27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Butuh Pinjaman Tapi Takut Riba? KTA Syariah Bisa Jadi Solusi

Duniafintech.com – Produk Kredit Tanpa Agunan (KTA) syariah saat ini banyak ditawarkan oleh sejumlah Bank. Apalagi dengan mayoritas masyarakat Indonesia beragama islam, pinjaman KTA syariah menjadi kian diminati. Banyak alasan yang membuat masyarakat lebih memilih syariah ketimbang konvensional, salah satunya tak ingin terjerat riba.

Dalam sistem pinjaman KTA syariah, debitur tidak dibebankan oleh bunga melainkan mengikuti aturan syari’at islam yaitu bagi hasil. Hadirnya produk Kredit Tanpa Agunan berbasis syariah merupakan angin segar bagi keuangan di Indonesia terutama bagi umat muslim. KTA syariah menjadi jawaban ketika membutuhkan dana mendesak namun tidak ingin terjerumus riba.

Berikut ini pilihan pinjaman KTA syariah yang bisa dijadikan solusi ketika membutuhkan dana darurat.

KTA Permata iB Multiguna

KTA syariah dari produk Bank Permata ini merupakan KTA yang menggunakan akad murabahah atau akad ijarah multijasa. Pengajuan pinjamannya bisa sampai Rp300 juta dengan tenor menyesuaikan kemampuan bayar debitur atau maksimal pengembalian 60 bulan atau 5 tahun.

Sistem yang disedikan cukup unik yaitu pinjaman tidak diberikan dalam bentuk uang akan tetapi nasabah harus memesan dahulu produk barang atau jasa yang akan dibeli. Jadi pihak KTA permata syariah hanya menerima bukti pemesanan berupa invoice yang nantinya akan diangsur sesuai kesepakan.

Baca Juga:

CIMB Niaga X-Tra Dana iB Syariah

Prinsip yang digunakan oleh KTA syariah dari CIMB hampir sama dengan sebelumnya yaitu menggunakan akad ijarah multi jasa atau murabahah. KTA syariah ini menetapkan imbal hasil perbulan sekitar 1,35% dengan tenor 48 bulan. Anda bisa mengajukan pinjaman KTA syariah ini tanpa harus menjadi nasabah CIMB syariah.

KMF BRISyariah iB

Produk KTA yang diberikan oleh BRI ini diberikan untuk pinjaman karyawan yang perusahaannya bekerjasama dengan BRI syariah serta si peminjam mempunyai rekening di Bank tersebut. Prinsip yang digunakan oleh KTA syariah ini berbeda dengan sebelumnya, yaitu menggunakan akad ijarah wal wakalah. Plafon pinjaman yang diberikan hingga Rp500 juta, dengan tenor sampai 15 tahun.

Dengan kecanggihan teknologi, saat ini tidak hanya KTA yang menyediakan pinjaman berbasis syariah. Anda bisa mencoba platform pinjaman online syariah yang disediakan oleh fintech dengan fokus pinjaman UMKM. Apapun pinjaman yang diajukan, bijaklah dalam membayar cicilan. Ajukan sesuai kemampuan Anda membayar, jangan sampai terjebak dengan lilitan utang.

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU