27.6 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Berita Kripto Hari Ini: Hanya 25 Exchange Kripto Berizin Bappebti, Ini Daftarnya

JAKARTA, duniafintech.com – Berita kripto hari ini mengulas seputar exchange kripto atau pedagang aset kripto resmi yang berizin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti. 

Di Indonesia, terbaru hanya ada 25 exchange kripto yang legal. Salah satunya adalah Indodax. Pedagang aset kripto yang sudah memiliki legalitas tentunya memberikan jaminan proteksi kepada para pengguna. 

Baru-baru ini, Bappebti mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran tentang penghentian penerbitan perizinan pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di tanah air. 

Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko itu, dijelaskan bahwa penghentian penerbitan izin ini bertujuan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang transparan, efisien dan efektif. 

Saat ini sudah ada 25 perusahaan Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti. Inilah daftarnya. 

Daftar Exchange Kripto Legal di Indonesia– Berita Kripto Hari Ini

Aset kripto bisa diperdagangkan di Indonesia sebagai instrumen investasi. Untuk lebih amannya, ada baiknya kamu bertransaksi pada 25 bursa kripto yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti. 

Bursa kripto yang mendapatkan izin dari Bappebti akan lebih aman karena para bursa kripto harus memenuhi sejumlah aturan perlindungan konsumen. Jadi bila terjadi masalah di kemudian hari, ada pihak yang akan bertanggung jawab.

Di Indonesia, pengawasan perdagangan aset kripto berada di bawah naungan Bappebti. Lembaga ini juga menerbitkan daftar aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia secara resmi.

Dalam daftar terbarunya, ada 383 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Ini semua sudah memenuhi berbagai syarat yang telah ditentukan. 

Beberapa aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia mulai dari Bitcoin, ethereum, Solana, Luna Coin hingga Terra.

Bappebti mencatat ada 12,4 juta orang menjadi investor kripto di Indonesia melampaui investor pasar modal yang hanya di angka 8,1 juta.

Kementerian Perdagangan mencatat, nilai transaksi aset kripto di Indonesia tahun 2021 tembus Rp 859,4 triliun. Sedangkan dua bulan pertama saja di tahun ini, sudah berhasil mencatat 10 persen dari angka sebelumnya.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Izin Exchange Kripto Baru Distop, Asosiasi Bilang Begini

Kalau kamu bermain aset kripto selain bertransaksi di bursa kripto yang diakui Bappebti, kamu juga bayar pajak dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Berikut 25 bursa kripto yang sudah terdaftar di Bappebti:

  1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  2. PT Tumbuh Bersama Nano (nanovest.oi)
  3. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
  4. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
  5. PT Aset Digital Indonesia (Incrypto)
  6. PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
  7. PT Cipta Koin Digital (koinku.id)
  8. PT Coinbit Digital Indonesia (coinbit.id)
  9. PT Galad Koin Indonesia (galad.id)
  10. PT Gudang Kripto Indonesia (gudangkripto.id)
  11. PT Indonesia Digital Exchange
  12. PT Kripto Maksima Koin (kriptomaksima)
  13. PT Luno Indonesia Ltd (luno)
  14. PT Mitra Kripto Sukses (kriptosukses)
  15. PT Pantheras Teknologi Internasional (pantheras)
  16. PT Pedagang Aset Kripto
  17. PT Pintu Kemana Saja (Pintu.id)
  18. PT Plutonext Digital Aset (plutonext)
  19. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (rekeningku)
  20. PT Tiga Inti Utama (triv.co.id)
  21. PT Triniti Investama Berkat (bitocto)
  22. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  23. PT Utama Aset Digital Indonesia (bittime)
  24. PT Ventura Koin Nusantara (Vonix.id)
  25. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex).

Berita Kripto Hari Ini

Bappebti Batasi Izin Exchange Kripto Baru, Ini Kata Asosiasi

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru-baru ini mengeluarkan surat edaran tentang penghentian penerbitan perizinan pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto. 

Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko itu, dijelaskan bahwa penghentian penerbitan izin ini bertujuan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang transparan, efisien dan efektif. 

Saat ini sudah ada 25 perusahaan Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti.

Baca jugaTerkait Dugaan Penipuan, Bos Platform Kripto Ditangkap FBI 

Menanggapi surat edaran, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda, melihat langkah Bappebti tersebut sebagai tindakan yang tepat untuk situasi saat ini. 

Alasannya, menurut Manda, penghentian sementara ini akan menciptakan persaingan yang sehat antar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan memberikan waktu untuk mereka mengembangkan bisnisnya. 

Di samping itu, Bappebti tampaknya kini tengah menggodok aturan baru untuk menyeleksi pedagang aset kripto yang sebelumnya calon menjadi full license.

“Untuk sekarang Bappebti mengeluarkan izin sebagai calon pedagang fisik aset kripto. Tentu yang namanya calon itu regulasinya tidak se-complicated untuk menjadi full pedagang,” ujar Manda, dalam keterangan yang dikutip dari Liputan6.com, Selasa (30/8/2022).

Manda menambahkan, untuk naik jenjang ke full license, tentu menjadi pekerjaan rumah Bappebti. Apakah dari sisi regulasi akan ditambah atau dipertebal.

Manda juga mengungkapkan memperkuat regulasi mengenai perizinan menjadi full license pedagang aset kripto di Indonesia sudah menjadi keharusan untuk memperkokoh industri kedepannya. 

Terlebih, Bappebti akan menghadirkan Bursa Berjangka, dan ketika lembaga itu sudah beroperasi, maka para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang ada bisa menjadi pedagang fisik aset kripto yang diakui dan legal.

Akan Dibuat Konsep Pemeringkatan– Berita Kripto Hari Ini

Aturan yang baru nanti menurut Manda akan menjadi seleksi karena belum tentu semua calon ini akan menjadi full pedagang fisik aset kripto. 

“Itu penting dari sisi asosiasi akan menyambut baik, agar terjadi penyeleksian setidaknya untuk bisa membawa yang awalnya ilegal, kemudian menjadi legal calon pedagang yang diawasi, baru nanti kita bicara full license,” jelas dia. 

Manda juga memaparkan saat ini Bappebti tengah menyiapkan konsep pemeringkatan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia, berdasarkan kategori risiko, kepatuhan, dan monitoring transaksi perdagangan. 

Hal ini dibuat untuk menjaga keamanan dan kepercayaan investor kripto dalam negeri.

“Ini bagus dan menarik, semua exchange nantinya akan berlomba-lomba untuk memperbaiki pelayanan dan sistem kerja mereka. Alhasil investor bisa lihat daftar itu untuk meyakinkan diri mereka untuk mulai berinvestasi. Bagus bagi industri dan investor secara keseluruhan,” ungkap dia. 

Itulah ulasan mengenai berita kripto hari ini yang mengulas seputar exchange Kripto legal berizin Bappebti. Semoga bermanfaat ya.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: SWI Temukan 13 Investasi Ilegal, Ini Daftarnya! 

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE