duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak lanjuti serta mendukung terbitnya Perpu 1 Tahun 2020 sebagai upaya penanggulangan menurunnya perekonomian nasional serta stabilitas keuangan, yang disebabkan wabah COVID-19.
Peraturan ini menjadi pelengkap dari undang-undang sebelumnya yang belum mencantumkan kondisi di luar dugaan seperti yang dihadapi saat ini. Seperti diketahui, peraturan ini mencakup soal upaya darurat dalam mengatur sistem dan aturan keuangan yang meliputi para penyelenggara dan institusi.
Sebelumnya, OJK juga telah mengeluarkan adanya restrukturasi kredit mau pun leasing sebagai bagian dari stimulus serta keringanan yang diberikan kepada penyelenggara, dengan tetap menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
Perpu 1 Tahun 2020 tentang keuangan negara dan stabilitas sistem telah diusulkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Maret 2020 dan diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak terkait lainnya, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Hukum dan HAM.
Senada dengan Perpu 1 Tahun 2020, program restrukturasi OJK tetap memberikan ruang untuk sektor riil sekaligus menjadi upaya untuk tanggap dalam mempersempit potensi ‘efek domino’ atas permasalahan keuangan nasional.
Baca juga:
- Wabah COVID-19 Merebak, OJK Keluarkan Kebijakan Pro UMKM
- Di Tengah Pandemi, AFPI Pertimbangkan Pengurangan Bunga Pinjaman
- OJK Mulai Terapkan Ketentuan Stimulus Perekonomian
Perpu 1 Tahun 2020 dan OJK Sepakat Penerapan Teknologi dalam Pelayanan Jasa Keuangan
OJK sebagai pengawas akan melakukan monitor dan evaluasi terhadap hiruk pikuk penyelenggara dan jasa keuangan, salah satunya dengan memanfaatkan sarana teknologi dan informasi. Langkah ini merupakan strategi dalam mendukung program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan segera diperluas.
OJK juga menganjurkan nasabah untuk melakukan segala keperluan finansialnya melalui sambungan telekomunikasi, mengingat potensi penyebaran COVID-19 yang tersebar melalui tatap muka.
Selain itu, OJK juga menerapkan stimulu perekonomian melalui POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak COVID-19. Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak, tak terkecuali debitur UMKM. Hal ini diterapkan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai mekanisme pemantauan untuk mencegah penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).
DuniaFintech/FauzanPerdana