28.8 C
Jakarta
Selasa, 24 Desember, 2024

Biaya Asuransi: Pengertian dan Jenis-jenisnya

JAKARTA, duniafintech.com – Biaya asuransi pada dasarnya terdiri dari berbagai macam. Umumnya, ketika memiliki asuransi, pemegang polis diwajibkan untuk tahu apa saja jenis biaya pertanggungan ini. Hal itu bertujuan agar saat membeli polis, si pemegang polis bisa dapat mengerti bahwa ada biaya-biaya lain yang dikeluarkan di luar premi yang sudah ditentukan.

Untuk diketahui, secara harfiah, asuransi adalah memastikan atau menjamin, yang berasal dari kata bahasa Perancis kuno, enseurance. Dalam bahasa Inggris, asuransi menjadi ensure. Adapun fungsi dan tugas perusahaan asuransi adalah menjamin atau memberikan jaminan kepada para nasabah asuransi jika terjadi risiko yang tertera di dalam perjanjian.

Pengertian dan Jenis-jenis Biaya Asuransi

Biaya yang paling umum pada produk pertanggungan adalah premi asuransi. Adapun premi adalah biaya yang wajib dibayarkan pemegang polis dengan nominal dan jangka waktu yang sudah ditentukan pada perjanjian polis.

Di samping premi, juga ada biaya lainnya yang dikenakan pada pertanggungan. Biaya ini kebanyakan ada di jenis pertanggungan unit link, yang berkaitan dengan biaya pengelolaan investasi.

  1. Biaya akuisisi/biaya pengelolaan risiko/biaya awal

Biasanya, biaya awal ini digunakan untuk operasional perusahaan dan pembayaran komisi agen. Akan tetapi, besaran biaya tersebut berbeda-beda antar-produk unit link. Biaya ini pada umumnya dikenakan selama 3—5 tahun sesuai dengan pemberian komisi kepada agen. Biayanya sebesar persentase tertentu dari premi dasar unit link. Setiap premi reguler ini adalah kombinasi antara premi dasar regular dan premi top regular.

Jumlah biaya akuisisi sendiri cukup besar secara persentase, tetapi jumlahnya akan menurun setiap tahun. Ada baiknya Anda memperhatikan komposisi premi dasar regular dan premi top up regular. Untuk memaksimalkan investasi pada asuransi unit link, komposisi yang sesuai, yakni premi top regular lebih besar ketimbang premi dasar regular sehingga biaya akuisisi yang dikenakan tidak terlampau menggerus saldo investasi.

Misalkan, biaya akuisisi pada tahun pertama adalah 100% dari premi dasar regular. Lantas, apabila seorang nasabah membayar premi Rp1000.000 per bulan dengan komposisi 50% premi dasar dan 50% premi top up regular, setiap bulan ia bakal dikenai biaya akuisisi 100% dari Rp500.000 tadi sehingga investasi pada tahun pertama hanya senilai 50% dari total premi dasar.

  1. Biaya polis

Ini adalah biaya asuransi yang dikenakan pada aktivitas pencetakan, penjilidan, pengemasan, dan pengiriman polis. Kemudian, juga ada biaya materai polis. Materai sendiri digunakan untuk keabsahan hukum. Biasanya, besaran biaya polis ini berkisar antara Rp25.000—Rp100.000. Adapun biaya polis ini dikenakan sekali saja, yakni pada awal penerbitan polis.

Sebagaimana diketahui, polis asuransi adalah istilah untuk menyebut kontrak perjanjian kerja sama secara tertulis antara Perusahaan Penyedia Asuransi (Penanggung Asuransi) dengan nasabah Pemegang Polis. Nantinya, seluruh kontrak Asuransi, baik itu Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan, maupun Asuransi Kerugian, disebut dengan nama polis asuransi.

  1. Biaya administrasi

Sebagaimana perjanjian lainnya, pada asuransi juga terdapat biaya administrasi, yang digunakan untuk layanan operasional  kepada pemegang polis. Yang dimaksud denga administrasi adalah notifikasi tagihan jatuh tempo atau penerimaan premi/kontribusi lewat handphone, layanan informasi saldo investasi, dan lainnya. Kisaran biayanya adalah Rp10.000—Rp50.000 per bulan.

  1. Biaya premi/cost of insurance

Terkait biaya ini, aktuaria perusahaan asuransi sudah menghitung dana yang bakal dipakai untuk membayarkan manfaat asuransi apabila pihak tertanggung mengalami risiko. Dalam penerapan produk asuransi syariah, biaya ini disebut dana Tabarru atau dana tolong-menolong dengan akad hibah dari peserta asuransi.

Besaran biayanya bergantung pada usia tertanggung atau pihak yang diasuransikan. Kian tua pihak tertanggung, kian besar pula biayanya lantaran manfaat asuransi juga semakin banyak.

  1. Biaya pengelolaan investasi atau management fee

Biaya pengelolaan investasi memang ada pada asuransi unit link yang produknya tidak hanya proteksi, tetapi juga investasi. Adapun dalam pengelolaan investasi pemegang polis, perusahaan asuransi akan bekerja sama dengan bank kustodi sebagai tempat penyimpanan dana investasi. Kerja sama ini tentu saja membutuhkan biaya pengelolaan atau yang disebut management fee, dengan besaran 1%—5% per tahun dari dana kelolaan.

  1. Biaya penarikan dana atau withdrawal fee

Ini adalah biaya asuransi yang dikenakan apabila terjadi penarikan dana. Besarannya pun kecil, hanya 1%—5% dari dana yang ditarik. Perusahaan asuransi sendiri meyakini bahwa biaya penarikan itu dibebankan agar pemegang polis tidak seenaknya mengambil uang premi yang sudah disetorkan. Diketahui, sejumlah perusahaan asuransi jiwa mengenakan biaya ini selama masa berlaku polis. Meski begitu, ada pula yang hanya dibebankan pada beberapa tahun pertama. Biaya yang satu ini digunakan untuk biaya pencairan dana dari investasi apabila memang ada. Biaya tersebut ditetapkan supaya dana kelolaan dapat berkembang untuk jangka waktu investasi yang lama.

  1. Biaya pengalihan dana atau switching

Sejalan dengan namanya, biaya pengalihan dana ini hanya dibebankan apabila pemegang polis asuransi unit link memutuskan untuk memindahkan penempatan dana investasi. Dengan demikian, biaya pengalihan dana memang hanya berlaku pada asuransi unit link. Pemegang polis seiring dengan perkembangan waktu kemudian diperkenankan untuk memindahkan sebagian atau seluruh dana investasi yang dimilikinya ke media lain dan pada saat itulah biaya pengalihan dana atau switching dibebankan. Besaran biaya ini antara Rp10.000—Rp50.000 per transaksi pemindahan dana.

  1. Biaya pembatalan polis

Bagi para pemegang polis yang ingin membatalkan polis dalam kurun waktu tertentu, nantinya bakal dikenai biaya pembatalan. Biasanya, istilah ini disebut free look atau cooling off, dengan besaran yang lumayan, yakni mencapai ratusan ribu rupiah. Jika memutuskan membatalkan polis, pemegang polis pun memperoleh pengembalian premi yang telah dibayarkan sebelumnya.

  1. Biaya pemeliharaan

Ini adalah biaya yang terhitung jarang ditemui pada produk pertanggungan. Pada umumnya, biaya ini dikenakan hanya pada jenis pertanggungan yang tidak punya biaya akuisisi, yaitu jenis dwiguna atau premi tunggal. Adapun biaya pemeliharaan nominalnya cenderung kecil dan hanya dikenakan di beberapa tahun pertama. Nilainya pun kecil, hingga nyaris tidak terlihat, yakni 0,5% per tahun dari nilai polis yang terbentuk.

  1. Biaya redemption/surrender

Sama halnya dengan biaya pembatalan polis, jika semakin awal Anda membatalkan atau menutup polis, kian besar pula biaya yang harus dikeluarkan.

  1. Biaya tambahan

Jika Anda punya polis yang memiliki asuransi tambahan atau umumnya disebut rider, Anda harus bersiap-siap untuk membayarkan biaya ini. Meski demikian, Anda tidak perlu pusing sebab biaya ini sama saja dengan biaya pertanggungan sebelumnya. Biaya ini diketahui hanya dikenakan apabila nasabah ingin memperoleh tambahan manfaat, contohnya dari asuransi rider.

Biaya Pertanggungan Kesehatan yang Ideal

Biaya kesehatan di Indonesia diketahui masuk kategori mahal apabila dibandingkan dengan beberapa negara tetangga. Terlebih lagi, biaya berobat di rumah sakit mengalami kenaikan sekitar 10—20% dari tahun ke tahun. Karena iu, untuk menghubungkan biaya kesehatan dan gaji Anda tetap seimbang dan lancar dalam membayar premi, Anda dapat meminta bantuan financial planner dari asuransi yang Anda pilih.

Dengan mengisi pemetaan keuangan yang terdiri dari jenis tabungan, nominal, tunggakan atau kredit, Anda bakal memperoleh gambaran premi yang ideal, sesuai dengan profil keuangan Anda.

Adapun premi yang ideal digambarkan sebagai jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh manfaat pertanggungan yang tepat. Kian besar manfaat asuransi yang diinginkan, preminya juga semakin mahal. Karena itu, Anda perlu menentukan kebutuhan asuransi yang tepat dan konsultasikan bersama agen asuransi Anda untuk memperoleh referensi produk dengan polis asuransi yang tepat.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU