JAKARTA, duniafintech.com โ Terdakwa kasus investasi bodong PT Fikasa Group, Maryani, yang juga bos dari investasi tersebut, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, kemarin (10/3/2022).
Namun, Maryani yang mendengar tuntutan itu sontak menangis tersedu-sedu. Ia pun minta dibebaskan dari segala tuntutan yang menjeratnya. Untuk diketahui, tuntutan 12 tahun penjara ini dijatuhan lantaran Maryani dianggap melanggar Undang undang Perbankan Pasal 46 a.
Berdasarkan fakta persidangan sendiri, Maryani disebut berhasil mengumpulkan pundi-pundi rupiah mencapai Rp13 miliar dari sebanyak 200 orang nasabahnya.
โDalam keluarga besar kami, kami tidak pernah ada mengalami masalah hukum walau masalah kecil, termasuk di keluarga saya. Saya terkejut dengan hal ini yang mulia (hakim, red). Dengan kasus ini, saya harus berpisah dengan suami dan anak saya. Saya sudah ditahan dari Mabes Polri sampai sekarang selama 8 bulan. Saya harus menghidupi keluarga,โ ucap Maryani seraya menangis terisak-isak dalam sidang yang digelar secara virtual itu, seperti dikutip dari IDX Channel, Jumat (11/3/2022).ย
Lantaran bos investasi bodong itu terus saja menangis, Ketua Majelis Hakim, Dahlan, kemudian memperingatkan terdakwa.
โKalau tidak sanggup baca, berarti memperlambat sidang. Bagus diserahkan aja nota pembelaannya karena masih ada sidang yang lain karena kalau menunggu berhenti menangis baru dibaca, gimana?โ kata Dahlan.
Lantas, Maryani mengaku tetap melanjutkan membaca nota pembelaan itu.
โSaya bekerja sesuai SOP perusahaan. Saya tidak tahu mengenai pengelolaan keuangan,โ tuturnya lagi, masih sambil menangis.
Ia juga tampak terus menangis, tetapi tetap terus membacakan pembelaannya. Lantaran membaca sambil terus menangis, hakim kemudian menghentikan pembacaan pembelaan itu dan menyarankan agar nota tersebut diserahkan kepada majelis hakim melalui penasehat hukum.
Pasalnya, suara Maryani tidak jelas, membuat hakim tidak mengerti akan apa yang disampaikan.
โBegini ya, yang saudara sebutkan kami pun tak tahu apa. Yang saudara bacakan kami tidak tahu. Daripada terus tersedu sedan gitu, bagus serahkan nota pembelaan sama kami. Enggak ngerti yang saudara bacakan. Cuma nangis aja yang didengar,โ imbuh Dahlan.
Kemudian, hakim berkoordinasi dengan Tim Penasehat Hukum Maryani.
โKak Maryani, nanti nota pembelaannya serahkan saja ke kami. Intinya, minta dibebaskan. Nanti kami akan akan jemput (nota pembelaan) dan diserahkan ke majelis hakim,โ ujar Penasihat Hukum terdakwa, Yudi Krismen.
Disampaikan Yudi Krismen, terdakwa juga merupakan korban investasi di Fikasa Group. Dalam hal ini, kliennya sebagai marketing freelance juga menginvestasikan dananya ke Fikasa sebesar Rp20 miliar.
โKlien kami juga korban, yang mulia. Kami berharap agar dibebaskan dari tuntutan,โ tuturnya.
Untuk diketahui, terkait kasus ini, Maryani mendapat 7 persen dari setiap nasabah yang diperoleh. Uang komisi ini kemudian ditransfer dari PT WBN dan PT TGP, anak perusahaan Fikasa, ke rekening Maryani di Pekanbaru.
Diduga, uang fee Maryani itu sudah dibelikan sejumlah aset berharga dan barang, termasuk emas. Di sisi lain, sebanyak 4 orang bos Fikasa Group, yakni Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim, dan Elly Salim, juga mengaku tidak bersalah.
Menurut fakta persidangan, mereka telah memperoleh sebanyak 2.000 nasabah di seluruh Indonesia. Transaksi keuangan mereka pun mencapai Rp11 triliun.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada