32.3 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Update! Modus Investasi Bodong Alat Kesehatan, Raup Rp110 Miliar

JAKARTA, duniafintech.com – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan empat tersangka dalam kasus investasi bodong, penipuan investasi suntik modal alat kesehatan. Mereka para pelaku investasi bodong alat kesehatan tersebut merupakan pejabat dan pekerja di PT Limeme Group Indonesia. Keempat tersangka tersebut yaitu: Direktur PT Limeme Group Indonesia Kevin Lim, Komisaris/ Finance Doni Yus, serta karyawan Michael dan Vincent.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Januari.

Baca juga: Terungkap Peran Ello dalam Kasus Investasi Bodong DNA Pro, Ini Dia!

Pelapor atas nama Ricky Tratama mengaku ditawarkan opening slot terkait investasi suntik modal alat kesehatan berupa alat perlindungan diri (APD) dan masker oleh Kevin Lim melalui chat WhatsApp dan telepon.

“Dalam penawarannya tersebut KL menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen sampai dengan 30 persen dari modal awal,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, dikutip dari Inews.

Gatot mengungkapkan, modus dari tersangka adalah membuat skenario seolah-olah menang tender di instansi pemerintah dan swasta untuk pengadaan berbagai alat kesehatan.

“Untuk meyakinkan para investor atau korbannya, KL mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah dan chat WA pengadaan alkes berikut perhitungan proyeksi keuntungannya di akun Instagramnya. Sehingga korban tertarik dan turut mengajak teman-temannya untuk mengikuti investasi yang ditawarkan oleh KL,” ujar Gatot.

Baca juga: Masyarakat Wajib Tahu, Ini 5 Perbedaan Investasi Syariah dan Non Syariah

Gatot menyebut, investasi pada awalnya berjalan lancar yaitu selama kurun waktu bulan Februari sampai dengan Agustus 2021 dan dana investasi dapat dicairkan oleh korban beserta dengan keuntungannya. Akan tetapi, pada November 2021 dana investasi untuk 2 project APD dan masker yang seharusnya cair pada tanggal 24 dan 27 Desember 2021 tidak dapat dicairkan.

“Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar,” ucap Gatot.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui K tidak pernah ada proyek terkait pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintah maupun swasta. Atas perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Baca juga: Lagi Cari Cara Investasi Emas dengan Mudah? Simak Ulasannya di Sini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE