31.2 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Cara Mencairkan Dana Jamsostek atau JHT BPJS Ketenagakerjaan

DuniaFintech.com – Akibat pandemi covid-19, banyak masyarakat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Adanya kasus PHK ini biasanya mendorong mereka untuk mencairkan dana Jamsostek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Lalu bagaimana cara mencairkan dana Jamsostek atau JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut?

Cara Mencairkan Dana Jamsostek

Berdasarkan peraturan yang dibuat oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pada tahun 2015, kini peserta tidak harus berusia lanjut untuk mencairkan dana Jamsostek atau JHT. Bagi peserta yang telah berhenti bekerja dan sedang masa tunggu selama lebih dari 1 bulan Anda berhak untuk melakukan pencairan dana sesuai dengan saldo yang dimiliki. 

Baca juga:

Nah, jika Anda ingin melakukan pengajuan klaim pencairan Jamsostek, Anda bisa pilih secara online atau offline. Berikut cara mencairkan dana Jamsostek.

1. Mencairkan dana Jamsostek secara offline

  • Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari tempat tinggal kamu.
  • Mengisi formulir pengajuan klaim.
  • Serahkan dan tunjukkan dokumen-dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas kepada petugas.
  • Tunggu proses wawancara dan pengambilan foto hingga proses pencairan disetujui. 

2. Mencairkan dana Jamsostek secara online 

BPJS Ketenagakerjaan juga sudah mempersiapkan layanan e-Klaim. Layanan ini memungkinkan Anda untuk melakukan pencairan dari rumah hanya bermodalkan komputer dan jaringan internet. Berikut langkahnya.

  • Lakukan pendaftaran online e-Klaim di website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi formulir yang tertera di email tersebut, mulai dari data diri sampai alasan klaim.
  • Cek kelengkapan data lalu masukkan PIN dan Kode Verifikasi yang dikirim lewat email atau SMS.
  • Unggah dokumen-dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.
  • Tunggu konfirmasi balasan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan selama 1 x 24 jam.
  • Datang ke kantor BPJS terdekat untuk proses pencairan sambil membawa dokumen-dokumen persyaratannya. Dalam proses ini pihak BPJS akan melakukan verifikasi data ini dilakukan secara langsung. 
  • Proses pencairan umumnya memakan waktu 10 hari kerja. 

Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan tersebut berlaku untuk peserta baik yang mengajukan klaim sebagian sebesar 10 persen, 30 persen, atau penuh 100 persen. Namun, harus diingat bahwa pencairan JHT secara penuh hanya bisa dilakukan oleh peserta yang sudah tidak lagi bekerja karena mengundurkan diri maupun terkena PHK. Sementara bagi peserta yang masih aktif bekerja, hanya bisa mengambil sebagian setelah masa kepesertaan berjalan minimal selama 10 tahun.

(DuniaFintech/ Dinda Luvita)

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU