30.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Bursa Karbon Dapat Dukungan dari OJK

JAKARTA, duniafintech.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyiapkan penyelenggaraan bursa karbon untuk mendukung inisiatif Pemerintah menetapkan harga karbon dalam upaya mengatasi perubahan iklim.

“OJK bersama industri jasa keuangan siap mendukung inisiatif ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Menurut Mahendra, penetapan harga karbon yang diinisiasi oleh Pemerintah dapat memberikan insentif untuk mengurangi emisi dan disinsentif bagi perusahaan yang memproduksi lebih dari batas yang ditoleransi.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Aturan OJK, Segini Besaran Bunga Pinjol

Mahendra juga mengatakan dengan kondisi geografis Indonesia yang memiliki hutan tropis terbesar ketiga di dunia, Indonesia bisa memiliki banyak keuntungan dari perdagangan emisi karbon global.

“Di sinilah Indonesia dapat melangkah dan memanfaatkan keunggulannya sebagai pemimpin untuk menggunakan inisiatif bursa karbon dalam memberikan alternatif pembiayaan bagi sektor riil,” jelas Mahendra.

bursa karbon

Apa Itu Bursa Karbon?

Menurutnya, dengan hutan tropis seluas 125 juta hektar, Indonesia diperkirakan mampu menyerap 25 miliar ton karbon, belum termasuk hutan bakau dan gambut, sehingga diperkirakan bisa menghasilkan pendapatan senilai 565,9 miliar dolar AS dari perdagangan karbon.

Untuk mendukung peluang itu, menurut Mahendra dibutuhkan kerangka regulasi yang jelas mengatur mengenai kewenangan dan pengoperasian bursa karbon, baik untuk perdagangan dalam negeri maupun luar negeri.

“Kita juga harus memastikan perangkat infrastruktur tidak hanya fit tetapi juga lengkap mulai dari infrastruktur primer, sekunder dan pasar sehingga dapat mendukung beroperasinya bursa karbon, serta mekanisme pengawasan yang sesuai untuk pasar karbon agar selaras dengan target nasional yang ditetapkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC),” kata Mahendra.

Baca juga: Cara OJK Perkuat Pasar dan Tingkatkan Perlindungan Konsumen

OJK berharap regulasi terkait payung hukum mengenai otoritas penyelenggaraan dan operasional perdagangan karbon khususnya melalui bursa karbon dapat segera diterbitkan sehingga dapat mempercepat tujuan pencapaian NDC Indonesia serta target implementasi net zero emission pada tahun 2060.

Selain Mahendra, hadir sebagai pembicara adalah Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Laksmi Dewanti dan Direktur Eksekutif Abu Dhabi Global Market’s Financial Services Regulatory Authority Simon O’Brien.

Baca juga: Peraturan OJK yang Baru Perkuat Industri Pasar Modal

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU