25.6 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia Hubungkan Bank dan Fintech

DuniaFintech.com – Bank Indonesia tengah meramu Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 (BSPI). Hal tersebut merupakan respon pihak bank sentral untuk memaksimalkan potensi dan kesempatan yang dihasilkan oleh laju perekonomian digital.

Nantinya cetak biru sistem pembayaran di Indonesia akan berperan sebagai pengawas hadirnya resiko yang dihadapi oleh industri tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Sugeng, selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia.

“Sebagai regulator, peran bPSI yaitu mengoptimalisasi peluang yang diciptakan oleh aktivitas ekonomi digital.

Beberapa poin yang terkandung dalam BSPI 2025 meliputi integritas antara ekonomi dengan layanan finansial berbasis elektronik. Nantinya, proses peredaran uang, kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan hingga program inklusi keuangan akan melibatkan peran bank negara.

Selanjutnya, BSPI 2025 menerapkan tentang adopsi teknologi digital oleh perbankan. Ada pun mekanisme yang dipakai yakni dengan open banking atau penggunaan big data dan teknologi pendukung lainnya yang diperlukan di sektor finansial.

Baca juga:

Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia Hindari Shadow Banking

Permasalahan shadow banking yang beresiko merusak industri jasa keuangan melalui mekanisme interlink dari fintech mau pun perbankan juga menjadi butir yang terkandung dalam BSPI 2025.

Sebagai pencegahan dari potensi shadow banking, BSPI 2025 menyiapkan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) sebagai pemberi regulasi serta kerja sama bisnis antar penyelenggara.

BSPI juga berperan untuk mengawasi keseimbangan antara pengembangan inovasi dan privasi konsumen. Selain itu, tercantum juga persaingan sehat yang terjadi di industri dengan prosedur wajib seperti know your costumer (KYC), transparansi data dan birokrasi standar yang diperlukan.

Terakhir, BSPI 2025 menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi keuangan digital antar negara. Hal tersebut meliputi kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri serta kerja sama penyelenggara asing dengan domestik. Tentunya dengan memperhatikan prinsip resiprokalitas.

DuniaFintech/Fauzan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE