27.9 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

Ingin Beli Mobil Bekas? Ketahui Dulu Biaya Cabut Berkasnya

JAKARTA, duniafintech.com – Biaya cabut berkas mobil adalah biaya yang harus dikeluarkan saat Anda membeli mobil bekas yang memiliki nomor polisi yang berbeda dengan domisili Anda. Maka itu, hal yang harus dicermati ketika membeli mobil bekas atau ‘seken’ adalah dokumen mobil tersebut. Apabila dokumen tersebut lengkap dan tidak ada masalah, dengan begitu Anda bisa langsung mengurus balik nama mobil. Akan tetapi, jika nomor polisi dari mobil tersebut berbeda dengan domisili Anda, maka diharuskan untuk melakukan mutasi.

Cabut berkas mobil ini lebih dikenal dengan istilah mutasi, akan tetapi sebelum melangkah masuk ke bagian mutasi, ada baiknya untuk kamu memastikan lebih dulu kelengkapan dokumen mobil yang hendak dibeli. Misalnya, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK).

Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Ingin Mengurus Cabut Berkas Mobil

Sangat dianjurkan untuk kamu ketika membeli mobil bekas pastikan yang memiliki surat-surat lengkap. Membeli mobil seken tanpa BPKB dan/atau STNK tentu akan sangat berisiko dan memerlukan biaya cukup besar serta waktu yang tidak sebentar untuk mengurusnya.

Ketidaklengkapan dokumen mobil juga dapat menimbulkan risiko yang lebih parah, misalnya saja BPKB mobil yang hendak kita beli ternyata sedang ‘dititipkan’ di leasing karena ada masalah kredit tanpa sepengetahuan Anda.

Selain kelengkapan dokumen, ada hal lain yang tak kalah penting yaitu memeriksa nomor polisi mobil yang hendak dibeli. Kini, sejumlah wilayah sudah memiliki aplikasi online tersendiri untuk memeriksa nomor polisi kendaraan, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Sejumlah manfaat yang kamu dapat dari pemeriksaan nomor polisi adalah mengetahui status pajak kendaraan, pemilik kendaraan, dan keterlibatan dengan pencurian kendaraan bermotor atau jenis kejahatan lainnya. Setelah kamu sudah memastikan kelengkapan dokumen dan nopol kendaraan, barulah Anda bisa mengurus mutasi mobil. Tentunya, mengurus mutasi mobil berbeda dengan balik nama, karena mutasi harus dilakukan terlebih dahulu sampai prosesnya selesai, kemudian baru melakukan pengurusan balik nama kendaraan.

Keduanya sangat penting untuk dilakukan guna menghindari sejumlah masalah, seperti saat membayar pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan.

Rincian Biaya Cabut Berkas Mobil Terbaru

Besaran biaya cabut berkas mobil atau biaya mutasi mobil telah ditetapkan sebesar 1% dari harga pembelian satu unitnya. Sebagai contoh, misalnya Anda membeli mobil seharga Rp200 juta, maka biaya cabut berkasnya adalah 1% x Rp200 juta = Rp2 juta. Akan tetapi, nilai tersebut belum termasuk biaya administrasi dan biaya lain-lain. Untuk detail biayanya adalah sebagai berikut:

  • Biaya mutasi mobil masuk: Rp2 juta
  • Biaya fiskal: Rp250 ribu
  • Biaya cek fisik: gratis
  • Biaya admin gudang kartu induk: Rp10 ribu
  • Biaya admin mutasi keluar: Rp50 ribu
  • Biaya admin mutasi masuk: Rp375 ribu
  • Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB: Rp100 ribu.
  • Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK: Rp400 ribu.

Memang, dengan kita membeli mobil bekas adalah salah satu pilihan agar dapat memiliki kendaraan yang harganya relatif lebih murah. Tapi, Anda juga harus membuat kesepakatan terlebih dahulu dengan penjual jika memang diperlukan untuk melakukan mutasi kendaraan.

Bisa saja harga dari pembelian mobil yang Anda idamkan belum termasuk biaya cabut berkas mobil. Nilai pembelian mobil bekas pun juga bisa membengkak sewaktu-waktu bila Anda juga harus membayar pajak kendaraan yang terlewat atau istilahnya ‘pajak mati’.

Nah, jadi bagaimana proses mengurus mutasi mobil? Meskipun sekarang sudah tersedia sejumlah layanan online, seperti E-Samsat dan Samolnas, Anda tetap diharuskan menyambangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk mengurusnya.

Syarat dan Cara Mengurusnya

Sebelum mengunjungi kantor samsat, maka Anda harus memenuhi berbagai syarat yang diperlukan untuk mengurus mutasi kendaraan jenis mobil. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Membawa BPKB (Asli dan Fotokopi-nya).
  • Membawa STNK (Asli dan Fotokopi-nya).
  • E-KTP (Asli dan Fotokopi-nya).
  • Membawa Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti (Disertai Materai).
  • Membawa KK atau Kartu Keluarga (Bila diperlukan).

Setelah dokumen-dokumen yang sudah disebutkan di atas sudah siap, maka Anda bisa langsung melanjutkan pengurusan mutasi mobil. Secara garis besar, prosedur ini juga berlaku untuk seluruh Samsat di Indonesia.

Ringkasnya, untuk melakukan proses cabut berkas mobil ini terbagi menjadi dua tahapan. Tahap pertama, Anda harus mengurusnya di Kantor Samsat tempat mobil tersebut terdaftar. Jadi, jika Anda berdomisili di Jakarta, sedangkan mobil yang akan dibeli terdaftar di wilayah Cirebon, maka Anda harus mengunjungi Samsat Cirebon untuk melakukan mutasi.

  1. Mengurus via Samsat Tempat Mobil Terdaftar
  • Kunjungi Kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK mobil.
  • Serahkan dokumen persyaratan seperti yang sudah disebutkan tadi pada loket cek fisik kendaraan.
  • Isilah formulir cek fisik kendaraan sebelum kamu menyerahkannya kepada petugas.
  • Dampingi juga petugas yang menggesek nomor mesin dan juga rangka mobil.
  • Mengisi formulir dan membayar biaya serta bila ada pajak kendaraan yang tertunda di bagian fiskal
  • Setelah pembayaran, ambilah berkas kartu induk.
  • Serahkan semua berkas dan kartu induk pada loket mutasi.
  • Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.
  1. Mengurus via Kantor Samsat Domisili Baru
  • Kunjungi Kantor Samsat domisili baru terdekat.
  • Isilah formulir cek fisik kendaraan pada loket cek fisik kendaraan.
  • Serahkan seluruh dokumen persyaratan ditambah surat jalan kepada petugas loket.
  • Dampingi petugas saat penggesekan ulang pada nomor mesin dan rangka
  • Isilah formulir dan serahkan ke petugas di bagian mutasi.
  • Membayar biaya mutasi mobil.
  • Untuk sementara, BPKB asli mobil kamu akan ditahan.
  • Sebagai gantinya, nantinya Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya di lokasi yang telah ditentukan.
  • Anda bisa langsung mengambil STNK dan plat nomor mobil yang baru.

Ingat, kedua tahap diatas tadi hanya berlaku apabila domisili baru dan tempat mobil terdaftar berbeda wilayahnya. Akan tetapi jika masih satu wilayah, maka tidak perlu melakukan mutasi kendaraan. Anda bisa langsung melakukan balik nama.

 

Penulis: Kontributor / M. Raihan Mu’arif

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE