Saat ini, cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak sangat mudah, cukup secara online. Dengan begitu, peserta tidak perlu ke kantor BPJS terdekat untuk mengeceknya.
BPJS Kesehatan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapatkan tugas dari pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh masyarakat di Indonesia.
Hadirnya BPJS Kesehatan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan, melalui program tersebut masyarakat Indonesia dapat berobat dengan aman dan terjangkau. Bahkan, jaminan sosial yang diberikan tidak ada batasan seperti halnya jaminan kesehatan swasta.
Supaya bisa merasakan manfaat dari jaminan kesehatan dari BPJS, maka diperlukan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu. Untuk cara pendaftarannya bisa mengunjungi langsung kantor BPJS Kesehatan maupun secara online. Status kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif setelah kamu sudah terdaftar sebagai peserta. Namun, status kepesertaan tersebut juga dapat nonaktif karena beberapa hal.
Sebab itu, sangat penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mengecek status keanggotaannya. Jangan sampai saat dibutuhkan, ternyata kepesertaan belum atau sudah tidak aktif lagi. Sekarang ini sudah sangat mudah untuk cek kartu BPJS Kesehatan aktif atau tidak secara online. Dengan begitu, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi mengunjungi kantornya untuk cek kepesertaan bpjs.
3 Cara Cek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak
Berikut ini adalah rangkuman tentang cara cek BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak secara online.
- Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan melalui Aplikasi
Untuk melakukannya melalui aplikasi, antara lain sebagai berikut:
- Mengunduh dan menginstall aplikasi Mobile JKN di Play Store maupun App Store.
- Kemudian, buka aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda.
- Setelah itu, nantinya akan termuat halaman login pada aplikasi dan meminta nomor kartu bpjs atau email yang aktif, serta password.
- Jika sudah pernah mendaftar aplikasi ini, maka langsung mengisi form login tersebut. Tapi, apabila belum mendaftar aplikasi, maka tekan โregisterโ.
- Kemudian, isilah form pendaftaran yang tertera di halaman. Mulai dari nomor BPJS, KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, email dan nomor handphone aktif, dan password. Isilah alamat email dan nomor telepon sesuai dengan data saat mendaftar bpjs kesehatan.
- Selanjutnya, klik โregisterโ dan nanti Anda akan menerima form verifikasi dengan kode angka unik yang akan dikirimkan ke alamat email.
- Setelah itu, buka pesan masuk dari BPJS Kesehatan di email tersebut untuk menyalin kode uniknya guna dimasukkan pada kolom verifikasi.
- Kemudian, klik โverifyโ maka Anda akan masuk ke menu utama dengan tampilan fitur Mobile JKN.
- Setelah masuk ke dalam menu utama, lalu pilih menu โpesertaโ untuk mengetahui status kepesertaan bpjs kesehatan.
- Melalui aplikasi ini Anda juga bisa melihat informasi terkait keanggotaan BPJS Kesehatan diri sendiri beserta anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
- Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan melalui Call Center
Cara cek bpjs kesehatan masih aktif atau tidak juga bisa dilakukan melalui bpjs call center, dengan menghubungi langsung ke nomor call center bpjs. Nantinya, kamu akan terhubung langsung dengan pusat Customer Service BPJS Kesehatan yang akan siap membantu dan mengatasi keluhan Anda selama 24 jam.
- Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan melalui SMS
Cara cek kepesertaan bpjs juga bisa melalui SMS dengan format yang bisa digunakan untuk mencari status keanggotaan, yaitu:
- Menggunakan NIK KTP
- Menggunakan NOKA (Nomor Kartu BPJS Kesehatan)
- Menggunakan NIP (Nomor Induk Pegawai).
Melalui salah satu format di atas, maka kamu hanya perlu mengirimkan format tersebut ke nomor 08777-5500-400. Setelah itu, hanya perlu menunggu balasan SMS dari BPJS Kesehatan.
Kesimpulan
Status kepesertaan BPJS Kesehatan sangat bergantung pada kelancaran pembayaran iuran. Lakukan iuran BPJS rutin setiap bula agar status kepesertaannya tetap aktif. Selain itu, lakukan juga pengecekan kepesertaan BPJS secara berkala guna memastikan status BPJS aktif atau tidak.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra