25.6 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Cek Skor Kredit BI Checking Online: Cara hingga Kelebihannya

JAKARTA, duniafintech.com – Cek skor kredit BI checking online bisa dilakukan online lewat layanan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Layanan itu diketahui bernama SLIK OJK. Dengan hadirnya SLIK OJK ini, BI atau Bank Indonesia (BI) tidak lagi melayani kegiatan operasional pengecekan data.

Terkait hal itu, BI checking yang pada mulanya merupakan tanggung jawab BI, saat ini sudah menjadi tanggung jawab OJK sepenuhnya.

Dengan sistem teranyar itu, pengecekan BI checking saat ini dapat dilakukan dengan lebih gampang dan dapat diakses secara online. Inilah ulasan selengkapnya.

Baca juga: BI Catat Utang Luar Negeri Indonesia Alami Penurunan

Cek Skor Kredit BI Checking Online: BI Checking Online Digantikan SLIK OJK

Sistem Layanan Informasi Keuangan atau disingkat SLIK merupakan sebuah sistem informasi dari OJK yang berfungsi melakukan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan.

Sistem terbaru ini menggantikan BI Checking yang sebelumnya mengambil peran tersebut. Adapun peralihan tugas dan fungsi itu sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang menetapkan peralihan layanan sistem informasi debitur (SID) dari BI kepada OJK.

BI sendiri awalnya punya peran dalam hal pengelolaan, pengaturan, dan pengembangan sistem informasi antar bank. Akan tetapi, per 31 Desember 2013 hingga 31 Desember 2017 lalu, tugas dan fungsi ini sudah menjadi tanggung jawab OJK.

Untuk diketahui, saat ini, SLIK OJK menghubungkan BI dan LPS untuk lebih memudahkan pertukaran informasi via aplikasi. Informasi yang bisa diakses pada sistem ini, yaitu informasi bank, laporan keuangan bank, laporan hasil pemeriksaan bank, dan informasi terkait lainnya.

cek skor kredit bi checking

Cara Cek Skor Kredit BI Checking Online via SLIK OJK

Untuk proses pengajuan BI checking dapat dilakukan secara online via SLIK OJK dengan gampang, praktis, dan cepat. Di bawah ini adalah cara cek skor kredit BI checking online via SLIK OJK:

  1. Pertama, silakan kamu registrasi terlebih dahulu melalui https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi
  2. Selanjutnya, silakan isi formulir dan pilih nomor antrean.
  3. Kemudian, kamu unggah hasil scan dokumen identitas yang diperlukan, yaitu berupa KTP (WNI ) dan paspor (WNA).
  4. Berikutnya, pemohon badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
  5. Jika sudah melengkapi formulir pendaftaran maka silakan isi kolom captcha dan klik tombol “Kirim”.
  6. Silakan cek email konfirmasi dari OJK yang berisi bukti registrasi antrean SLIK online.
  7. Nantinya, OJK akan melakukan verifikasi data dan pemohon akan menerima hasil verifikasi paling lambat H-2 sejak tanggal antrean.
  8. Apabila data yang disampaikan valid maka kamu sebagai pemohon dapat mencetak formulir pada email dan ditandatangani sebanyak 3 kali.
  9. Selanjutnya, silakan kirim hasil scan formulir serta foto selfie yang telah ditandatangani ke nomor WhatsApp yang tertera di email.
  10. Setelah itu, OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan panggilan video apabila diperlukan.
  11. Terakhir, jika kamu lolos verifikasi maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK langsung ke email kamu.

Adapun terkait proses pengajuannya, OJK telah menerapkan sejumlah sesi dengan batas kuota. Inilah sesi antrean online untuk proses pengajuan melalui SLIK yang perlu diketahui:

Baca juga: Agar BI Checking Aman, Inilah Tips Berhutang Pinjaman Online

  • 08.00—09.00
  • 09.00—10.00
  • 10.00—11.00
  • 11.00—12.00
  • 13.00—14.00
  • 14.00—15.00

Untuk diketahui juga, proses pengajuan tersebut hanya terbuka pada saat hari dan jam kerja.

Skor Kredit di BI Checking

Di bawah ini adalah kriteria skor kredit yang dapat dilihat lewat hasil BI checking:

  • Skor 1: Kredit Lancar, debitur memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan dan tidak pernah menunggak
  • Skor 2: Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK), debitur tercatat menunggak cicilan 1—90 hari
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, debitur tercatat menunggak cicilan 91—120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, debitur tercatat menunggak cicilan 121—180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, debitur tercatat menunggak cicilan lebih dari 180 hari

Kelebihan SLIK

  • Tujuan dasar SLIK adalah untuk memperluas SID sehingga jumlah data yang tercatat lewat SLIK pun menjadi lebih luas jangkauannya.
  • Jangkauan SLIK bukan antar bank saja, melainkan hingga ke lembaga keuangan non-bank dan juga pengadilan.
  • Adapun data yang masuk ke SLIK akan lebih terperinci dan mencatat data utilitas, misalnya tagihan listrik dan air.
  • SLIK pun lebih mudah diakses secara online sebab punya situs dan aplikasi tersendiri.
  • Bagi pelaku UMKM, SLIK akan membuka lebar kesempatan mengakses pinjaman dan lebih memudahkan untuk mendapatkan pinjaman.

Sekian ulasan tentang cek skor kredit BI checking yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Cara Cek BI Checking di HP Android, Gampang Loh!

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE