JAKARTA, duniafintech.com – Berita kripto hari ini datang dari salah seorang oknum guru SD yang ditangkap polisi akibat penipuan investasi kripto.
Pria yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AP (41) ditangkap petugas Polres Gunungkidul, Yogyakarta. Ia diduga terlibat dalam penipuan investasi kripto bodong. Bahkan korbannya diduga mengalami kerugian hingga Rp 8 Miliar.
Berikut ini ulasan kasus tersebut.
Berita Kripto Hari Ini: Rugikan Nasabah hingga 8 Miliar Gegara Investasi Kripto Bodong
Terlibat investasi kripto bodong, berikut ulasan berita kripto hari ini.
1. Oknum Guru SD Ditangkap Dalam Kasus Investasi Kripto Bodong
Petugas kepolisian menangkap AP (41), oknum aparatur sipil negara (ASN) asal Kapanewon Tanjungsari, Kabupatan Gunungkidul, DI Yogyakarta, atas dugaan kasus penipuan dalam bentuk investasi uang digital kripto.
Bahkan kerugian para korban mencapai lebih dari Rp 8 miliar.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Indodax Nilai Potensi Kemajuan Investasi Kripto Domestik Sangat Besar
Kapolres Gunungkidul AKBP Edi Bagus Sumantri menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan 9 orang yang mengaku menjadi korban AP.
“Pemeriksaan terhadap AP kami lakukan pada 30 Juni 2022, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Edi dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/7/2022).
2. Kronologi dan Peran Tersangka
Kapolres mengungkapkan, dalam kasus ini modusnya adalah trading uang digital jenis kripto yang menggunakan sistem Treat Doge Provit dengan platform Indonesia Crypto Exchange (ICE) pada Desember 2021.
Saat polisi melakukan pendalaman, ternyata pemilik atau leader bisnis investasi ini adalah VS (60), warga Tangerang Selatan, Banten. VS diketahui sudah ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Februari 2022 lalu.
Menurut Edi, tersangka yang ditangkap pihaknya, AP merupakan PNS berprofesi sebagai guru SD, dan saat ini sudah ditahan di rutan Polres Gunungkidul.
Adapun tersangka AP posisinya merupakan leader atau marketing di Kabupaten Gunungkidul, dan mengumpulkan banyak member yang bersedia berinvestasi.
Latar belakang korban cukup beragam, mulai dari ASN hingga wiraswasta.
“Jumlah yang disetor beragam, minimal Rp 20 juta hingga Rp 200 juta untuk tiap orang,” kata dia.
3. Para Korban Rugi hingga Rp 8 Miliar
AKBP Edi Bagus mengatakan, bahwa tersangka bisa mengumpulkan banyak korban karena tergiur dengan skema bisnis yang ditawarkan AP ini.
“Iming-imingnya dapat bagian 5 persen dari nilai investasi tiap minggu, kemudian setelah 6 bulan modal investasi yang disetor kembali utuh,” kata Kapolres.
VS yang saat ini tengah menjalani kasus lain di Kalteng dijerat Pasal 106 Undang-Undang (UU) 7/2014 tentang Perdagangan yang telah ditambah dan diubah sesuai UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Ia pun turut dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Baca juga: Cara Menghindari Teror Pinjaman Online Ilegal, Simak di Sini
Sedangkan AP dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU 19/2016 yang diubah dalam UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. AP juga dikenakan Pasal 378 KUHP seperti VS.
“Ancaman bagi VS maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar, sedangkan AP terancam penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar,” kata Edi.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan, janji 5 persen keuntungan setiap minggunya tidak ditepati sehingga sejumlah korban memutuskan melaporkan AP ke polisi.
Adapun korban dari penipuan ini mencapai 87 orang, 9 di antaranya melapor ke aparat, dengan kerugian yang timbul mencapai lebih dari Rp 8 miliar.
Modal yang disetorkan para korban sebagian juga berasal dari hasil pinjaman orang terdekat.
“Pelaku mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk berbagai kebutuhan pribadi,” ungkap Mahardian.
Dari pelaku, polisi mengamankan bukti transfer, gawai, hingga rekapan member.
5. Tersangka Mengaku Tertipu juga
AP sendiri mengaku juga tertipu oleh VS yang menjadi atasannya karena uangnya hilang sekitar Rp 860 juta untuk investasi.
Tersangka mengaku mengetahui perusahaan kripto milik VS dari salah satu saudaranya.
“Saya tidak berniat menipu, saya tidak tahu legalitas dari perusahaan ini. Sejauh ini saya mengalami kerugian lumayan banyak sekitar Rp 860 juta,” kata AP.
“Seingat saya ada 87 orang yang juga ikut menanamkan modal investasi,” kata dia.
Itulah informasi seputar berita kripto hari ini. Dalam investasi kripto yang terpenting adalah legalitas dan izin yang jelas. Gunakan investasi kripto hanya dengan crypto exchange terpercaya dan sudah mendapatkan izin Bapebbti di tanah air.
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada