JAKARTA, duniafintech.com – Buku tabungan adalah hal yang sangat berguna untuk berbagai urusan administrasi sehingga jika panduan mengurus buku tabungan hilang yang akan disajikan di bawah ini tentu perlu untuk Anda ketahui.
Pasalnya, boleh jadi suatu waktu akan mengalami kondisi ini. Mungkin lahir pula pertanyaan dari sini, “Buku tabungan hilang apakah bahaya?” Jawabannya, “Tentu saja!” Namun, tenang, Anda tidak perlu khawatir soal itu.
Dalam hal ini, yang perlu Anda lakukan pertama kali adalah segera mengurus buku tabungan yang baru di kantor cabang bank agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam urusan administrasi, buku tabungan sendiri akan sangat berguna sebagai lampiran untuk pelaporan pajak, pengajuan pinjaman, pengajuan kredit, rekonsiliasi rekening, dan hal-hal lainnya.
Syarat Mengurus Buku Tabungan Hilang
Proses pengurusan buku tabungan yang hilang umumnya dilakukan di kantor cabang tempat nasabah membuka rekening. Meski demikian, sebelum ke bank yang dituju, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi untuk mengurus buku rekening yang hilang ini. Inilah beberapa berkas yang menjadi syarat mengurusnya:
- Surat kehilangan
- KTP/SIM atau paspor
- Kartu ATM/debit
Surat kehilangan diketahui mesti dibuat di kepolisian di lokasi Anda kehilangan buku tabungan itu. Akan tetapi, baagi nasabah BCA, syarat pertama ini tidak diperlukan sehingga prosesnya dapat diselesaikan dengan lebih gampang.
Cara Mengurus Buku Tabungan Hilang
Jika Anda adalah seorang nasabah tabungan, Anda akan diberikan buku tabungan untuk mencetak riwayat transaksi keuangan. Bagi Anda yang mengalami kehilangan buku tabungan, segeralah urus buku tabungan baru dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Menghubungi call center bank bank
Agar mendapatkan respons yang cepat, Anda dapat melaporkannya kepada bank melalui telepon. Dengan demikian, call center bank dapat langsung membuat langkah antisipasi apabila terjadi penyalahgunaan. Terkait hal ini, customer service bank bakal memblokir penggunaan buku tabungan agar tidak dapat diproses untuk transaksi apa pun sehingga uang Anda tetap aman dan tidak berkurang.
- Melaporkan ke kepolisian terdekat
Menjadi bagian berikutnya dari pelaporan buku rekening yang hilang, Anda pun mesti melaporkannya ke kantor polisi. Setibanya di kantor polisi, Anda harus menceritakan kejadian yang dialami perihal buku tabungan yang hilang ini. Kemudian, kepolisian bakal mengeluarkan surat keterangan yang menjadi persyaratan untuk membuat buku tabungan yang baru di bank.
- Datang ke kantor bank terdekat
Usai Anda mengantongi surat keterangan dari polisi, Anda dapat mendatangi kantor bank terdekat. Meski begitu, sebaiknya Anda pergi ke cabang yang menerbitkan buku tabungan sebab buku baru bakal ditandatangani oleh pejabat bank yang dahulu mengesahkan buku rekening lama Anda. Di samping membawa surat keterangan dari kepolisian, Anda pun mesti membawa KTP/SIM dan kartu ATM. Tujuannya adalah untuk memudahkan bank menerbitkan buku tabungan yang baru.
- Diproses customer service
Setibanya di bank, Anda pun harus langsung mengambil nomor antre ke customer service dan melaporkan bahwa buku rekening Anda hilang. Customer service selanjutnya bakal meminta Anda sebagai nasabah untuk mengisi formulir soall kehilangan buku tabungan. Formulir ini harus ditandatangani di atas materai Rp6.000.
Biaya Ganti Buku Tabungan Hilang
Saat melalukan penggantian buku rekening yang hilang, Anda akan mengeluarkan biaya dengan besaran yang tidak sama di setiap bank-nya sebab kebijakan masing-masing bank tentu saja berbeda. Bahkan, juga ada sejumlah bank yang tak mengenakan biaya penggantian buku tabungan.
Biaya ganti buku tabungan di beberapa bank di Indonesia adalah sebagai berikut:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk: Rp25.000
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: Rp15.000
- PT Bank Central Asia Tbk: Rp5.000
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk: Rp15.000
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk: Rp15.000
- PT Bank CIMB Niaga Tbk: Rp25.000
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk: Rp15.000
- PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk: Rp10.000
- PT Bank Bukopin: Rp20.000
BRI
Sebagai nasabah BRI yang mengalami kehilangan buku rekening, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah menyiapkan berkas yang harus dibawa ke Bank BRI terdekat, yakni:
- KTP/SIM/Paspor
- Kartu ATM
- Surat Kehilangan
Di samping itu, apabila di ATM Anda tidak ada saldo, Anda harus menyiapkan beberapa uang cash untuk membayar biaya ganti kartu, dengan harga yang bervariatif, bahkan ada yang gratis. Harga termurah mulai dari Simpedes sebesar Rp25.000 dan Rp50.000 untuk BritAma.
BCA
Jika buku rekening BCA Anda hilang, penggantiannya bisa dilakukan di kantor cabang, dengan syarat-syarat yang harus Anda persiapkan adalah:
- Identitas diri berupa KTP.
- Kartu ATM.
- Uang Rp5.000 sebagai biaya penggantian buku rekening.
Jika Buku Tabungan BNI Hilang
Apabila Anda adalah nasabah BNI yang kehilangan buku tabungan, cara mengurus buku tabungan BNI ini terbilang mudah, dengan berkas-berkas sebagai berikut:
- KTP/SIM/Paspor.
- Kartu ATM BNI.
- Mengingat nomor rekening buku tabungan BNI.
- Surat kehilangan di kepolisian terdekat.
Untuk diketahui, prosesnya sangat mudah sebab hanya perlu waktu 15—20 menit agar Anda dapat memperoleh buku tabungan yang baru. Sementara itu, khusus penggantian buku rekening baru, umumnya akan dikenakan biaya Rp15.000 atau bahkan gratis.
Mengurus Buku Tabungan Hilang Mandiri
Anda harus mempersiapkan syarat-syarat ini untuk pengurusan buku rekening Bank Mandiri yang hilang di kantor cabang terdekat:
- KTP.
- Kartu ATM Mandiri.
- Nomor handphone.
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Biaya penanganan.
Nantinya, di kantor cabang Mandiri, Anda akan diminta mengambil nomor antrean. Ketika dipanggil, sampaikan maksud pengurusan buku rekening Bank Mandiri baru Anda kepada customer service. Lalu, serahkanlah berkas-berkas yang diminta dan isi formulir pembuatan buku rekening tabungan baru. Ikuti pula prosedur-prosedur yang diminta sampai buku rekening baru Anda selesai.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra