JAKARTA, duniafintech.com – Setelah meraih untung dalam trading kripto, cara penarikan uang di Indodax tentunya sangat penting untuk diketahui.
Ini tentunya akan bermanfaat untuk menarik hasil keuntungan yang Anda peroleh dari trading di Indodax.
Indodax merupakan salah satu exchange kripto populer dan tertua di Indonesia. Saat ini, sudah sebanyak 5,4 juta member terverifikasi yang menggunakan layanan jual beli kripto tersebut.
Baca juga: Mengenal Metode Limit Order, Bisa Diterapkan Saat Trading Indodax
Kekinian, aset kripto menjadi salah satu instrumen investasi yang paling digandrungi masyarakat dunia. Anda bisa memperoleh pasif income dari sini. Nah langsung ajaa, berikut ini adalah cara penarikan uang di Indodax. Disimak yuk.
Cara Penarikan Uang di Indodax
Bagi kamu pengguna Indodax, berikut ini adalah cara menarik crypto menjadi rupiah atau withdrawal. Sebelum kamu melakukan penarikan di exchange kripto ini, kamu harus melakukan registrasi, verifikasi, deposit hingga proses jual beli kripto.
1. Tahap Pertama Cara Penarikan Uang di Indodax: Masukkan Nominal Penarikan
Tahap pertama adalah log in ke akun Indodax, selanjutnya pilih menu fund dan pilih dompet IDR. Pilih penarikan dan masukkan nominal rupiah yang ingin kamu tarik dari Indodax.
2. Buat Akun Penarikan
Jika kamu belum memiliki akun untuk menerima penarikan rupiah dari Indodax, maka kamu harus membuatnya terlebih dahulu. Kamu bisa memilih menggunakan bank, e-wallet (ShopeePay, ovo) atau use money orders. Di artikel kali ini akan menggunakan bank.
3. Isi Data Bank
Pilih bank yang ingin kamu gunakan, masukkan nomor rekening dan berikan label agar kamu lebih mudah menemukannya jika kamu memiliki banyak media untuk melakukan penarikan.
Nama label ini bebas sesuai keinginan pengguna. Pastikan nama rekening tujuan sama dengan nama akun di Indodax, jika sudah klik buat akun. Kamu akan kembali ke bagian awal di penarikan.
4. Lakukan Proses Penarikan
Langkah terakhir adalah lakukan penarikan, dalam withdrawal di Indodax ini ada jumlah minimum yang bisa ditarik yakni Rp100.000 dan akan dikenakan biaya 0,5% dengan minimal biaya Rp25,000 dari jumlah penarikan dan tunggu rupiah dari keuntungan jual beli crypto masuk ke rekening kamu.
Itu dia cara penarikan uang atau withdrawal di Indodax ke akun bank. Meskipun crypto sudah legal sebagai komoditas di Indonesia tapi untuk saat ini crypto belum legal sebagai alat tukar, sehingga kamu perlu menarik crypto dalam bentuk rupiah agar bisa digunakan untuk kebutuhan sehari hari.
Baca juga: Cara Cuan Trading Indodax yang Penting Kamu Ketahui, Biar Nambah Income Lho!
Mengenal Apa Itu Indodax
Penarikan uang merupakan aktivitas rutin yang bakal kamu lakukan jika sudah trading, sama halnya seperti deposit. Melansir laman indodax.com, Indodax merupakan suatu perusahaan berbasis teknologi yang mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto dengan total lebih dari dua juta anggota.
Perusahaan Indodax berdiri sejak 2014 dan melayani jutaan member di Indonesia. Dalam menjalankan perusahaannya, mereka telah mendapatkan perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.
Indodax juga telah mendapatkan dua sertifikasi internasional. Dua ISO yang diterima Indodax, yaitu 9001: 2015 dan 27001: 2003 yang telah diakui oleh pemerintah Indonesia dan berstandar internasional.
Saat ini, jumlah member perusahaan besutan Oscar Darmawan ini sudah dipercaya oleh lebih dari 5,4 juta member terverifikasi. Bagi para pemula, platform crypto exchange ini sangat cocok sekali untuk digunakan.
Indodax menjadi salah satu platform exchange kripto populer lantaran tampilannya yang simpel dan tidak rumit. Saat ini, Indodax telah memperdagangkan aset kripto mulai dari Bitcoin, Ethereum, Ripple hingga 200 lebih jenis kripto populer.
Indodax juga menyediakan kapan edukasi bagi para trader pemula. Untuk belajar kiat-kiat trading, Anda bisa mengakses Indodax Academy, di situ lengkap sekali layanan edukasi seputar dunia cryptocurrency.
Baca juga: Tips Trading Indodax, Simpel dan Mudah Dipahami Untuk Pemula
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada