26.3 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Lengkap! Begini Cara Pencairan BPJS Online Ketenagakerjaan

JAKARTA, duniafintech.com – Bagaimana cara pencairan BPJS Online Ketenagakerjaan? Seperti diketahui, di Indonesia, dikenal layanan kesehatan serta ketenagakerjaan melalui BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dengan berbagai program layanannya yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.

BPJS sendiri adalah badan hukum publik yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap presiden untuk memberikan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS mulai beroperasi sejak 2014 untuk menyelenggarakan jaminan sosial yang diatur dalam UU No.40 Tahun 2004.

Cara Pencairan BPJS Online Ketenagakerjaan: Cara Mencairkan BPJS secara Manual

Sebelum mengetahui cara mencairkan BPJS Kesehatan secara online, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu cara pencairan manual. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Isi formulir permohonan pencairan JHT bp Jamsostek
  • Menyerahkan dokumen dan berkas sebagai syarat
  • Melakukan wawancara dan pengambilan foto
  • Menunggu proses pencairan dana yang waktunya disesuaikan dengan besaran dana yang akan dicairkan

Walaupun pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara ini cukup mudah, tetapi ada beberapa kekurangan, yakni:

Baca juga: BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, ATR/BPN: Tak Pengaruhi Skema Perdagangan

  • Antrian yang cukup panjang saat mengajukan berkas pencairan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Adanya perbedaan kebijakan di setiap daerah tentang formulir pencairan BPJS online yang dilegalisir.
  • Adanya kuota antrian setiap hari yang memungkinkan kamu untuk datang di hari lain.

Cara Pencairan BPJS Online Ketenagakerjaan

Saat ini, Anda sudah bisa melakukan pencairan BPJS online. Cara ini tentunya cukup efektif, apalagi kemajuan teknologi memang mendukung pencairan secara online. BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah meluncurkan sebuah sistem yang dinamai E-Klaim BPJS, yang merupakan layanan berbasis teknologi untuk mempermudah pengguna dalam mengurus pencairan BPJS online Ketenagakerjaan melalui saldo JHT.

Hal itu tentunya akan memudahkan peserta yang berdomisili jauh dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Prosesnya juga cukup mudah, yakni hanya dengan menggunakan laptop dan koneksi internet. Berikut ini caranya:

  • Masuk ke website resmi pendaftaran online e-Klaim melalui alamat https://es.bpjsKetenagakerjaan.go.id/login/. Di dalamnya, kamu harus mengisi beberapa data pribadi seperti berikut:
  1. Nomor E-KTP sejumlah 16 digit
  2. Nama lengkap sesuai KTP
  3. Tanggal lahir sesuai KTP
  4. Nomor KPJ sejumlah 11 digit
  5. Alasan klaim
  6. Nomor ponsel aktif untuk mendapatkan kode verifikasi
  7. Alamat email
  • Setelah melengkapi isian formulir dan memastikan semuanya benar, selanjutnya Anda dapat mengisi kolom berikutnya dan juga kode verifikasi yang didapatkan dari pesan singkat nomor telepon yang telah didaftarkan atau alamat email terdaftar. Kemudian, masukkan nama pemilik rekening, nama bank, dan nomor rekening. Langkah terakhir adalah mengunggah dokumen penting yang sudah di-scan sebelumnya.
  • Pada proses pencairan dokumen melalui e-Klaim, Anda diharuskan untuk mengirimkan scan dokumen dalam format .jpg, .jpeg, .png, .bmp, atau .pdf. Setelah unggahan dokumen selesai, Anda tinggal menunggu kabar dari BPJS online Ketenagakerjaan.
  • Setelah semua dokumen diunggah dan dikirimkan, selanjutnya Anda akan mendapatkan email yang berisi informasi dari BPJS yang menerangkan bahwa data yang kamu kirimkan berhasil direkam dan sedang diproses untuk disetujui. Biasanya, tahap verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan ini membutuhkan waktu selama 1×24 jam. Nantinya, Anda akan mendapatkan email konfirmasi lanjutan yang mengarahkan kamu untuk mengirimkan dokumen asli ke kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Setelah mendapatkan email konfirmasi, Anda bisa langsung datang ke kantor cabang dengan menunjukkan dokumen asli dan email konfirmasi. Setelah itu, proses transfer saldo akan dilakukan dengan waktu maksimal 10 hari kerja.

Adapun saldo dari pencairan BPJS online Ketenagakerjaan ini bisa diambil 10%, 30%, bahkan 100%, sesuai dengan kebutuhan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuannya. Untuk klaim 10%—30%, syaratnya usia keikutsertaan harus mencapai 10 tahun dan dalam kondisi aktif bekerja.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tanpa Kelas, Bagaimana Iuran dan Konsepnya?

