25 C
Jakarta
Minggu, 3 November, 2024

Binance Dituntut SEC di Amerika, ini Tanggapan Pelaku Industri Kripto dalam Negeri!

JAKARTA, duniafintech.comHarga mayoritas kripto sempat mengalami penurunan beberapa hari yang lalu. Penurunan harga ditengarai karena sentimen negatif yang terjadi secara global yaitu pihak The Securities Exchange Commission/SEC yang menggugat Binance.

Dalam gugatannya, Binance dituduh melanggar aturan perdagangan aset dan melanggar undang-undang sekuritas. Berita ini pun ditengarai menurunkan harga aset kripto karena terjadi aksi jual besar-besaran. Sebagai pelaku industri dalam negeri, CEO INDODAX Oscar Darmawan pun memberikan komentarnya.

“Dengan adanya isu ini, saya pikir investor dalam negeri tidak perlu khawatir. Keadaan pasar kripto di Indonesia terpantau baik baik saja. Bappebti selaku regulator perdagangan kripto di Indonesia telah merilis crypto exchange mana saja kah yang sudah terdaftar resmi di Bappebti. Selama investor dalam negeri melakukan transaksi jual beli nya di crypto exchange dalam negeri, maka dapat dipastikan aman. Pelaku industri terus berkoordinasi dengan regulator setiap harinya untuk memastikan bahwa perdagangan kripto tetap aman. Tidak hanya diregulasi oleh Bappebti, perdagangan kripto juga beberapa waktu lagi akan diregulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan,” jelas Oscar.

Baca juga: Platform Trading Crypto Terpercaya, Apa Saja? Intip Yuk Daftarnya!

Dengan adanya kasus ini, Oscar juga melihat bahwa penting sekali bagi para investor dalam negeri untuk bertransaksi saja di crypto exchange dalam negeri yang sudah terdaftar Bappebti. Menurutnya, sebagai regulator Bappebti bisa lebih melindungi investor karena akses yang dimiliki Bappebti terhadap crypto exchange terdaftar tersebut.

“Saya pribadi sebagai pelaku industri selalu mengapresiasi langkah Bappebti yang selalu tanggap dan selalu mengakomodir perdagangan kripto ini baik kepada pelaku industri ataupun kepada investor. Dengan investor bertransaksi di crypto exchange terdaftar Bappebti dimana salah satunya yaitu INDODAX, kami dapat memastikan bahwa perdagangan aset aman karena kami terus berkoordinasi dengan regulator. INDODAX adalah crypto exchange yang patuh terhadap regulator. Proof of Reserve kami pun sudah terbuka dan dapat diakses di Coin Market Cap. Bahkan, Proof of Reserve kami pun sudah di audit oleh auditor ternama, memegang sertifikasi ISO 9001, 27001, dan 27017, dan kami pun menerapkan sistem MFA (Multi Factor Authentication) di mana akun member melewati beberapa tahap autentikasi,” jelas Oscar.

Baca juga: Cara Trading Crypto di INDODAX dan Tipsnya, Yuk Disimak!

Tidak hanya itu, Oscar pun berpendapat bahwa jika kita melihat pada market global kripto secara keseluruhan keadaannya juga tetap baik saja. Maka isu ini tidak perlu terlalu dikhawatirkan oleh investor.

“Jika kita lihat exchange teregulasi di Jepang seperti BitFlyer pun tidak terkena isu SEC saat ini. Maka menurut saya investor kripto tidak perlu terlalu khawatir dan justru bisa memanfaatkan penurunan harga kripto ini untuk mengumpulkan aset sebanyak banyaknya,” tutup CEO crypto exchange yang memiliki counter offline di pusat bisnis Sudirman, DKI Jakarta dan Seminyak, Bali tersebut.

Baca juga: Cryptocurrency Hari Ini: Bitcoin-Ethereum Semringah Lagi, Intip Harganya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU