29.7 C
Jakarta
Kamis, 2 Mei, 2024

Cara Membuat Surat Izin Usaha Dagang Online

JAKARTA, duniafintech.com – Cara membuat surat izin usaha ini bisa digunakan untuk Anda yang ingin membuka suatu usaha, akan tetapi anda juga bisa menggunakannya untuk mengembangkan usaha dagang anda. Untuk mengembangkan usaha dagang anda, anda harus memperoleh surat izin usaha untuk dagang atau yang biasa disebut SIUP.

SIUP adalah izin operasional bagi perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, yaitu berupa kegiatan jual beli barang/jasa.

SIUP untuk perdagangan jasa mencakup penyediaan jasa dan sewa-menyewa. Sedangkan SIUP untuk perdagangan barang hanya mencakup kegiatan jual beli barang yang tidak memerlukan proses pengolahan.

Surat izin tempat usaha ini merupakan jenis surat resmi yang langsung dikeluarkan oleh Lembaga hukum di lokasi usaha tersebut. Fungsinya adalah memperoleh izin terkait pendirian tempat usaha, kantor, atau perusahaan. Tujuan utamanya agar terhindar dari gangguan atau masalah yang akan menimbulkan kerugian bagi pemilik usaha tersebut.

SIUP dapat diajukan oleh semua jenis pelaku usaha – baik berupa perseorangan maupun badan yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma), maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) – selama melakukan usaha perdagangan.

Jenis Surat 

Pemerintah Indonesia sudah mengatur terkait pelayanan perizinan secara online di pasal 19 ayat 22 dan pasal 32 serta peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2018. Sebelum mengetahui cara membuat surat izin usaha online, anda juga harus tahu jenis surat usaha datang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 tahun 2009 terkait perubahan penerbitan SIUP, terdapat empat kategori SIUP berdasarkan jumlah modal dan juga kekayaan bersih di luar dari lahan dan babangunan.

  1. SIUP Mikro untuk usaha di bawah Rp50 juta.
  2. SIUP Kecil untuk usaha yang berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.
  3. SIUP Menengah untuk usaha antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
  4. SIUP besar untuk usaha di atas dari Rp10 miliar.

Tidak semua usaha wajib memiliki SIUP menurut aturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, yaitu:

  1. Kantor cabang perusahaan
  2. Perusahaan perorangan yang kecil dan tidak berbentuk badan hukum. Perusahaan kecil ini dikelola oleh pemilik atau anggota keluarganya.
  3. Pedagang kaki lima, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan dan keliling.

Cara Membuat Surat Izin Usaha Dagang Online

Cara membuat Surat izin usaha dagang adalah dengan menyiapkan semua syarat-syaratnya terlebih dahulu. Pada dasarnya syaratnya sama saja, Namun, ada beberapa tambahan tergantung dari jenis perusahaan yang anda miliki misalnya perseroan terbatas (PT), koperasi, perseorangan atau untuk Perseroan Terbuka (Tbk).

Untuk membuat surat izin usaha, anda harus menyiapkan NIB. Cara untuk mendapatkan surat izin usaha :

  1. Masuk ke website resmi www.oss.go.id
  2. Lengkapi formulir registrasi terkait perusahaan dan identitas pelaku usaha

Klik centang pada kotak syarat dan ketentuan.

  1. Klik daftar.
  2. Anda harus verifikasi akun melalui email.
  3. Masuk Kembali ke laman www.oss.go.id
  4. Pilih perizinan usaha.
  5. Lengkapi formulir dan disesuaikan dengan badan usaha.
  6. Pilih permohonan berusaha.
  7. Klik pilih Akta, dan akan muncul notifikasi informasi untuk validasi NPWP dan KSWP
  8. Lanjutkan, klik proses

Pastikan bahwa semua informasi yang diisi benar dan tidak ada kekeliruan. Sebelum mengakhiri proses pembuatan NIB, anda juga diminta mencentang kotak disclaimer apabila sudah benar datanya. Maka, nomor izin usaha sedang di proses.

 

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / M. Raihan Muarif

Editorr: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE