakan dengan adanya aturan tersebut, pelaku usaha di industri kripto memiliki guideline yang jelas dalam menjalankan bisnisnya untuk menentukan token kripto mana yang bisa diperdagangkan dan mana yang tidak. Langkah ini juga jadi cara agar melindungi investor dari token atau koin yang berisiko terlalu tinggi hingga membahayakan dana investasi mereka.

“Penambahan daftar aset kripto ini akan berpengaruh pada kenaikan transaksi kripto dan minat investor. Alasannya pertama, investor kripto di Indonesia kini memiliki daftar aset legal yang lebih banyak. Mereka akan lebih trust dan confidence untuk memulai atau melakukan transaksi. Sejumlah project aset kripto lokal pun sudah masuk daftar legal Bappebti,” ungkapnya.

Kemudian selanjutnya, Manda berpendapat langkah ini nampaknya akan menjadi cara regulator menjaga pertumbuhan industri kripto di Indonesia dapat terjadi secara baik, sehat dan aman.

“Namun, di sisi lain kami harus melihat aturan ini secara seimbang. Melihat regulasi ini masih baru, butuh waktu untuk mengetahui apakah penerapannya akan berdampak luas untuk kemajuan industri kripto di Indonesia,” pungkas dia. 

Itulah ulasan mengenai berita kripto hari ini. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi Anda. 

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Hanya 25 Exchange Kripto Berizin Bappebti, Ini Daftarnya

 

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE