27.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Bitcoin Legal Di Indonesia? Ini Penjelasan Bappebti

duniafintech.com – Pemerintah  akhirnya menyatakan perdagangan aset kripto, seperti Bitcoin legal di Indonesia. Perdagangan aset kripto di Indonesia telah memasuki babak baru setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis Peraturan No 5 tahun 2019 pada 8 Februari lalu.

Berdasarkan aturan yang menyatakan Bitcoin legal tersebut, yang disebut sebagai pelaku industri kripto tidak lagi hanya perusahaan exchange. Tetapi, juga melibatkan Bursa Berjangka, Lembaga Kliring dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset.

Dalam peraturan Bappebti bernomor 5 tahun 2019 itu, Bappebti memutuskan aset kripto yang boleh diperdagangkan harus memenuhi beberapa syarat.

Pertama, berbasis distributed ledger technology. Kedua, berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau yang beragun aset (Crypto Backed Asset). Ketiga, nilai kapitalisasi pasar masuk ke dalam peringkat 500 besar kapitalisasi pasar aset kripto (coinmarketcap) untuk kripto aset utilitas. Keempat, masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia.

Kelima, aset kripto juga harus memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli dibidang informatika. Keenam, aset kripto telah dinilai risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal.

Aturan ini secara umum disambut positif oleh pelaku usaha, karena memberikan kepastian hukum atas perdagangan kripto di Indonesia. Artinya, kripto di Tanah Air “semakin legal”. Aturan ini juga memberikan perlindungan kepada konsumen (customer protection) dari berbagai risiko fraud yang terjadi dalam perdagangan kripto.

Pasal 5 peraturan itu menyebutkan, perusahaan bursa berjangka aset kripto juga harus memiliki modal disetor minimal Rp1,5 triliun dan mampu mempertahankan modalnya minimal Rp1,2 triliun.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, jumlah besaran tersebut telah disesuaikan dengan proyeksi volume transaksi. Sehingga modal disetor itu bisa menjadi jaminan dan menunjukkan perusahaan bursa itu terpercaya.

Di Indonesia, ada beragam aset kripto yang bisa diperdagangkan ke dalam mata uang Rupiah. Selain Bitcoin legal diperdagangkan, ada Ethereum, Stellar, Doge, Litecoin dsb. Harga Bitcoin, saat berita ini ditulis mencapai Rp50,9 juta per keping. Nilainya yang sangat fluktuatif, membuat aset kripto menjadi sarana spekulasi.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU