JAKARTA, duniafintech.com – Beberapa marketplace saat ini diketahui masuk dalam daftar Notorious Markets List 2021. Adapun Notorious Markets List 2021 sendiri adalah daftar perusahaan yang dipantau Pemerintah Amerika Serikat (AS) lantaran diduga menjual barang palsu atau bajakan.
Adapun dalam daftar itu, dicatut tiga marketplace yang tidak asing alias populer di tanah air. Dua di antaranya adalah Bukalapak dan Tokopedia. Sementara itu, juga ada marketplace populer di Indonesia yang berasal dari Singapura, yakni Shopee, dalam daftar yang sama.
“Perdagangan global barang palsu dan bajakan merusak inovasi, kreativitas AS, dan merugikan pekerja Amerika,” kata Perwakilan Kementerian Perdagangan AS, Katherine Tai, melalui rilisnya, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (23/2/2022).
Diketahui, dalam dokumen lengkapnya, diterangkan bahwa Tokopedia adalah platform vendor pihak ketiga yang menjual berbagai barang, mulai dari pakaian, elektronik, sampai dengan buku.
“Banyak pemilik hak melaporkan tingginya harga dan volume pakaian palsu, kosmetik dan aksesori palsu, buku teks bajakan, dan materi Bahasa Inggris bajakan lainnya di platform ini,” demikian bunyi laporan Notorious Markets List 2021 tersebut.
Bukan hanya Tokopedia, penjelasan yang senada juga tertulis untuk platform Bukalapak.
“Pemegang hak juga mencatat mereka yang tertangkap menjual barang palsu di Bukalapak diperbolehkan menggunakan beberapa akun atau melakukan registrasi ulang akun baru untuk terus menjual barang palsu mereka,” imbuh pengumuman itu.
Akan tetapi, nyatanya bukan hanya lapak dagang online yang dicatut. Hal itu karena Indonesia pun masuk dalam daftar pasar fisik yang diawasi oleh “Negeri Paman Sam”.
Di luar itu, sejumlah perusahaan asal China pun diketahui ikut masuk dalam daftar tersebut, di antaranya Grup Alibaba, Baidu Wangpan, Taobao, AliExpress, sampai dengan ekosistem e-commerce WeChat.
Menyikapi masuknya nama Bukalapak, Baskara Aditama selaku AVP of Marketplace Quality Bukalapak mengatakan bahwa pihaknya senantiasa melarang penjualan barang palsu dan bakal mengenakan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar aturan.
Para pengguna, pemilik hak, dan merek, sambungnya, juga dapat mengajukan permintaan untuk pemblokiran barang-barang yang melanggar ketentuan barang-barang yang dijual di platform Bukalapak.
“Bukalapak berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual dan melarang penjualan barang-barang palsu dan bajakan di platform kami. Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi,” tuturnya melalui rilis tertulis.
Di sisi lain, menurut External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, pihaknya juga menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform mereka dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di tanah air.
Disampaikannya, Tokopedia punya kebijakan produk apa saja yang dapat diperjualbelikan di aturan penggunaan platform-nya. Sementara itu, pemilik hak dapat melaporkan pelanggaran ke tautan https://www.tokopedia.com/intellectual-property-protection.
“Walau Tokopedia bersifat UGC, di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, aksi kooperatif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” paparnya.
Sementara itu, Shopee Indonesia melalui juru bicaranya menyebut bahwa mereka dengan tegas melarang penjualan barang bajakan di platform mereka serta menerapkan berbagai kebijakan dan prosedur yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual.
“Shopee berkomitmen teguh untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan melawan pembajakan. Kami dengan tegas melarang penjualan barang bajakan di platform kami,” tutur Juru Bicara Shopee dalam keterangan tertulis.
Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama
Editor: Anju Mahendra