28.6 C
Jakarta
Rabu, 1 Mei, 2024

Cara Klaim Asuransi Mobil Sinar Mas serta Syarat dan Biayanya

JAKARTA, duniafintech.com – Cara klaim Asuransi Mobil Sinar Mas penting untuk diketahui oleh nasabah dari perusahaan asuransi ternama ini.

Adapun klaimnya bisa diajukan saat nasabah mengalami kecelakaan yang menyebabkan kerusakan yang dijamin di dalam polis.

Produk yang dikenal sebagai Simas Mobil ini merupakan produk unggulan Asuransi Sinar Mas yang menawarkan beberapa jenis pilihan pertanggungan. 

Polisnya pun tersedia untuk jaminan mobil pribadi maupun bisnis. Nah, untuk mengetahui caranya, simak yuk ulasannya berikut ini, seperti dikutip dari Lifepal.

Baca juga: Cara Klaim Asuransi Adira Terlengkap: Mobil hingga Kesehatan

Syarat dan Dokumen Klaim Asuransi Mobil Sinar Mas

Tiap jenis klaim yang diajukan memiliki dokumen persyaratan yang berbeda-beda sehingga sangat penting untuk memperhatikan apa saja dokumen yang harus dilengkapi sebelum dikirimkan ke pihak asuransi.

Pastikan bahwa semua dokumen telah benar sesuai dengan jenis klaim yang ingin kamu ajukan.

Berikut ini rincian syarat klaim Asuransi Mobil Sinar Mas.

  1. Klaim kecelakaan (Partial Loss)

Apabila mobil mengalami kerusakan parsial yang disebabkan oleh kecelakaan, seperti baret, penyok, lecet, maka kamu wajib melengkapi dokumen klaim berikut:

  • Formulir klaim asuransi mobil yang sudah diisi dengan lengkap dan benar.
  • STNK asli.
  • SIM pengemudi.
  • KTP asli, bisa menggunakan hasil scan atau foto asli apabila nama pelapor klaim bukan nasabah.
  • Jika polis atas nama perusahaan, maka formulir pengajuan klaim wajib distempel olehperusahaan.
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian setempat, jika mobil rusak parah, kehilangan aksesoris (misalnya radio atau spion), dan lecet akibat perbuatan jahat orang lain.
  1. Klaim kerusakan parah (Constructive Total Loss)

Apabila mobil yang ditanggung mengalami kerusakan parah, termasuk tidak dapat dikendarai maka wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:

  • BPKB dan STNK asli.
  • Surat Blokir STNK asli.
  • Kunci mobil asli dan cadangan.
  • Buku KIR (untuk kendaraan sejenis pick up).
  • 2 lembar kuitansi kosong yang sudah ditanda tangani oleh nasabah dan diberi meterai salah satunya.
  • Faktur asli.
  • Surat pernyataan Subrogasi yang sudah ditanda tangani di atas meterai Rp6.000.
  • Surat pelepasan hak (jika atas nama perusahan atau badan hukum).
  1. Klaim kendaraan hilang (Stolen)

Jika mengalami kerugian yang disebabkan hilangnya kendaraan akibat pencurian atau perbuatan jahat orang lain maka kamu wajib menyiapkan dokumen berikut ini:

  • Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan benar
  • STNK asli
  • Kunci mobil asli dan cadangan
  • KTP asli, bisa menggunakan hasil scan atau foto asli apabila nama pelapor klaim bukan nasabah.
  • Jika polis atas nama perusahaan, maka formulir pengajuan klaim wajib distempel oleh perusahaan.
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian setempat

Biaya Klaim Asuransi Mobil Sinar Mas

Saat hendak mengajukan klaim, PT Asuransi Sinar Mas akan membebankan biaya asuransi mobil untuk klaim terhadap semua jenis produk, termasuk Simas Mobil.

Adapun biaya klaim Asuransi Mobil Sinar Mas adalah minimum risiko sendiri untuk klaim partial loss, CTL, dan kehilangan (stolen). 

Besaran biaya OR asuransi adalah sebesar minimal Rp300 ribu untuk setiap jenis klaim.

Pastikan bahwa kamu sudah menanyakan terlebih dahulu biaya risiko sendiri ini karena tidak ada fasilitas Sinar Mas Mobil uang kembali setelah biaya ini dibayarkan.

Tips Klaim Asuransi Mobil Sinar Mas agar tidak Ditolak

Meski cara klaim Asuransi Kendaraan Sinar Mas terbilang mudah, nyatanya tak semua pengajuan dapat diterima oleh perusahaan asuransi. 

Boleh jadi, pengajuan klaim kamu justru ditolak lantaran ada beberapa alasan seperti dokumen persyaratan tidak lengkap atau risiko tidak dijamin polis. 

Nah, sebelum kamu mengajukan klaim, sebaiknya mengetahui tips agar klaim Asuransi Mobil Sinar Mas tidak mereka tolak, yakni:

  • Pastikan polis asuransi masih aktif dan premi tidak telat dibayarkan.
  • Polis tidak dalam masa tunggu yang lamanya 30—60 hari sejak polis disetujui.
  • Ketahui pengecualian klaim yang tercantum dalam buku polis. Cek apakah klaim atas kerugian yang timbul tidak termasuk ke dalam risiko yang dikecualikan tersebut.
  • Ajukan klaim dalam waktu sesegera mungkin supaya perusahaan asuransi dapat menentukan klaim diterima atau ditolak. Batas maksimal klaim Asuransi Sinar Mas yaitu 5 hari.
  • Siapkan dokumen yang dipersyaratkan dengan lengkap.
  • Perlu dipahami bahwa tidak semua asuransi akan menanggung biaya perbaikan di luar kota. Misalnya, nasabah berdomisili di Jakarta dan terjadi kerugian di Bandung. Kemudian, nasabah ingin mengajukan klaim di bengkel area Bandung. Untuk itu, kamu harus menanyakan hal ini kepada asuransi terlebih dahulu.

Cara Klaim Asuransi Mobil Sinar Mas

Mengajukan klaim untuk polis asuransi Simas Mobil dapat dilakukan sesuai dengan jenis kerusakan yang terjadi.

Sebelum itu, pastikan terlebih dahulu bahwa kerusakan tersebut dijamin di dalam polis agar tidak berisiko klaim ditolak.

Kamu bisa mengeceknya melalui contoh polis Asuransi Mobil Sinar Mas yang kamu miliki. 

Biasanya, dalam polis sudah tertera dokumen apa saja yang menjadi persyaratan klaim untuk tiap jenis kerusakan.

Beberapa langkah prosedur klaim Asuransi Mobil Sinar Mas sesuai jenisnya adalah sebagai berikut:

Baca juga: Asuransi Mobil Bekas Terbaik, Inilah Daftar Rekomendasinya

Cara Klaim Asuransi Mobil Sinar Mas

1. Laporkan kejadian

Segera laporkan klaim dalam kurun waktu 5 x 24 jam atau 5 hari setelah kejadian kerugian terjadi.

Kamu bisa melaporkan klaim melalui sarana berikut ini:

  • Menggunakan aplikasi Mobile Asuransi Sinar Mas Online yang dapat diunduh di ponsel
  • Menghubungi nomor Customer care 24 Jam 021-23567888 / 5050 7888
  • Mengirimkan email ke alamat [email protected] 
  • Mengunjungi langsung kantor cabang Asuransi Sinar Mas terdekat. Misalnya di Sinar Mas Medan.

2. Lengkapi dokumen persyaratan

Setelah menghubungi pihak Sinar Mas dan melaporkan kerugian yang terjadi, lengkapi dokumen persyaratan sesuai jenis klaim yang diajukan.

Kamu bisa mengajukan klaim untuk kerugian parsial (Partial Loss), kerugian total (Total Constructive Loss), serta kehilangan akibat pencurian (Stolen).

Kamu bisa melihat apa saja dokumen persyaratan klaim yang perlu disiapkan pada buku polis yang dimiliki. 

Perlu diperhatikan untuk melengkapi semua dokumen yang diminta agar mengurangi risiko pengalaman klaim Asuransi Mobil Sinar Mas ditoak.

3. Pihak asuransi melakukan survei

Setelah klaim diajukan, pihak Sinar Mas akan menugaskan Surveyor yang akan menyurvei mobil yang mengalami kerugian. 

Survei tersebut dapat dilakukan di kantor cabang Asuransi Sinar Mas terdekat atau di lokasi nasabah (rumah atau kantor).

Setelah mobil disurvei dan dokumen persyaratan sudah lengkap, Surveyor akan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) agar mobil dapat segera diperbaiki di bengkel rekanan.

4. Perbaikan dilakukan

Jika ada perbaikan yang harus dilakukan sebagai ganti rugi maka mobil akan langsung dibawa ke bengkel rekanan terdekat atau yang dipilih. 

Namun, kalau penggantian kerugiannya tidak dapat diperbaiki (misal hilang atau rusak total) maka tidak akan dilakukan perbaikan dan hanya mengirimkan ganti rugi sesuai jaminan.

Kalau klaim diterima oleh pihak Sinar Mas maka kamu wajib untuk melengkapi dokumen berikut ini:

  • BPKB asli
  • Faktur asli
  • Surat Blokir STNK asli
  • Surat Keterangan Hilang asli dari Kepolisian setempat atau POLDA
  • 2 lembar kuitansi kosong yang sudah ditandatangani oleh nasabah (salah satunya bermeterai cukup)
  • Faktur asli (untuk kendaraan jenis pick up)

Baca juga: Asuransi Property All Risk Terbaik, Ini Ulasannya !

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE