JAKARTA, duniafintech.com – Berita kripto hari ini akan mengulas soal Bappebti yang hendak memperkuat perizinan aset kripto di tanah air.
Seperti diketahui, di Indonesia saat ini perkembangan aset kripto di Indonesia meningkat pesat. Indonesia pun menjadi negara dengan tingkat kepemilikan aset kripto terbesar di dunia dengan potensi pertumbuhan signifikan.
Berikut ini berita kripto terkini selengkapnya.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Asyik, Bitcoin dan Ethereum Menguat!
Berita Kripto Hari Ini: Berikan Perlindungan bagi Konsumen
Menyikapi hal itu, Bappebti atau singkatan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berupaya untuk memperkuat sejumlah peraturan, termasuk perizinan, dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen.
“Bappebti berupaya melakukan penilaian perizinan secara transparan, efektif, dan efisien pada setiap Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) termasuk dalam hal mekanisme perdagangannya,” kata Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, melalui keterangannya, Jumat (14/10/2022), seperti dinukil dari Okezone.
Kata Didid, di platform salah satu pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, nasabah yang melakukan pengisian fiat akan langsung tercatat sebagai BIDR. Adapun BIDR adalah aset kripto berupa token berbasis rupiah yang memiliki proporsi nilai yang sama dengan IDR, yakni 1 IDR = 1 BIDR.
Lantas, transaksi jual beli aset kripto dilakukan dengan menggunakan BIDR itu. Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka Pasal 13 (2) huruf b tentang ruang lingkup kegiatan fasilitasi transaksi perdagangan aset kripto yang diperbolehkan, hal ini masuk ke dalam pertukaran antar satu atau lebih antar jenis aset kripto.
Berita Kripto Hari Ini: Bappebti Bentuk Kelembagaan
Sementara itu, menurut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya, Bappebti saat ini tengah membentuk kelembagaan yang terlibat dalam perdagangan fisik aset kripto guna menjaga keamanan transaksi perdagangan, memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang sudah ditetapkan, dan transparan.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Kripto Teratas Masih di Zona Merah
“Bursa aset kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan. Bappebti tidak ingin terburu-buru untuk memastikan ekosistem yang terbentuk dapat berjalan dengan baik sesuai fungsinya,” jelasnya.
Tirta pun bilang, seluruh lembaga yang dibentuk di ekosistem perdagangan aset kripto punya fungsi untuk melakukan pengawasan dan menerima pelaporan dari pedagang aset kripto. Fungsi setiap lembaga yang dimaksud, yakni sebagai lembaga kliring, berfungsi sebagai lembaga penyimpan dana pelanggan aset kripto. Minimal 70% dana pelanggan disimpan di lembaga kliring dan 30% dapat disimpan di pedagang aset kripto, serta melakukan penyelesaian transaksi aset kripto.
Kemudian, pengelola tempat penyimpanan aset kripto, berfungsi sebagai lembaga penyimpan aset kripto pelanggan yang ditransaksikan di pedagang aset kripto. Minimal 50% dari aset kripto yang akan ditransaksikan dan 50% di pedagang aset kripto.
Sementara itu, pedagang aset kripto, berfungsi sebagai tempat pelaksanaan transaksi perdagangan aset kripto.
“Untuk mewujudkan ekosistem ini, Bappebti akan terus berkoordinasi dengan para pelaku, lembaga, otoritas, dan asosiasi terkait dalam penyusunan peraturan aset kripto. Dengan begitu, akan tercipta ekosistem yang aman dan juga berdampak positif bagi masyarakat serta perekonomian nasional,” tandasnya.
Termasuk Komoditi Bursa Berjangka
Sebagai pengingat saja, kripto sejatinya masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Meski demikian, kripto termasuk komoditi bursa berjangka sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Adapun aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditas di Bursa Berjangka.
Di samping itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Sekian ulasan tentang berita kripto hari ini yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Tembus 16,1 Juta, Investor Kripto Naik Lebih dari 40% Dari Tahun Lalu
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.