Berikut ini beberapa ketentuan dari klaim BPJS ketenagakerjaan 10—30%:

  • Bisa dicairkan 10% untuk persiapan pensiun
  • Bisa dicairkan 30% untuk pengadaan rumah
  • Masih aktif bekerja dan hanya memilih pencairan 10% atau 30%.
  • Hanya berlaku sekali seumur hidup dan tidak bisa diwakilkan.

Ketentuan klaim BPJS Ketenagakerjaan 100% adalah:

  • Sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut karena PHK, cacat total, atau pengunduran diri.
  • Iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayar perusahaan
  • Klaim bisa dilakukan maksimal satu bulan setelah tidak lagi aktif bekerja
  • Proses pencairan tidak bisa diwakilkan kecuali meninggal dunia
  • Syarat Pencairan BPJS online Ketenagakerjaan selama Pandemi

Untuk pencairan BPJS online Ketenagakerjaan JHT, syarat ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut.

  • Kartu peserta BPJS (asli dan fotokopi)
  • KTP (asli dan fotokopi)
  • Buku tabungan (asli dan fotokopi)
  • Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
  • Surat keterangan aktif bekerja dari pihak perusahaan yang menerangkan tentang pengajuan nilai klaim 10% atau 30% (asli)
  • Mengisi formulir pengajuan klaim JHT (F5)
  • NPWP untuk JHT di atas Rp50 juta
  • Surat keterangan tidak ada tunggakan iuran JHT
  • Bagi peserta yang mengajukan pencairan dana perumahan sebesar 30%, wajib menyertakan bukti pembayaran, surat penegasan persetujuan penyediaan kredit, standing instructions atau surat perintah penyaluran dana realisasi KPR, dan akad kredit dari bank.
  • Khusus untuk pencairan dana 100%, wajib menyertakan paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui Sistem Online

  • Buka laman https://es.bpjsKetenagakerjaan.go.id/login/, lalu isi data yang diminta
  • Masukkan kode verifikasi
  • Unggah semua berkas dokumen yang disyaratkan
  • Konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan lewat email dalam waktu 1×24 jam
  • Peserta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan membawa berkas dokumen asli dan keterangan konfirmasi dari email
  • Pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT akan diproses selama 10 hari kerja

Selain pendaftaran melalui halaman website yang telah disediakan, para peserta juga bisa mengajukan pencairan BPJS Online melalui aplikasi Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan BPJSTKU. Pastikan Anda sudah mempersiapkan semua berkas yang telah di-scan untuk memudahkan proses pengajuan melalui proses online lapak asik bpjs dan aplikasi telepon pintar. Berikut ini cara pengajuan klaim melalui aplikasi BPJSTKU:

Baca juga: Kelas Standar BPJS Kesehatan, Apa Saja Fasilitas Ruang Inapnya?

  • Unduh aplikasi BPJSTKU di ponsel pintar
  • Buka Aplikasi BPJSTKU yang sudah diinstal
  • BPJS Ketenagakerjaan Login. Jika belum memiliki akun, bisa mendaftar terlebih dahulu melalui kolom Daftar Pengguna
  • Setelah masuk, pilih menu Klaim Saldo JHT
  • Isi kolom informasi sesuai dengan data pribadi asli dan pilih Pengajuan Klaim
  • Pilih jenis Klaim yang disediakan antara lain: Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  • Masuk ke laman persyaratan, kamu bisa unggah semua dokumen yang telah di-scan
  • Tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan yang berisi kantor cabang dan tanggal untuk jadwal pencairan dana.

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi yang Berhenti Bekerja karena Mengundurkan Diri
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi)
  • Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat bekerja (asli dan fotokopi)
  • KTP (asli dan fotokopi)
  • Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
  • Buku tabungan (asli dan fotokopi)
  1. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi yang Berhenti Bekerja karena di-PHK
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi)
  • Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial
  • KTP (asli dan fotokopi)
  • Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
  • Buku tabungan (asli dan fotokopi)
  1. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi yang Sudah Berusia 56 tahun atau Pensiun
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi)
  • Surat keterangan dari perusahaan (asli dan fotokopi)
  • KTP (asli dan fotokopi)
  • Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
  • Buku tabungan (asli dan fotokopi)
  1. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi yang Mengalami Cacat Total Tetap
  • Kartu peserta BPJS? Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi)
  • Surat keterangan dari dokter
  • KTP (asli dan fotokopi)
  • Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
  • Buku tabungan (asli dan fotokopi)
  1. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi yang Meninggal Dunia
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi)
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit/kepolisian/kelurahan (fotokopi dilegalisir)
  • Surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang dari Lurah atau Kepala Desa setempat (fotokopi dilegalisir)
  • KTP almarhum/almarhumah dan ahli waris (asli dan fotokopi)
  • Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
  • Buku tabungan ahli waris (asli dan fotokopi)
  1. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja yang Akan Meninggalkan Indonesia
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi)
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.

Demikianlah ulasan mengenai cara pencairan BPJS Online Ketenagakerjaan yang perlu diketahui. Mau mencairkan 100% alias seluruh dana?

 

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE