JAKARTA, duniafintech.com – Cara klaim asuransi mobil all risk tentu sangat penting untuk diketahui oleh para pemilik polis asuransinya.
Adapun cara klaimnya sendiri tidaklah sulit asalkan kamu mengikuti langkah-langkahnya dengan benar dan melampirkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Baca juga: Cara Mengecek Asuransi Mobil dengan Mudah, Intip Yuk!
Kemudian, kamu dapat memperoleh penggantian atas kerusakan mobil maupun kehilangan. Kamu pun perlu tahu bahwa ada dua jenis pertanggungan dalam asuransi mobil terbaik, yakni all risk dan total loss only (TLO).
Keduanya menawarkan pertanggungan yang berbeda sehingga kamu mesti tepat dalam memilih supaya klaim asuransi nanti tidak ditolak. Berikut ini ulasan selengkapnya, seperti dinukil dari Lifepal.
Syarat Klaim Asuransi Mobil All Risk
Lazimnya, inilah dokumen yang wajib dipersiapkan sebagai syarat klaim asuransi mobil:
- Polis asuransi dalam bentuk asli dan fotokopi.
- Fotokopi SIM dan STNK.
- Bukti laporan kepolisian, jika mobil mengalami kerusakan berat karena kecelakaan ataupun kehilangan.
- Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani.
- Kronologi kejadian secara tertulis.
- Foto-foto kerusakan, seperti, lecet, penyok, dan lain-lain.
Adapun untuk syarat klaim asuransi mobil yang melibatkan pihak ketiga., kamu perlu melampirkan beberapa dokumen pendukung yang terdiri dari:
- Surat tuntutan dari pihak ketiga yang sudah ditandatangani di atas materai
- Fotokopi KTP, SIM, dan STNK pihak ketiga
- Surat pernyataan bahwa pihak ketiga tidak memiliki asuransi mobil
- Surat keterangan dari kepolisian, jika kecelakaan melibatkan pihak ketiga
Di samping dokumen-dokumen yang telah disebutkan tadi, jangan lupa untuk menyiapkan biaya klaim atau biaya ditanggung sendiri (own risk) untuk klaim yang diajukan. Biayanya sekitar Rp250 ribu—Rp300 ribuan.
Sementara itu, untuk mengetahui berapa lama klaim asuransi mobil, setiap perusahaan asuransi mobil lazimnya punya kebijakan yang berbeda-beda. Dalam hal ini, kamu dapat langsung menanyakannya kepada agen/customer service.
Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk
Adapun asuransi mobil all risk merupakan jenis asuransi yang akan menanggung semua risiko, mulai dari kerusakan kecil, besar, hingga kehilangan. Dengan alasan itu, asuransi ini menjadi salah satu produk yang paling banyak dipilih, utamanya bagi pemilik kendaraan dengan harga yang tinggi. Berikut ini cara klaim asuransi mobil all risk.
1. Dokumentasikan kerusakan atau kerugian
Hal mendasar yang harus kamu lakukan jika ingin mengajukan klaim asuransi mobil ini, yaitu kamu harus mendokumentasikan kerusakan atau kerugian yang terjadi pada kendaraan kamu. Setelah mendokumentasikan, kamu harus segera membuat laporan kepada pihak asuransi dengan melampirkan bukti kerusakan atau kerugian. Di samping, lampirkan pula dokumen pendukung lainnya, misalnya fotokopi SIM, STNK, buku polis, dan surat keterangan dari kepolisian (jika diperlukan).
2. Hubungi agen, cara klaim asuransi mobil all risk termudah
Sebagai informasi, mengajukan klaim asuransi yang satu ini tidak melulu mesti dilakukan di kota asal sebab kamu pun dapat bisa melakukannya ketika tengah berada di luar kota. Caranya adalah dengan menghubungi agen asuransi dan menjelaskan kronologi kerusakan atau kerugian yang dialami. Kalau klaim disetujui maka agen asuransi akan merekomendasikan bengkel rekanan yang berada di kota itu.
Baca juga: ACA Asuransi Mobil: Pilihan Produk hingga Keunggulannya
3. Cara klaim asuransi mobil all risk ketiga: mengisi formulir klaim
Setelah memperoleh rekomendasi bengkel untuk pengajuan klaim, langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah mengisi formulir yang tersedia. Kemudian, isi formulir dengan lengkap dan pastikan kamu sudah melampirkan seluruh dokumen syarat klaim asuransi mobil.
4. Konfirmasi kepada pihak asuransi
Kalau semua sudah dipenuhi maka pihak bengkel akan melakukan konfirmasi kepada perusahaan asuransi. Apabila klaim kamu diterima maka pihak bengkel akan langsung melakukan proses perbaikan ke kendaraanmu tersebut.
Sebagai informasi, cara klaim asuransi di atas juga berlaku bagi kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga. Dalam hal ini, kamu hanya perlu menambahkan bukti foto dan surat keterangan dari pihak ketiga terkait kerugian yang dialami.
Cara Klaim Asuransi TLO
Asuransi mobil TLO (total loss only) hanya akan mengabulkan klaim jika mobil mengalami kerugian total atau melebihi dari 75%. Indikatornya, yakni kerusakan yang dialami paling tidak mencapai 75% dari keseluruhan atau mengalami tindak pencurian.
Pada umumnya, kamu secara otomatis akan memperoleh asuransi TLO jika membeli mobil kredit. Akan tetapi, kamu pun dapat membelinya sendiri apabila membeli mobil secara tunai. Inilah panduan untuk mengajukan klaim asuransi TLO:
- Jika mobil yang diasuransikan hilang maka proses klaim diawali dengan membuat laporan kehilangan terlebih dahulu di kantor polisi tempat kejadian.
- Kamu akan diminta untuk membuat kronologis kejadian secara tertulis.
- Melampirkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, seperti buku polis, KTP, SIM, STNK, BPKB (jika ada), dan surat laporan kehilangan dari kepolisian.
- Serahkan dokumen seluruh tersebut kepada perusahaan asuransi.
Trik Klaim Asuransi Mobil All Risk
Tentu saja selalu ada kemungkinan setelah melakukan klaim asuransi mobil, pengajuan bisa saja ditolak. Maka dari itu, kamu mesti mengantisipasinya supaya kerugian yang dialami tidak bertambah besar. Inilah beberapa tips yang dapat membantu kamu dalam melakukan cara klaim asuransi mobil tanpa penolakan.
- Hubungi pihak asuransi sesegera mungkin.
- Siapkan bukti dan tunjukkan.
- Jelaskan kronologis kejadian secara jelas dan rinci.
- Lengkapi persyaratan dan serahkan.
Sekian ulasan tentang cara klaim asuransi mobil all risk yang perlu diketahui. Selamat mencoba dan semoga sukses ya!Â
Baca juga: Asuransi Mobil: Coba 3 Trik Ini agar Klaim Cepat Diproses
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.