24.6 C
Jakarta
Jumat, 29 September, 2023

BURSA BERJANGKA MATA UANG VIRTUAL DI INDONESIA MULAI DIBAHAS MARET INI

duniafintech.com – Meski OJK dan Bank Indonesia masih belum mengeluarkan regulasi secara detail tentang mata uang virtual, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) sudah lebih berani bersuara tentang kemungkinan akan diizinkannya perdagangan mata uang virtual di Indonesia.

Perbedaan suara ini sempat membuat publik bingung. Pasalnya, memang belum ada rencana untuk menerbitkan aturan resmi terkait hal tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani meskipun tidak melarang masyarakat berinvestasi, tetap mewanti-wanti akan risiko yang mungkin muncul dari pemilihan cryptocurrency sebagai alat investasi.

Baca juga: https://duniafintech.com/warung-pintar-dapatkan-seed-funding-rp-55-miliar/

Namun sepertinya para investor lokal bisa mulai berlega hati. Bahcrul Chairi selaku Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyebut mereka sedang merencakan untuk membahas masalah kontrak berjangka cryptocurrency yang diperkirakan akan terlaksana akhir Maret ini.

Selain Bappebti, beberapa instansi yang akan dilibatkan dalam pembahasan ini adalah Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan tentu saja Kementerian Keuangan.

Seperti yang pernah disebut Presiden Jokowi, kehadiran cryptocurrency sama sekali tidak bisa ditampik karena merupakan bagian dari kemajuan teknologi. Mengamini hal tersebut, Bachrul menyebut bahwa potensi bursa berjangka cryptocurrency di Indonesia termasuk Bitcoin, Etherum dan berbagai variasi mata uang kripto lainnya, sekarang menjadi hal yang penting karena memiliki potensi besar.

Baca juga: https://duniafintech.com/hal-yang-harus-kamu-ketahui-dalam-menentukan-target-marketing/

Pada hari ini, nilai market capital cryptocurrency global mencapai US$ 500 miliar per hari, maka potensi sesungguhnya untuk jangka panjang sangat besar,” ungkap Bachrul sebagai mana dilansir oleh Kontan, Rabu (14/2).

Jika pengajuan Bappebti berjalan lancar, maka yang harus dilakukan tinggal menyesuaikan kontraknya dengan konteks dagang dalam negeri. Bachrul menambahkan jika semua bisa terlaksana, ia berharap perdagangan cryptocurrency akan naik dan tentu saja akan meningkatkan nilainya juga.

Sistem yang akan dibuat nantinya akan bersifat efektif dan diharapkan mampu melindungi keamanan investor dan nasabah.

Written by: Dita Safitri

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

-Inline sidebar-

ARTIKEL TERBARU

Fitur INDODAX Ini Penting Dipahami Trader Pemula, Intip Yuk!

JAKARTA, duniafintech.com – Fitur INDODAX tentu saja menjadi hal paling mendasar yang penting diketahui oleh para calon trader INDODAX. Perlu diketahui, selain trading, aktivitas lainnya...

Cara Menabung 100 Juta dalam 5 Tahun, Ternyata Begini Panduannya

JAKARTA, duniafintech.com – Cara menabung 100 juta dalam 5 tahun pada dasarnya akan bisa dilakukan oleh siapa saja yang ingin mencobanya. Adapun menabung sebesar 100...

Cara Membeli Crypto di INDODAX, Inilah Panduan Lengkapnya

JAKARTA, duniafintech.com – Cara membeli crypto di INDODAX tentu saja penting untuk dipahami, utamanya oleh para calon trader aset kripto. Terkait hal itu, memperhatikan exchange...

Pembelian e-Materai CASN 2023, Lebih Mudah di Kantor Pos dan Pospay

JAKARTA,duniafintech.com - PT Finnet Indonesia (Finnet) yang telah ditunjuk oleh Peruri sebagai distributor resmi e-materai kali ini berkolaborasi dengan PT Pos Indonesia. Hal ini...

Daftar Pinjaman Online Syariah Langsung Cair dan Makin Berkah

JAKARTA, duniafintech.com - Daftar pinjaman syariah online langsung cair bukanlah hal yang asing di kalangan umat Islam bahwa meminjam dan mengambil bunga jelas-jelas tidak...
LANGUAGE