30.5 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Berita Kripto Hari Ini: Minat Investasi Naik, Keamanan Makin Teruji

JAKARTA, duniafintech.com – Berita kripto hari ini mengulas seputar peningkatan minat investasi Kripto yang makin tinggi. 

Namun hal ini juga harus dibarengi dengan sistem keamanan yang kuat. Hal ini tentu sejalan, di tengah melonjaknya minat investasi mata uang digital tersebut, pastinya harus lebih aman. 

Berikut ini, ulasan seputar berita kripto hari ini yang membahas seputar dunia cryptocurrency tersebut. Simak yuk. 

Di Tengah Tingginya Minat, Sistem Keamanan Makin Penting– Berita Kripto Hari Ini

Jumlah investor kripto di Indonesia yang semakin tinggi menuntut sistem keamanan yang semakin kuat. 

Semakin banyaknya investor kripto di Indonesia menuntut sistem keamanan yang kian kuat, demikian diungkapkan CTO Indodax William Sutanto.

William, dalam keterangan di Jakarta, Senin (5/9/2022) kemarin mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), hingga Juni 2022 jumlah investor kripto di Tanah Air mencapai 15,1 juta investor.

Ia mengatakan Indodax yang kini sudah memiliki 5,5 juta anggota terdaftar pun menerapkan sistem Multi Factor Authentication (MFA) dan banyak persyaratan demi proteksi penuh.

Berita Kripto Hari Ini

“Fokus kami adalah kepada pelanggan. Kami selalu mengawasi sistem kami agar bisa meminimalisir problem terutama terkait peretasan, salah satunya yaitu dengan mengimplementasi fitur MFA untuk mencegah account takeover,” ujar William.

MFA merupakan singkatan dari Multi Factor Authentication, yaitu sebuah konsep melindungi akun digital dengan menerapkan dua atau lebih teknik autentikasi.

Sistem Keamanan Exchange Kripto Indodax Teruji

William menyampaikan, bahwa akun Indodax, selain diproteksi dengan password juga ditambahkan dengan konfirmasi email, SMS OTP dan Google Authenticator untuk keamanan ekstra.

Tidak hanya itu, lanjut William, inventori kripto investor diamankan menggunakan teknologi Multi-Party Computation (MPC) dan Transaction Authorization Policy (TAP) yang kompleks untuk memastikan tidak ada satu orang pun baik internal maupun eksternal yang bisa mengakses aset tersebut tanpa persetujuan dari investor yang bersangkutan.

Sistem dengan teknologi keamanan canggih tersebut kemudian diaudit oleh berbagai lembaga independen hingga Indodax saat ini memegang tiga sertifikasi ISO sekaligus yaitu ISO 9001, ISO 27001, dan ISO 27017.

Baca jugaBerita Kripto Hari Ini: Investor Kripto Indonesia Tembus 29,8 Juta! 

Melihat tingginya minat investasi kripto, William pun memberikan tips agar dapat bertransaksi kripto dengan aman dan nyaman dan bisa meminimalisir data dan aset agar tidak rentan dibobol.

Terlebih dahulu, investor perlu memastikan bahwa mereka bertransaksi di platform crypto exchange yang terpercaya dan sudah terdaftar di Bappebti.

William pun meminta agar pengguna bisa berhati-hati ketika melakukan login, dan selalu memastikan bahwa website yang dibuka merupakan alamat yang benar.

Regulasi Baru Bappebti Tingkatkan Keamanan Investor– Berita Kripto Hari Ini

Sebelumnya, melansir dari Investor, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan regulasi terbaru terkait perdagangan pasar fisik aset kripto. 

Regulasi itu adalah Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, mengapresiasi dan menyambut baik dikeluarkannya PerBa No. 11 Tahun 2022. Menurutnya regulasi tersebut dibentuk untuk meningkatkan keamanan investor aset kripto dan memajukan industrinya secara keseluruhan di Indonesia.

“Kami melihat regulasi ini sebagai bentuk peningkatan keamanan investor aset kripto di Indonesia. Selain itu, dengan pendekatan positive list, regulasi ini dapat mengakomodasi kebutuhan dari para pelaku industri mengenai peraturan yang ramah inovasi dan tidak menghambat laju pertumbuhan bisnis,” kata pria yang disapa Manda. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan ada beberapa hal penting yang perlu diketahui publik terkait regulasi aset kripto yang baru ini. Menurutnya dengan pemahaman yang cukup, investor bisa mendalami industri yang baru ini.

Baca jugaBerita Kripto Hari Ini: Ribuan Pemain Kripto 52 Negara Kumpul di Bali, Bahas Apa? 

Inti dari regulasi PerBa No. 11 Tahun 2022 yang merupakan langkah yang tepat untuk memberikan keamanan lebih tinggi kepada investor kripto di Indonesia, terutama dalam hal penentuan listing dan delisting aset kripto. Berikut diantaranya:

  • Larangan kepada exchange untuk melakukan perdagangan kripto yang berada di luar daftar aset kripto legal miliki Bappebti.
  • Pedoman teknis baru tentang penilaian aset kripto yang layak dianggap legal di Indonesia.
  • Teknis waktu pelaksanaan peninjauan kembali status legalitas minimal setiap satu tahun sekali dan pencabutan aset kripto yang berada di exchange kripto di Indonesia saat ini.
  • Sanksi bagi exchange yang melanggar peraturan baru ini dan pihak mana saja yang bisa menjadi tim penilaian status legalitas aset kripto di Indonesia.

“Aturan ini memberikan ruang juga bagi pelaku industri untuk menjadi bagian dalam penilaian aset kripto. ASPAKRINDO mendukung langkah ini dan meminta Bappebti segera membentuk tim kajian aset kripto sebagaimana dimaksud dalam PerBa secepatnya untuk mengisi ruang kosong sebelum terbentuknya bursa,” tutur Manda.

Manda juga mengatakan dengan adanya aturan tersebut, pelaku usaha di industri kripto memiliki guideline yang jelas dalam menjalankan bisnisnya untuk menentukan token kripto mana yang bisa diperdagangkan dan mana yang tidak. Langkah ini juga jadi cara agar melindungi investor dari token atau koin yang berisiko terlalu tinggi hingga membahayakan dana investasi mereka.

“Penambahan daftar aset kripto ini akan berpengaruh pada kenaikan transaksi kripto dan minat investor. Alasannya pertama, investor kripto di Indonesia kini memiliki daftar aset legal yang lebih banyak. Mereka akan lebih trust dan confidence untuk memulai atau melakukan transaksi. Sejumlah project aset kripto lokal pun sudah masuk daftar legal Bappebti,” ungkap dia. 

Kemudian selanjutnya, Manda berpendapat langkah ini nampaknya akan menjadi cara regulator menjaga pertumbuhan industri kripto di Indonesia dapat terjadi secara baik, sehat dan aman.

“Namun, di sisi lain kami harus melihat aturan ini secara seimbang. Melihat regulasi ini masih baru, butuh waktu untuk mengetahui apakah penerapannya akan berdampak luas untuk kemajuan industri kripto di Indonesia,” pungkas dia.

Sekian ulasan tentang berita kripto hari ini. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi Anda.

Baca juga: Berita Kripto Hari ini: Penggila NFT Bisa Koleksi Gajah Monster ini

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU