27.1 C
Jakarta
Selasa, 3 Desember, 2024

Tidak Perlu Cemas, Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK

JAKARTA, duniafintech.com – Cara melaporkan pinjol ilegal yang kian meresahkan banyak masyarakat tentu harus diketahui agar siapa saja yang terjerat bisa lepas dari penagihan yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Saat ini aplikasi pinjaman online alias pinjol ilegal juga masih banyak bertebaran dan mengincar para pengguna gadget yang dinilai kurang waspada.

Sejak tahun 2018 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika kurang lebih telah memblokir sebanyak 3.856 platform fintech ilegal, termasuk penyelenggara peer-to-peer lending (pinjaman online) yang tak berizin.

Jadi, tidak menutup kemungkinan jika masih ada aplikasi pinjol ilegal yang bisa membuat konsumennya terjebak utang, hal itu dibarengi dengan iming-iming kemudahan syarat peminjaman. Oleh karena itu, konsumen pun sebaiknya harus lebih selektif lagi dalam menggunakan layanan pinjaman online.

Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Supaya tidak keliru dalam memilih layanan pinjaman online, berikut ini adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu:

  1. Memiliki bunga yang tinggi.
  2. Jangka waktu atau tenor pinjaman tidak jelas.
  3. Tidak mencantumkan detail alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website.
  4. Tidak memiliki kontak layanan pengaduan atau customer service.
  5. Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).
  6. Meminta izin untuk akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.

Menurut OJK, selain melalui aplikasi, rupanya layanan pinjaman online ilegal juga menawarkan jasa mereka melalui SMS ataupun WhatsApp. Logo, nama, serta warna identitas dari pinjol ilegal pun terkadang sangat menyerupai layanan pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Apabila Anda sempat menemukan adanya layanan pinjol ilegal yang berpotensi mengundang kerugian, maka jangan ragu untuk melaporkannya ke OJK. Anda bisa melaporkannya secara langsung ke OJK melalui kanal aduan di kontak157.ojk.go.id atau situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Selain melaporkannya melalui situs resmi OJK, Anda juga dapat menghubungi langsung tim OJK melalui media sosial WhatsApp di nomor 0811-5715-7157, layanan call center (021)-157, atau bisa juga via e-mail ke [email protected].

Ada juga beberapa perusahaan pinjol ilegal yang kerap kali mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data pribadi mereka ke publik. Untuk menyikapi kasus seperti itu, masyarakat bisa langsung melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.

Berikut adalah daftarnya, yaitu:

  1. Kepolisian: Anda bisa melaporkannya dengan cara membuka situs resminya di https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke [email protected]
  2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email [email protected]/
  3. Kemenkominfo bisa melalui laman id, mengirimkan email pengaduan ke [email protected], atau bisa juga melalui kontak ke WA 08119224545.

 

 

 

Penulis: Kontributor / M. Raihan Muarif

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU