JAKARTA, duniafintech.com – Gaji guru PNS saat ini masih belum sebanding dengan jasa mereka dalam mendidik generasi muda Indonesia. Lantas, berapa gaji seorang yang disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini?
Gaji berperan penting untuk dapat menunjang kesejahteraan para guru di Indonesia. Namun, bagi guru honorer mungkin memang besaran gajinya masih belum cukup memadai untuk dapat menunjang kehidupan sehari-harinya.
Namun, bagi seorang guru yang sudah berstatus PNS, meskipun gaji pokoknya terbilang cukup, pemerintah masih akan memberikan berbagai tunjangan agar kesejahteraan para guru bisa tercapai.
Selain itu, guru PNS juga tetap mendapatkan gaji setiap bulannya meski mereka sudah pensiun. Karena faktor tersebutlah yang kerap kali membuat banyak orang ingin menjadi guru PNS.
Selain itu, formasi guru juga sering menjadi formasi yang paling sering dibuka saat seleksi CPNS. Lantas, berapa gaji guru PNS di Indonesia? Simak ulasannya dalam artikel berikut ini.
Gaji Guru PNS di Indonesia
Gaji guru PNS memang sudah diatur pemerintah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam peraturan tersebut, gaji seorang guru PNS itu berlaku setara untuk semua instansi pemerintah, baik itu di pusat maupun daerah.
Besaran gaji seorang guru PNS berbeda-beda tiap golongan dan masa kerjanya. Saat ini, adapun persyaratan untuk menjadi guru di Jakarta minimal lulusan sarjana atau S1. Dengan demikian, guru yang baru saja diterima menjadi PNS secara otomatis mereka akan langsung masuk ke Golongan IIIa.
Berikut ini adalah besaran gaji guru yang akan diterima setiap bulannya berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019, yaitu:
Golongan I
Guru PNS golongan ini adalah seorang guru lulusan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Pada guru PNS Golongan I dibagi menjadi empat tingkatan mengenai besaran gaji yang akan mereka terima, sebagai berikut:
- Golongan I-A: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800.
- Golongan I-B: Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900.
- Golongan I-C: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500.
- Golongan I-D: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500.
Golongan II
Guru PNS golongan ini adalah seorang guru lulusan sekolah menengah atas (SMA), Diploma 1 (D1), Diploma 2 (D2), dan Diploma 3 (D3).
Adapun tingkatannya sama seperti Golongan I, yaitu ada empat tingkatan gaji pada guru PNS Golongan II. Berikut ini adalah rinciannya:
- Golongan II-A: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600.
- Golongan II-B: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300.
- Golongan II-C: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000.
- Golongan II-D Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000.
Golongan III
Guru PNS golongan ini adalah para guru lulusan strata 1 (S1), strata 2 (S2), dan strata 3 (S3). Terdapat juga empat tingkatan besaran gaji pada guru PNS Golongan III. Berikut ini adalah rinciannya:
- Golongan III-A: Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400.
- Golongan III-B: Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600.
- Golongan III-C: Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400.
- Golongan III-D: Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000.
Golongan IV
Gaji guru PNS Golongan IV ini dibagi menjadi lima tingkatan. Berikut ini adalah besaran gaji seorang guru PNS Golongan IV, yaitu:
- Golongan IV-A: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000.
- Golongan IV-B: Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500.
- Golongan IV-C: Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900.
- Golongan IV-D: Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700.
- Golongan IV-E: Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200.
Itulah tadi besaran gaji yang diterima oleh para guru ASN berdasarkan golongannya. Selain gaji pokok yang diterima tiap bulan, ada juga tunjangan guru yang akan mereka terima.
Tunjangan Guru PNS
Selain gaji pokok sepertiย yang sudah dirincikan di atas, guru ASN juga akan mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Setiap daerah tentu memiliki besaran TKD yang berbeda-beda.
Di DKI Jakarta, besaran TKD sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang TKD. Besaran TKD yang akan didapatkan oleh para guru ASN ini bahkan bisa lebih besar dari gaji pokoknya.
TKD yang akan didapatkan oleh guru PNS DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
- PNS golongan IV-C sampai IV-E akan menerima TKD sebesar Rp 6.521.250.
- PNS golongan IV-A sampai IV-B menerima TKD sebesar Rp 6.174.375.
- PNS golongan III-C sampai III-D menerima TKD sebanyak Rp 5.827.500.
- PNS golongan III-A sampai III-B akan menerima TKD sebanyak Rp 5.480.625.
- PNS golongan II-A sampai II-D akan menerima TKD sejumlah Rp 4.370.625.
- Sementara Calon PNS (CPNS) akan menerima TKD sebanyak Rp 3.100.000.
Selain Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), ternyata Guru PNS juga mendapatkan tunjangan lain, antara lain:
- Tunjangan suami/istri sebanyak 5 persen dari gaji pokok PNS.
- Tunjangan anak sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.
Demikian tadi penjelasan mengenai gaji guru di Indonesia yang berbeda-beda sesuai dengan golongan, tingkatan, dan masa kerjanya.
Penulis: Kontributor / M. Raihan Muarif
Editor: Anju Mahendra